dc.description.abstract | Dalam buku ini hanya dibahas beberapa hal penting dalam filsafat
hukum, seperti subjek hukum, hak, milik, korupsi bukan kejahatan luar
biasa, kriminalisasi, dekriminalisasi, dan depenalisasi, hukum rimba,
perlindungan hukum dan kepatuhan hukum serta analisis filsafat hukum
atas beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hal terakhir
sangat jarang dibahas dalam buku-buku filsafat hukum.
Persoalan subjek hukum menarik untuk dibahas kembali karena
pengertian subjek hukum sebagai pemilik hak dan kewajiban yang terdiri
atas manusia dan badan hukum, pada saat sekarang ini dirasa sudah
ketinggalan zaman. Bukankah faktanya sekarang ini badan-badan yang
bukan badan hukum seperti Commanditaire Vennotschap (CV) dapat
membuat kontrak (misalnya kontrak pengadaan barang dan jasa
pemerintah) yang itu berarti melahirkan hak dan kewajiban hukum.
Apakah badan yang meskipun bukan badan hukum tapi mampu membuat
kontrak tidak dapat disebut sebagai subjek hukum? Bahkan CV dapat
menjadi tertuduh sebagai pelaku persaingan usaha tidak sehat di hadapan
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Jika sudah seperti itu apa
masih menganggap CV bukan subjek hukum? | en_US |