Show simple item record

dc.contributor.advisorYASA, I Wayan
dc.contributor.advisorANDINI, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorISTIADAH, Rafiyanti
dc.date.accessioned2018-12-28T03:11:02Z
dc.date.available2018-12-28T03:11:02Z
dc.date.issued2018-12-27
dc.identifier.nim140710101058
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89248
dc.description.abstractSaat ini banyak pelaku usaha yang dengan sengaja menjual produk-produk pangannya tanpa izin edar salah satunya adalah produk makanan Bihun Kekinian (Bikini). Makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan. Undang-Undang Kesehatan dengan tegas menentukan bahwa makanan dan minuman hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dijelaskan pada Pasal 111 ayat (2) UU Kesehatan bahwasannya Makanan dan minuman hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar sesuai dengan ketetuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan PP no.28 tahun 2004 PIRT wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) Pelaku usaha dalam mengedarkan produk pangannya diwajibkan memiliki izin edar yaitu berupa Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang bertujuan untuk tersedianya pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi bagi kepentingan kesehatan manusia. Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini ada tiga yaitu, (1) Apakah bentuk perlindungan hukum bagi konsumen produk makanan Bihun Kekinian (Bikini) yang tidak memiliki izin edar? (2) Apakah akibat hukum terhadap pelaku usaha produk makanan Bihun Kekinian (Bikini) yang tidak memiliki izin edar dan merugikan konsumen? (3) Bagaimana upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh konsumen atas kerugian yang diakibatkan oleh beredarnya makanan produk Bihun Kekinian (Bikini) yang tidak memiliki izin edar? Tujuan penulisan, agar dalam penelitian skripsi ini dapat diperoleh sasaran yang dikehendaki, maka perlu ditetapkan suatu tujuan penulisan. Adapun tujuan penulisan disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Metode penelitian skripsi ini adalah Yuridis Normatif, artinya permasalahan yang diangkat dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini adalah dengan pendekatan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual approach) dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum kemudian dilanjutkan dengan analisa bahan hukum. Hasil dari penelitian ini adalah bentuk perlindungan konsumen produk bihun kekinian (Bikini) yang tidak memiliki izin edar yaitu dengan adanya peraturan yang mewajibkan pelaku usaha industri rumah tangga untuk memiliki Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) guna memberikan jaminan terhadap masyarakat bahwa pangan yang dibeli telah memenuhi standar mutu tertentu karena telah melewati uji sampel pangan sehingga dapat diketahui pangan tersebut layak dan terjamin untuk dikonsumsi masyarakat sebagai konsumen. Kesimpulan yang dapat diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah pertama Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen produk pangan industri rumah tangga makanan Bihun Kekinian (Bikini) yang tidak memiliki izin edar dari Dinas Kesehatan yaitu melalui perlindungan hukum secara preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif dilakukan dengan tujuan untuk mencegah pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan produk atau jasa yang melanggar peraturan perundang-undangan dengan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap industri rumah tangga. agar memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi pangan. Perlindungan hukum represif merupakan perlindungan akhir berupa sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar. Kedua Akibat hukum terhadap pelaku usaha produk makanan bihun kekinian (bikini)” yang tidak memiliki izin edar dan merugikan konsumen yaitu dapat dikenakan sanksi administrasi, sanksi perdata ataupun sanksi pidana, yaitu: Berdasarkan Pasal 47 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan yaitu : peringatan secara tertulis, larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah menarik produk pangan dari peredaran, pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia, penghentian produksi untuk sementara waktu, pengenaan denda paling tinggi sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),dan/atau pencabutan izin produksi, izin usaha, persetujuan pendaftaran atau sertifikat produksi pangan industri rumah tangga. Berdasarkan Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu berupa : pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menegaskan bahwa : Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat ( 2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).Ketiga, Upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh konsumen atas kerugian yang diakibatkan oleh beredarnya makanan produk “bihun kekinian (bikini)” yang tidak memiliki izin edar dapat mengajukan gugatan melalui jalur diluar pengadilan (non litigasi) atau melalui pengadilan (litigasi). Penyelesaian sengketa melalui jalur diluar pengadilan (non litigasi) diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur diluar pengadilan dilaksanakan untuk mencapai adanya suatu kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi. Penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan (litigasi) berdasarkan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa , setiap konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa antara pihak konsumen dengan pelaku usaha atau melalaui peradilan yang berada pada lingkungan peradilan umum. Saran dalam skripsi ini adalah, Pertama, Hendaknya para pelaku usaha industri rumah tangga yang mengedarkan produk pangannya sadar betul dengan kewajiban memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industrii Rumah Tangga (SPPIRT) karena hal ini berpengaruh terhadap kesehatan dan keselamatan para konsumen yang mengkonsumsinya. Kedua, Perlunya pembinaan yang lebih baik lagi berupa pendidikan atau penyuluhan terhadap konsumen. Ketiga, Hendaknya pemerintah, masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat saling memperbaiki hubungan kerjasama dalam pengawasan izin edar produk pangan industri rumah tangga tangga yang beredar di pasaran.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Produk Makanan Bihun Kekinian (Bikini) Yang Tidak Memiliki Izin Edaren_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record