Show simple item record

dc.contributor.advisorSusanti, Dyah Ochtorina
dc.contributor.advisorAndini, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorESSAJDH, Firstanthea Deen
dc.date.accessioned2019-01-24T03:55:52Z
dc.date.available2019-01-24T03:55:52Z
dc.date.issued2019-01-24
dc.identifier.nimNIM140710101297
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89467
dc.description.abstractKrisis pada 1997-1998 memberikan pelajaran yang sangat berarti bagi perekonomian Indonesia. Kondisi ekonomi yang kacau karena krisis tersebut membuat pemerintah lebih berhati-hati dalam membuat suatu keputusan. Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah untuk menghindari terulangnya krisis ekonomi seperti pada 1997-1998 adalah dengan membentuk suatu lembaga pengawasan independen yang dinamakan Otoritas Jasa Keuangan. Dengan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan maka Bank Indonesia harus berkerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan dalam hal pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, tidak terkecuali dalam mengatur dan mengawasi kesehatan bank di Indonesia. Rumusan masalah dari skripsi ini yaitu apa makna Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan terhadap kesehatan perbankan di Indonesia? Dan bagaimana bentuk hubungan hukum antara Otoritas Jasa Keuangan dengan Bank Indonesia untuk mengawasi tingkat kesehatan bank? Tujuan dari penulisan skripsi ini yang terbagi menjadi tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember dan untuk memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember serta almamater. Tujuan khusus penelitian skripsi ini adalah mengetahui dan memahami makna Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan terhadap kesehatan perbankan di Indonesia serta mengetahui dan memahami bentuk hubungan hukum antara Otoritas Jasa Keuangan dengan Bank Indonesia untuk mengawasi tingkat kesehatan bank. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Penulis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang diketengahkan. Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Bank Indonesia, dan Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan. Bahan hukum sekunder meliputi buku-buku hukum yang ditulis oleh para ahli hukum, kamus hukum, ensiklopedia hukum, jurnal-jurnal hukum, disertasi hukum, tesis hukum, skripsi hukum, komentar undang-undang dan komentar putusan pengadilan, dan lain sebagainya. Bahan non hukum yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah bukubuku yang berkaitan dengan perbankan. Sedangkan analisis bahan hukum yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode deduktif, yaitu berpedoman dari prinsip-prinsip dasar kemudian menghadirkan objek yang hendak diteliti.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101297;
dc.subjectMakna Pasal 41 Ayat (2)en_US
dc.subjectUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2011en_US
dc.subjectOtoritas Jasa Keuanganen_US
dc.subjectKesehatan Perbankanen_US
dc.titleMakna Pasal 41 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Kesehatan Perbankan Di Indonesiaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record