Show simple item record

dc.contributor.authorFahamsyah, Ermanto
dc.date.accessioned2018-12-12T08:37:42Z
dc.date.available2018-12-12T08:37:42Z
dc.date.issued2018-12-12
dc.identifier.issn2302-3430
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89017
dc.descriptionMajalah HORTUS ARCHIPELAGO - VOLUME 74 / NOVEMBER 2018en_US
dc.description.abstractUU Perkebunan menentukan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan atau Izin Usaha Perkebunan untuk budidaya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seki- tar paling rendah seluas 20% (dua puluh per seratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan. Adapun yang dimaksud dengan “total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan” adalah luas sesuai dengan Izin Usaha Perkebunan atau Izin Usaha Perkebunan untuk budidaya. Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun tersebut ha rus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak HGU diberikan dan harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai de ngan kewenangannya. Perusahaan perkebunan yang melanggar kewajiban tersebut dikenai sanksi administratif berupa: denda; pemberhentian sementara dari kegiatan usaha perkebunan; dan/ atau pencabutan Izin Usaha Perkebunan. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah yang sampai sekarang masih dalam pro ses penyusunan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectRatio Legisen_US
dc.subjectKewajiban Fasilitasien_US
dc.subjectKebun Masyarakaten_US
dc.titleRATIO LEGIS : Kewajiban Fasilitasi Kebun Masyarakat 20%en_US
dc.typeArticle in Magazineen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record