Show simple item record

dc.contributor.advisorDYAH, Ochtorina Susanti
dc.contributor.advisorI KARINI, Dani Widiyanti
dc.contributor.authorSITI, Kholilatul jannah
dc.date.accessioned2018-11-30T13:37:15Z
dc.date.available2018-11-30T13:37:15Z
dc.date.issued2018-11-30
dc.identifier.nimNIM140710101048
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88695
dc.description.abstractTaklik talak adalah suatu perjanjian yang di ucapkan oleh mempelai lakilaki setelah akad nikah berlangsung yang berupa janji talak yang di gantungkan pada suatu keadaan tertentu yang mungkin akan terjadi di waktu yang akan datang serta di cantumkan dalam akta nikah. Talak merupakan suatu ungkapan perpisahan yang di ucapkan oleh laki-laki dalam ikatan perkawinan dengan di ucapkannya talak tersebut maka perkawinan akan putus atau tidak adanya lagi suatu hak dan kewajiban antara suami-istri, akibatnya ialah istri tidak lagi halal bagi suaminya. Banyak kejadian dimana suami mentalak istrinya tanpa sebab apapun atau dengan alasan yang tidak masuk akal sehingga istri tidak bisa melakukan perlawanan atas ketidakadilan yang di lakukan oleh suami, dengan adanya sighat taklik talak ini maka hak talak yang seharusnya ada pada suami bisa juga dimiliki oleh istri dengan ini tidak akan ada lagi kesewenang-wenangan suami terhadap istrinya karena suami istri memiliki kedudukan yang sama dalam suatu ikatan perkawinan. Dengan adanya suatu permasalahan yang sering terjadi seperti itu sehingga mendorong penulis untuk menuliskan dalam karya ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul: “Makna Pembacaan Sighat Taklik Talak dalam Perkawinan”. Rumusan masalah dalam skripsi ini ada 2 (dua) hal yaituPertama, Sighat taklik talak apakah merupakan bagian dari perjanjian kawin.Kedua, pada saat membaca sighat taklik talak apakah terjadi perpindahan hak talak dari istri ke suami. Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah Dengan adanya skripsi ini agar penulis skripsi ini menuju sasaran yang tepat yakni dengan memberikan pemahaman ilmu yang tepat terhadap mahasiswa agar dapat berpikir secara logis, ilmiah dan kreatif dalam membahas suatu permasalahan terutama tentang permasalahan makna pembacaan sighat taklik talak dalam perkawinan, serta, menuangkan secara sistematis dan terstruktur. Metode Penelitian yang di gunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu menggunakan penelitian hukum normative yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka, dapat dinamakan penelitian hukum normative atau penelitian kepustakaan (disamping adanya penelitian hukum sosiologis atau empiris yang terutama meneliti data primer). Tinjauan Pustaka merupakan dasar yang digunakan penulis untuk menjawab permasalahan. Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini meliputi: pengertian sighat taklik talak, dasar hukum taklik talak, macam-macam talak, pengertian, syarat-syarat, rukun-rukun dan macam-macam perkawinan. Pembahasan yang merupakan jawaban dari permasalahan terdiri dari dua subbab permasalahan.Pembahasan yang Pertama, sighat taklik talak merupakan bagian dari perjanjian kawin hal ini sudah di atur dalam pasal 1 huruf e dan pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.Kedua, pada saat membaca sighat taklik talak apakah terjadi perpindahan hak talak dari istri ke suami dalam pembahasan rumusan masalah ini adanya taklik talak ialah sebagai pelindung hak-hak istri dari perlakuan sewenang-wenang suami dalam kehidupan berumah tangga, hak talak ada di tangan suami namun dengan adanya perjanjian taklik talak maka istri mempunyai hak untuk menalak suaminya ketika si suami tidak memenuhi atau mengingkari isi dari perjanjian taklik talak tersebut. Namun talak istri dapat sungguh-sungguh jatuh apabila istri membawa persoalannya ke pengadilan Agama sehingga hakim dapat memutus dijatuhkannya talak satu atas nama suami kepada istri. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah yang pertama ialah, Ketentuan Taklik Talak menurut Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia merupakan bagian dari perjanjian perkawinan yang di garis bawahi oeh Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975. Taklik Talak ialah suatu perjanjian yang di ucapkan oleh calon mempelai pria setelah akad nikah yang di cantumkan dalam akta nikah berupa janji talak yang digantungkan pada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang. Taklik talak bukan suatu hal yang wajib di ucapkan oleh mempelai pria setelah akad nikah dilangsungkan, akan tetapi taklik talak ialah sebuah pilihan dan kesukarelaan calon mempelai pria untuk mengucapkannya. Hal ini di jelaskan dalam pasal 46 ayat (3) menurut Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi: “Perjanjian Taklik Talak bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali”. Taklik talak juga merupakan suatu perjanjian perkawinan yang tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam. Yang kedua ialah, Adanya Taklik Talak sebagai Perjanjian perkawinan tidak lain ialah untuk melindungi hak-hak istri dari perlakuan sewenang-wenang suami terutama masalah talak. Sekaligus juga sebagai acuan bagi suami agar lebih bertanggung jawab dan lebih menghargai istri dalam kehidupan rumah tangga.Pengaruh dari adanya perjanjian perkawinan berupa taklik talak ini ialah kedudukan antara suami-istri menjadi seimbang. Dengan adanya taklik talak istri dapat mentalak suami dengan sendirinya akan tetapi supaya talak istri sungguhsungguh jatuh kepada suami, maka istri harus mengajukan persoalannya ke Pengadilan Agama dengan begitu hakim di Pengadilan Agama akan memberikan talak satu atas nama suami kepada istri. Hal ini di atur dalam pasal 46 ayat (2) Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi: “Apabila keadaan diisyaratkan dalam taklik talak betul-betul terjadi kemudian, tidak dengan sendirinya talak jatuh. Supaya talak sungguh-sungguh jatuh, istri harus mengajukan persoalannya ke Pengadilan Agama”.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101048;
dc.subjectTaklik talaken_US
dc.subjectPerjanjianen_US
dc.subjectMempelai laki lakien_US
dc.subjectakad nikahen_US
dc.subjectperpisahanen_US
dc.subjectsuami-istrien_US
dc.titleMakna Pembacaan Sighat Taklik Talak Dalam Perkawinan the Meaning of Reciting Sighat Taklik Talak in Marriageen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record