Show simple item record

dc.contributor.advisorI WAYAN, Yasa
dc.contributor.advisorEDI, Wahjuni
dc.contributor.authorWIFQY, Dimas Wijayanto
dc.date.accessioned2018-11-30T13:49:03Z
dc.date.available2018-11-30T13:49:03Z
dc.date.issued2018-11-30
dc.identifier.nimNIM130710101205
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88698
dc.description.abstractTelepon seluler pada era globalisasi saat ini menjadi kebutuhan primer bagi setiap orang untuk mempermudah komunikasi serta pekerjaan bagi setiap orang. Tahun 2016 setidaknya 132,7 Juta masyarakat Indonesia telah terhubung ke internet melalui smartphone. Melihat banyaknya masyarakat Indonesia yang menggunakan smartphone Pemerintah merespon dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler (Ponsel), Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet, yang mana dalam setiap telepon seluler yang dipasarkan di Indnesia wajib memiliki kandungan dalam negeri minimal 30%. Oneplus merupakan perusahaan yang bergerak dibidang telepon seluler, kemudian mendirikan cabang PT. Oneplus Indonesia untuk memasarkan telepon seluler mereka di Indonesia dengan lebih mudah, setiap produk telepon seluler yang dijual oleh PT. Oneplus Indonesia mendapatkan masa garansi selama 1 tahun, untuk mensiasati peraturan yang dibuat oleh pemerintah tersebut, Oneplus yang tidak mendirikan pabrik di Indonesia mengunci jaringan 4G pada produk mereka sehingga produknya tetap bisa dipasarkan tanpa harus mengikuti aturan tersebut, namun konsumen dapat membuka jaringan 4G dengan melakukan pembaharuan perangkat lunak. Pemerintah yang mengetahui hal tersebut memberikan peringatan untuk menaati aturan atau pergi dari Indonesia. PT. Oneplus Indonesia memilih untuk berhenti beroperasional karena perusahaan mereka adalah perusahaan kecil. PT. Oneplus Indonesia berhenti beroperasional dan meninggalkan tanggung jawab yaitu masa garansi terhadap produk mereka. Dalam hal ini, akan dibahas bagaimana tanggung jawab PT. Oneplus Indonesia yang berhenti beroperasional terhadap masa garansi yang harus dipenuhi karena itu adalah hak konsumen berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Rumusan masalah dalam penelitian skripsi terdiri dari 3 rumusan masalah yaitu; 1.) Apa tanggung jawab perusahaan yang telah berhenti beroperasi terhadap masa garansi?; 2.) Apa tanggung jawab PT. Oneplus Indonesia terhadap konsumen yang dirugikan akibat berhenti beroperasinya PT. Oneplus Indonesia?; 3.) Apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan konsumen akibat berhenti beroperasionalnya PT. Oneplus Indonesia? Tujuan penelitian dalam skripsi ini terdiri dari dua tujuan, yakni tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum penelitian skripsi ini adalah sebagai pemenuhan dan pelengkap tugas akhir dan persyaratan pokok yang bersifat akademis guna meraih gelar sarjana hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus dalam penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab perusahaan yang telah berhenti beroperasi terhadap masa garansi, kedua adalah untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab PT. Oneplus Indonesia terhadap masa garansi., ketiga adalah untuk mengetahui dan memahami upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen akibat telah berhenti beroperasinya PT. Oneplus Indonesia Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum, dengan metode analisa bahan hukum deduktif. Hasil penelitian dalam penelitian ini adalah, sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah pelaku usaha yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia wajib bertanggungjawab atas masa garansi terhadap konsumen. Pelaku usaha dalam melaksanakan kewajibannya harus sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu menjamin suku cadang terhadap produk yang dijualnya sehingga menciptakan rasa aman kepada konsumen yang telah membeli atau menggunakan produk pelaku usaha tersebut. Kesimpulan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah, pertama tanggungjawab produsen yang berhenti beroperasi masih memiliki kewajiban tanggungjawab terhadap masa garansi, sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha memiliki kewajiban memberikan jaminan garansi kepada konsumen sesuai dengan Pasal 7 huruf e, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26, serta Pasal 1 angka 8 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/MDAG/ PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manua dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronik. Kedua, pelaku usaha yang berhenti beroperasi dapat memberikan ganti kerugian, pengembalian barang yang sejenis atau setara nilainya, jika pelaku usaha tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atau kesepakatan lain antara kedua belah pihak, sesuai dengan Pasal 60 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketiga, upaya penyelesaian yang dapat dilakukan akibat berhenti beroperasinya suatu pelaku usaha yang dapat merugikan konsumen karena tanggung jawab terhadap masa garansi dapat dilalui dengan 2 cara yaitu dengan jalur pengadilan dan alternatif penyelesaian sengketa. Saran dalam skripsi ini adalah pertama, hendaknya bagi pemerintah untuk tidak terlalu mudah terhadap pemberian izin kepada perusahaan-perusahaan yang akan masuk ke Indonesia, sehingga tidak ada lagi perusahaan yang tidak bertanggung jawab atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian perusahaan tersebut berhenti beroperasi. Kedua, hendaknya konsumen teliti sebelum membeli bagaimana layanan purna jual suatu perusahaan, tidak hanya tergiur dengan harga barang yang murah tetapi juga memperhatikan aspek lain seperti garansi terhadap suatu produk.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101205;
dc.subjectTelepon seluleren_US
dc.subjectEra globalisasien_US
dc.subjectKomunikasien_US
dc.subjectPekerjaanen_US
dc.subjectInterneten_US
dc.subjectSmartphone.en_US
dc.titleTanggung Jawab Produsen Handphone Pt. Oneplus Indonesia Terhadap Masa Garansi the Responsibility of Cell Phone Pt. Oneplus Indonesia Towards the Warranty Termsen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record