dc.description.abstract | UU Perkebunan menentukan bahwa perusahaan
perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan
atau Izin Usaha Perkebunan untuk budidaya wajib
memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seki-
tar paling rendah seluas 20% (dua puluh per seratus) dari total
luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.
Adapun yang dimaksud dengan “total luas areal kebun yang
diusahakan oleh perusahaan perkebunan” adalah luas sesuai
dengan Izin Usaha Perkebunan atau Izin Usaha Perkebunan
untuk budidaya. Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana
dimaksud dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi
hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun tersebut ha rus
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun
sejak HGU diberikan dan harus dilaporkan kepada Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai de ngan kewenangannya.
Perusahaan perkebunan yang melanggar kewajiban tersebut
dikenai sanksi administratif berupa: denda; pemberhentian sementara
dari kegiatan
usaha perkebunan;
dan/ atau pencabutan
Izin
Usaha Perkebunan. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
pelaksanaan
fasilitasi
pembangunan
kebun
masyarakat
mengenai
jenis,
besaran
denda,
dan
tata
cara
pengenaan
sanksi
sebagaimana
dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah
yang sampai sekarang masih dalam pro ses penyusunan. | en_US |