Show simple item record

dc.contributor.advisorHidajati
dc.contributor.authorAdinda, Irena
dc.date.accessioned2018-12-25T08:50:59Z
dc.date.available2018-12-25T08:50:59Z
dc.date.issued2018-12-25
dc.identifier.nim030710101203
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89188
dc.description.abstractFranchise adalah suatu sistim usaha yang sudah khas dan memiliki ciri tersendiri sebagai pengenal bisnis di bidang perdagangan dan jasa berupa jenis produk dan bentuk yang diusahakan , identitas perusahaan (logo, desain merk, bahkan termasuk pakaian dan penampilan dari karyawan). Franchise juga merupakan sistem pemasaran barang dan jasa yang melibatkan dua pihak yaitu franchisor dan franchisee. Hubungan kerjasama tersebut tertuang dalam standart perjanjian kontrak antara kedua belah pihak. First café merupakan penyedia jasa dalam bidang kafe yang membawa merek terkenal dan berkelas internasional, Nescafe dan didukung PT. Nestle Indonesia yg menyajikan sensasi unik dari sebuah kafe setiap waktu, dimana saja bagi pecinta aktivitas café diluar rumah terutama di café shop (café corner). Setiap perjanjian yang dibuat para pihak adakalanya menimbulkan kesalahpahaman mengingat perjanjian tersebut yang membuat adalah franchisor, baik dari segi pelaksanaannya maupun mengenai pengertian atau interpelasi mengenai hal-hal yang diperjanjikan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPenerima Waralabaen_US
dc.subjectFranchiseeen_US
dc.subjectPraktek Bisnis First Cafeen_US
dc.subjectSurabayaen_US
dc.titlePerlindungan Hukum bagi Penerima Waralaba (Franchisee) dalam Praktek Bisnis Waralaba di First Cafe Surabayaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record