dc.description.abstract | Bentuk tanggung jawab Bank Perkreditan Rakyat yang dilikuidasi terhadap nasabah penyimpan dana adalah tanggung jawab terbatas, yang artinya pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya. Namun dalam hal tertentu tidak tertutup kemungkinan hapusnya tanggung jawab terbatas tersebut, apabila terbukti terjadi pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi, pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan. Sehubungan dengan itu pada PT. BPR Bungo Mandiri yang dicabut izin usahanya dan dibubarkan badan hukumnya oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan alasan bank tersebut tidak dapat memenuhi standart kelangsungan usahanya, dalam hal ini Direktur utama bank melakukan kredit fiktif sebesar 3,2 Miliyar. Terkait demikian, pada kasus PT. BPR Bungo Mandiri berdasarkan pasal ayat 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, maka tanggung jawab terbatas tidak hanya berlaku sebesar saham yang dimiliki, akan tetapi tanggung jawab dapat diperluas dengan melibatkan direktur utama yang menyebabkan suatu bank tidak dapat memberikan haknya kepada nasabah penyimpan dana. | en_US |