Show simple item record

dc.contributor.authorPrasetyo, Rony
dc.date.accessioned2019-02-07T08:00:04Z
dc.date.available2019-02-07T08:00:04Z
dc.date.issued2019-02-07
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89580
dc.descriptionDisampaikan di Puskesmas Jenggawah, Mini simposium Akreditasi Puskesmas, 13 Agustus 2016en_US
dc.description.abstractMenurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter,dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, akreditasi adalah pengakuan yang diberikanoleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh menterisetelah memenuhi standar akreditasi. Sedangkan akreditasi puskesmas adalahpengakuan terhadap puskesmas yang diberikan oleh lembaga independenpenyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh menteri setelah dinilai bahwapuskesmas telah memenuhi standar pelayanan puskesmas yang telah ditetapkan olehmenteri untuk meningkatkan mutu pelayanan puskesmas secara berkesinambungan.Puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala minimal tiga tahun sekali.Akreditasi juga merupakan salah satu persyaratan kredensial sebagai fasilitaspelayanan kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan Badan PenyelenggaraJaminan Sosial.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectAkreditasien_US
dc.subjectPuskesmasen_US
dc.titleAkreditasi Puskesmasen_US
dc.typePapersen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • LSP-Papers [139]
    Koleksi Makalah Yang Disampaikan Dalam Seminar

Show simple item record