Show simple item record

dc.contributor.advisorSudjatno, Arie
dc.contributor.authorKurnianingrum, Riska
dc.date.accessioned2018-12-25T08:54:31Z
dc.date.available2018-12-25T08:54:31Z
dc.date.issued2018-12-25
dc.identifier.nim040710101134
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89189
dc.description.abstractSudah menjadi kodrat manusia bahwa ia diciptakan oleh Allah SWT berbeda-beda dan untuk saling berkenalan, saling menolong, yang hal tersebut menunjukkan bahwa manusia sebagai makhluk sosial yang mempunyai suatu kesamaan kehendak untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya, yang secara keseluruhan mendorong dibentuknya hubungan manusia yang satu dengan yang Iainnya. Dalam hubungan inilah ada suatu pengendalian melalui wadah perkawinan. Syariat Islam mengajarkan bahwa dalam memilih pasangan harus dilihat dari segi harta kekayaan. keluarga, fisik, dan yang lebih penting lagi adalah dilihat dari segi agama dan budi pekerti luhur. Perbedaan agama dapat menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga. Yang berujung pada suatu perceraian. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis merumuskan permasalahan dalam 3 (tiga) hal, diantaranya: pertama. Apakah pindah agama dapat digolongkan sebagai alasan perceraian menurut undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam, kedua, Bagaimana kewenangan Pengadilan Agama dalam menangani masalah perceraian dengan alasan pindah agama dan bagaimana tatacara perceraiannya, ketiga. Bagaimana akibat hukum dari perceraian dengan alasan pindah agama menurut undang-undang Nomor I tahun 1974 tentang, Perkawinan. dan Kompilasi Hukum Islam. Tujuan pertelitian meliputi tujuan umum dan tujuan khusus. Sedangkan metode penelitian meliputi tipe penelitian, penulis memakai tipe yuridis norrmatif pendekatan masalah, memakai pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan: sumber bahan hukum, terdiri dari sumber hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yaitu buku teks; dan analisis bahan hukum, menggunakan sistem deduktif. Pindah agama atau riddah dapat digolongkan sebagai alasan perceraian dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tidak diatur secara tegas, tetapi hal ini didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) yaitu. perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dan juga didasarkan pada Pasal 19 huruf (I) Peraturan Pemerintah Humor 9 tahun 1975, antara suami istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPutusnya Perkawinanen_US
dc.subjectPerceraianen_US
dc.subjectPindah Agamaen_US
dc.subjectUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974en_US
dc.subjectKompilasi Hukum Islamen_US
dc.titleKajian Hukum Putusnya Perkawinan karena Perceraian dengan Alasan Pindah Agama menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islamen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record