dc.description.abstract | Pendapatan Daerah, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
Tugas Badan Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi
Jawa Timur dan Adpel Samsat Jember membantu pemerintah daerah dalam
mengelola pendapatan provinsi, antara lain, Pelaksanaan kegiatan teknis
operasional Pendapatan Asli Daerah, Pelaksanaan pungutan Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada
Kantor Bersama Samsat, Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait antara
Polri dan Jasa Raharja pada Kantor Bersama Samsat, Pelaksanaan koordinasi
dengan Pemerintah Kabupaten / Kota terkait dengan Pemungutan Asli Daerah,
Pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan, Pelaksanaan pelayanan masyarakat,
Pelaksanaan tugas-tugas yang diberikan oleh Kepala Badan
Adapun dokumen – dokumen yang diperlukan untuk memenuhi Prosedur
Pemungutan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Identitas diri (
KTP, SIM,KK, Pasport ),STNK Asli dan Fotocopy , BPKB asli dan Fotocopy ,
Bukti Pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ tahun terakhir, Kwitansi
pembelian bermaterai cukup dan Fotocopy, Bukti Hasil Pemeriksaan cek fisik
kendaraan bermotor, Surat Keterangan Fiskal, Faktur dari Dealer
Adapun bagian – bagian yang terkait dalam Prosedur Pemungutan Pajak Bea
balik nama kendaraan bermotor yaitu bagian Formulir, bagian Cek Fisik, Bagian
BPKB, Bagian Pendaftaran, Bagian Penetapan, Bagian Pembayaran, dan Bagian
Penyerahan.
Prosedur Pemungutan pajak Bea Balik nama Kendaraan Bermotor meliputi
pengisian formulir, pengecekkan fisik, pencabutan berkas lama berupa faktur dari
dealer, pembuatan BPKB dan TNKB, melakukan pendaftaran, penetapan jumlah pajak yang harus dibayar, dan menerima pembayaran dan melakukan penyerahan
kepada wajib pajak | en_US |