dc.description.abstract | Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun2015
Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter,dan Tempat
Praktik Mandiri Dokter Gigi, akreditasi adalah pengakuan yang diberikanoleh lembaga
independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh menterisetelah memenuhi standar
akreditasi. Sedangkan akreditasi puskesmas adalahpengakuan terhadap puskesmas yang
diberikan oleh lembaga independenpenyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh menteri
setelah dinilai bahwapuskesmas telah memenuhi standar pelayanan puskesmas yang telah
ditetapkan olehmenteri untuk meningkatkan mutu pelayanan puskesmas secara
berkesinambungan.Puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala minimal tiga tahun
sekali.Akreditasi juga merupakan salah satu persyaratan kredensial sebagai fasilitaspelayanan
kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan Badan PenyelenggaraJaminan Sosial. | en_US |