Show simple item record

dc.contributor.advisorTanuwijaya, Fanny
dc.contributor.advisorSamosir, Samuel Saut Martua
dc.contributor.authora’La, M. Yusuf Habibi
dc.date.accessioned2018-12-21T09:40:51Z
dc.date.available2018-12-21T09:40:51Z
dc.date.issued2018-12-21
dc.identifier.nim110710101214
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89108
dc.description.abstractHakim dalam Putusan Nomor :482/Pid.B/2014/Pn.Bwi dalam membuktikan unsur perencanaan terhadap perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 340 KUHP yang menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan suatu perencanaan sudah tepat, namun Hakim dalam mempertimbangkan perbuatan terdakwa terhadap Pasal 338 KUHP yang menyatakan terdakwa melakukan suatu perencanaan untuk membunuh Achmad Fatahul jelas tidak tepat karena dalam Pasal 338 KUHP tidak diatur unsur perencanaan, karena unsur perencanaan terdapat pada Pasal 340 KUHP. Dalam fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa niat awal terdakwa mengajak saksi Pipit jalan-jalan kemudian pergi ke rumah Pak lek merupakan niat yang tidak ada sangkut pautnya dengan perencanaan sebagaimana dimaksudkan oleh unsur/syarat perencanaan melakukan pembunuhan. Saat terdakwa bertanya kepada Achmad Fatahul “kenapa kamu ganggu isteri saya?’ di jawab “kenapa?”, kemudian terdakwa merebut pisau dari pinggang Achmad Fatahul merupakan perbuatan yang terjadi secara spontan karena tekanan batin atau emosi terdakwa. Maka dengan hal ini unsur perencanaan yang dilakukan terdakwa tidak terbukti.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPembuktian Tindak Pidanaen_US
dc.titlePembuktian Tindak Pidana Pembunuhan (Putusan Nomor: 482/Pid.B/2014/Pn.Bwi)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record