Show simple item record

dc.contributor.authorBINTORO, Nanang Desta Arip
dc.date.accessioned2018-12-07T02:26:37Z
dc.date.available2018-12-07T02:26:37Z
dc.date.issued2018-12-07
dc.identifier.nim130710101192
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88990
dc.description.abstractTujuan penulisan dari skripsi ini ada dua hal, yang pertama untuk menganalisis unsur Pasal 374 KUHP dalam surat dakwaan penuntut umum dikaitkan dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Kedua untuk menganalisis pertimbangan hakim terhadap unsur-unsur Pasal 374 KUHP dalam dakwaan penuntut umum dikaitkan dengan fakta yang terungkap dan metode penelitian mutlak dilakukan untuk menyusun karya tulis yang bersifat ilmiah agar analisis terhadap objek study dapat dijalankan sesuai dengan prosedur yang benar sehingga kesimpulan akhir yang didapat mendekati kebenaran objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum, sedangkan penulis menggunakan pendekatan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber-sumber hukum dalam penelitian ini berupa bahan-bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta untuk menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul, dilakukan dengan metode deduksi. Pembahasan pertama bahwa semua unsur pasal 374 terpenuhi terhadap perbuatan terdakwa yang melukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan setelah menganalisa dari unsur-unsur tersebut yang berkaitan dengan unsur subyektif dan unsur obyektif dari doktrin atau pendapat para ahli dan kedua Pertimbangan Hakim tentang minimnya alat bukti apabila dikaitkan dengan fakta yang terungkap dipersidangan dalam putusan nomor: 1/Pid.B/2016/PN.Pbu tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada dipersingan, yang menyatakan bahwa unsur Dengan Sengaja Secara Melawan hukum tidak terpenuhi karena kurangnya alat bukti , tidak sesuai dengan fakta-fakta dan alat-alat bukti yanng dihadirkan kepersingan. Berdasarkan fakta dan alat bukti yang dihadirkan kepersidangan seluruh unsur-unsur Pasal 374 KUHP terbukti secara hukum, Hal ini sesuai dengan sistem teori pembuktian negatief wettelijk, yang menyatakan pemidanaan didasarkan kepada pembuktian yang berganda yaitu pada peraturan perundangundang dan pada keyakinan hakim, dan menurut undang-undang. Berdasarkan dari hasil pembahasan tersebut, maka penulis memberi saran Seharusnya Penuntut Umum lebih hati-hati dengan membutuhkan kecermatan dalam membuat dakwaan yang telah ditegaskan pada pasal 143 KUHAP ayat (2) huruf b tentang syarat materil dari surat dakwaan sehingga unsur-unsur pasal yang di dakwakan bisa terpenuhi lebih selektif dalam mendakwa perbatan terdakwa sehingga terdakwa tidak bebas dari tuntutan hukum dan Hakim dalam menjatuhkan putusan harus bersikap objektif , jelas dan teliti dan lebih memperhatikan alat-alat bukti yang dihadirkan kepersidangan dengan memperhatikan pada pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa “sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah dan ia memperoleh keyakinan” sehingga terdakwa tidak dijatuhi putusan bebas.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectTindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatanen_US
dc.subjectPutusan Nomor01/PID.b/2016/PN.PBUen_US
dc.titlePutusan Bebas Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Putusan Nomor 1/Pid.B/2016/PN Pbu.en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record