dc.description.abstract | Pengelolaan negara terhadap tanah demi kesejahteraan rakyat yaitu dengan
diadakannya pemberian tanah negara kepada rakyat atau yang disebut dengan
landreform, Sama halnya dengan yang ada di Lingkungan Pelindu, dahulu
terdapat tanah negara eks perkebunan Belanda atau erfpacht verponding 414
Wirolegi. Sayangnya tanah tersebut dikuasai penuh oleh TNI AD sehingga
masyarakat Sukorejo tidak terima karena merasa memiliki tanah hak Erfpact
berdasarkan SK Gubernur Jawa timur Nomor G/BA/7C/1700 tahun 1954 dan SK
Mentri Agraria Nomor BM/49/19 1964, yang menyebutkan bahwa tanah bekas
erfpact verponding 414 Sukorejo menjadi objek landreform dan segera di
distribusikan kepada warga. Setelah diredistribusikan kepada masyarakat, muncul
konflik baru yaitu dua bidang tanah sawah yang semula merupakan tanah negara
dikuasai oleh Rofi’i P. Uswatun sejak tahun 1998 sebagai pemilik dua bidang
tanah sawah berdasarkan daftar inventarisasi tanah negara obyek pengaturan
penguasaan tanah (landreform), pada tahun 2012 dirampas dan dikuasai secara
melawan hukum oleh Suswati, dkk. Padahal sudah jelas bahwa Rofi’i secara de
facto maupun de yure telah menguasai dan memiliki tanah tersebut. Rumusan
masalah yang diangkat dalam penelitian skripsi ini yaitu : 1) Bagaimana regulasi
pemberian tanah negara oleh negara kepada perseorangan ? 2) Apakah prosedur
pemberian hak milik atas tanah negara di Lingkungan Pelindu, Kelurahan
Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember telah sesuai dengan
Peraturan Menteri Negara Agrarian/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9
Tahun 1999 ?. Tujuan mengkaji permasalahan tersebut meliputi tujuan umum
yakni : guna memenuhi dan melengkapi tugas akhir dan untuk mencapai gelar
Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember, serta tujuan khusus untuk
mengetahui lebih lanjut regulasi pemberian tanah negara oleh negara kepada
perseorangan dan untuk mengetahui prosedur pemberian hak milik atas tanah
negara di Lingkungan Pelindu sesuai atau tidak dengan Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999. Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini yaitu yuridis normatif,
pendekatan undang-undang (statue approach), dan pendekatan konseptual
(conceptual approach).
Pembahasan dari skripsi ini adalah membahas tantang pengaturan
pemberian tanah oleh negara kepada perseorangan sebelum kemerdekaan dan
setelah kemerdekaan, membahas kesesuaian antara prosedur pemberian hak milik
atas tanah negara di Lingkungan Pelindu dengan prosedur pemberian hak atas
tanah berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional beserta analisisnya.
Kesimpulan dari penelitian skripsi ini dapat diperoleh data sebagai
berikut : Peraturan-peraturan tentang pemberian tanah negara terbagi dalam 2
(dua) masa, yakni masa sebelum kemerdekaan dan masa setelah kemerdekaan.
Peraturan yang pernah berlaku di Indonesia sebelum kemerdekaan yaitu
Agrarische Wet 1870, Agrarische Besluit, dan hukum adat. Praktik pelaksanaan
perundang-undangan pertanahan, memberikan tanah dengan hak kepemilikan hakhak barat yang diatur dalam KUH Perdata. Terdapat pada Pasal 720 dan 721 KUH
Perdata dinyatakan bahwa hak erpacht merupakan hak kebendaan yang
memberikan kewenangan yang paling luas kepada pemegang haknya. Pemberian
tanah dengan hak eigendom dilakukan dengan cara pemindahan hak milik negara
kepada penerima tanah dan sebagai alat pembuktian pemilikan tanah. Setiap tanah
harus ada pemiliknya, dan setiap pemilik tanah harus dapat membuktikan
kepemilikan hak atas tanahnya, kalau tidak maka tanah tersebut adalah tanah
milik negara (Pasal 1 Agrarische Besluit). Masa Setelah bangsa Indonesia
merdeka, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan DasarDasar Pokok Agraria. Permohonan pemberian tanah negara juga dapat diperoleh
melalui Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas
Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan.
Pengajuan permohonan hak atas tanah oleh petani penggarap yang ada
diPelindu sudah memenuhi unsur Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999 yang mana
sebelum mengajukan permohonan hak, harus menguasai tanah yang dimohon
dibuktikan dengan data yuridis dan data fisik, Pasal 5 ayat (1) pemberian hak atas
tanah dilakukan pemeriksaan tanah oleh panitia pemeriksa tanah, dan syaratsyarat dalam Pasal 8 sampai Pasal 10 juga telah di penuhi atau di lengkapi. Selain
itu ketentuan yang ada pada Pasal 15 ayat (3) juga telah ditanggapi oleh Kepala
Badan Pertanahan Nasional Pusat pada tanggal 17 Juni 2004 dengan
mengeluarkan surat Nomor 410-1550 yang berisikan tanah-tanah tersebut akan
diredistribusikan dan dikeluarkan sertipikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
Jember sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saran penulis, pemerintah Indonesia dalam membuat suatu peraturan dan
menjalankan kewenangan haruslah menyesuaikan aturan-aturan hukum, kondisi
masyarakat, dan bangsa Indonesia sehingga tidak menimbukan kerugian bagi
siapapun. | en_US |