Show simple item record

dc.contributor.advisorToha, Akhmad
dc.contributor.advisorPuspita, Yeni
dc.contributor.authorMarianto, Hermawan Dwi
dc.date.accessioned2018-12-03T11:32:11Z
dc.date.available2018-12-03T11:32:11Z
dc.date.issued2018-12-03
dc.identifier.nim150910202065
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88872
dc.description.abstractPembangunan nasional merupakan suatu proses perubahan yang berlangsung secara sadar, terencana dan berkelanjutan dengan sasaran utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan pembangunan nasional tentu harus didukung dengan ketersediaan sumber pembiayaan yang cukup, yang mana Sumber utama pembiayaan tersebut yakni berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembiayaan pembangunan yang berasal dari APBN tersebut justru seringkali menjadi kendala dalam merealisasikan rencana pembangunan nasional hal ini dikarenakan APBN memiliki alokasi dana yang terbatas. Oleh sebab itu, pemerintah terus bekerja keras untuk meningkatkan penerimaan kas negara dari berbagai sektor, baik penerimaan dari hasil usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun yang berasal dari sektor perpajakan. Seluruh wajib pajak tanpa terkecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan taat pada peraturan perpajakan. hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan dan Apratur Negara Nomor SE/02/M.PAN/3/2009 tentang Kewajiban Pegawai Negeri Sipil untuk mematuhi ketentuan perundangundangan perpajakan. Surat edaran tersebut juga mengatur bagi pejabat atau PNS yang tidak menaati peraturan perpajakan maka akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS. Kepatuhan Wajib Pajak (Tax Compliance) dapat diidentifikasi dari kepatuhan Wajib Pajak dalam mendaftarkan diri, kepatuhan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), kepatuhan dalam penghitungan dan pembayaran pajak terutang, dan kepatuhan dalam pembayaran tunggakan. Isu kepatuhan menjadi penting karena ketidakpatuhan secara bersamaan akan menimbulkan upaya menghindarkan pajak, seperti Penggelapan Pajak (Tax Evasion) dan Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) yang dapat mengakibatkan berkurangnya penerimaan pajak. Objek penelitian dalam penelitian ini dilakukan di lingkungan FISIP Universitas Jember pada yakni pada tenaga Pendidik dan Kependidikan yang sekaligus sebagai Wajib Pajak. Setiap Karyawan tentunya memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja atau bisa juga lebih dari satu pemberi kerja. Hal ini tentunya perlu pengetahuan dan kesadaran di dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak yang seharusnya terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan juga atas penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian yakni metode penelitin kuantitatif dengan pendekatan deskriptif yang bertujuan untuk mengetahui pengaruh kesadaran dan pengetahuan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Analisis dilakukan dengan metode regresi linier berganda dengan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa variabel Kesadaran tidak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Sebaliknya variabel Pengetahuan Wajib Pajak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Selain itu secara uji simultan menunjukan bahwa Kesadaran dan Pengetahuan Wajib Pajak berpengaruh terhadap variabel dependen yaitu Kepatuhan Wajib Pajak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKesadaran dan Pengetahuan Wajib Pajaken_US
dc.subjectKepatuhan Wajib Pajaken_US
dc.titlePengaruh Kesadaran dan Pengetahuan Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus pada Tenaga Pendidik dan Kependidikan FISIP Universitas Jember)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record