dc.description.abstract | Pemakai dan pemakaian bahasa Indonesia yang baik dan benar diatur
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009.
Meskipun telah ada undang-undang yang mengatur pemakai dan pemakaian
bahasa Indonesia, pengguna bahasa Indonesia banyak melanggar pemakaian
bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam berbagai konteks komunikasi.
Peristiwa komunikasi seperti berbicara dalam sidang, dialog khusus, debat,
wawancara, diskusi; menulis dalam facebook, spanduk, slogan, iklan;
membaca buku pelajaran, koran, majalah; mendengarkan perkataanperkataan
dalam radio, televisi, pertanyaan dan jawaban tilpun seseorang,
diketahui pilihan kata dan kalimat yang diekspresikan kurang layak untuk
diungkapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Penggunaan bahasa Indonesia
yang demikian dinilai dapat merendahkan jati diri dan martabat sesama
bangsa. Bagaimanakah berbahasa Indonesia yang dapat menjunjung tinggi
jati diri dan martabat bangsa? Berbahasa Indonesia yang tepat dengan
kebutuhan konteks komunikasi. Pemakaian bahasa Indonesia dikatakan tepat
dengan kebutuhan konteks komunikasi, jika pengguna bahasa mampu
mengenal benar pemakai bahasa, kesantunan pemakaian bahasa, dan budaya
pemakaiannya. | en_US |