dc.description.abstract | Setiap orang pasti akan melangsungkan suatu perkawinan atau suatu ikatan antara seorang pria dengan seorang wanita, dengan tujuan untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia dan mendapatkan keturunan atau penerus dalam keluarganya. Pada hakekatnya suatu perkawinan hanya dapat dilangsungkan oleh 2 (dua) pihak yaitu laki-laki dan perempuan. Fenomena yang terjadi akhir-akhir, ditemukannya suatu perkawinan yang dilangsungkan oleh suami istri yang memiliki persamaan jenis kelamin yaitu laki-laki. Sebelumnya para pihak yang mengurus proses perkawinan mereka tidak memilki rasa curiga atau tidak menemukan adanya indikasi penipuan atau pemalsuan dokumen persyaratan perkawinan. Tetapi, dengan adanya laporan warga kepada LSM Kuda Putih yang curiga terhadap pengantin yang bepenampilan seperti perempuan yang atau istri dalam perkara ini, dan LSM Kuda Putih mendesak pejabat yang berwenang untuk segera melakukan pembatalan perkawinan tersebut, pihak yang berwenang yaitu Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajung Kabupaten Jember yang memberikan surat kuasa kepada Jaksa pada Kantor Kejaksaan Negeri Jember untuk mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Jember. Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor: 5253/Pdt.G/2017/PA.Jr. Terkait demikian, penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut: Pertama, apakah suatu perkawinan yang dilangsungkan melanggar hakekat dan tujuannya dapat dibatalkan. Kedua, apa akibat hukum suatu perkawinan yang dibatalkan. Ketiga, apa pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama dalam Perkara Nomor: 5253/Pdt.G/2017/PA.Jr. Dengan harapan dapat memperoleh suatu tujuan yang terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus dalam penulisannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini meliputi tipe penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang – Undangan, Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan Kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, hingga bahan non-hukum. Tinjauan pustaka yang dijadikan sebagai pisau analisa dalam penelitian skripsi diambil dari beberapa sumber buku yang relevan dengan perkara yang penulis angkat sebagai tema penelitian skripsi dengan harapan dapat membantu penulis dalam menganalisa perkara yang sedang penulis bahas. Dalam tinjauan pustaka ini membahas mengenai, yang pertama adalah tentang perkawinan, yang terdiri dari pengertian perkawinan, hakekat perkawinan, dan tujuan perkawinan. Pembahasan kedua tentang kebatalan suatu perkawinan, yang terdiri dari pengertian batal dan macam-macam batal. Pembahasan yang terakhir mengenai putusan, yang terdiri dari pengertian putusan dan macam-macam putusan.
Pembahasan dalam skripsi ini yaitu, pembahasan pertama menganalisa terkait pembatalan perkawinan yang dilangsungkan melanggar hakekat dan tujuannya karena perkawinan yang dilangsungkan dalam perkara pada Putusan Pengadilan Agama Nomor: 5253/Pdt.G/2017/PA.Jr merupakan perkawinan sesama jenis sehingga para pihak yang berwenang dalam hal ini mengajukan permohonan pembatalan perkawinan tersebut, karena perkawinan tersebut telah di temukan adanya indikasi penipuan berupa pemalsuan data persyaratan perkawinan dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam yang menjelaskan bahwa perkawinan hanya boleh dilangsungkan oleh laki-laki dengan perempuan saja. Pembahasan kedua dalam skripsi ini menganalisa terkait akibat hukum suatu perkawinan yang dibatalkan, suatu perkawinan yang dilangsungkan akan menimbulkan akibat hukum terhadap suami dan juga istri berupa hak dan kewajiban masing-masing pihak, begitupula dengan suatu perkawinan yang dibatalkan, jika suatu perkawinan telah di batalkan, maka perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada atau tidak pernah terjadi, sehingga perkawinan dalam Perkara Nomor: 5253/Pdt.G/2017/PA.Jr dianggap tidak pernah terjadi serta akta nikah para pihak tidak memiliki kekuatan hukum lagi. Pembahasan ketiga dalam skipsi ini ialah menganalisa terkait pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama Jember dalam Perkara Nomor: 5253/Pdt.G/2017/PA.Jr. yang mana dalam putusan tersebut Majelis Hakim yang memutus mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan menolak sebagian gugatannya. Kesimpulan dari skripsi ini adalah sebagai berikut. Pertama, perkawinan yang dilangsungkan oleh para termohon berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor: 5253/Pdt.G/2017/PA.Jr tidak sesuai dengan dengan asas-asas perkawinan dan hakekat perkawinan yang mana suatu perkawinan hanya dilangsungkan oleh laki-laki dengan perempuan serta perkawinan tersebut terdapat unsur penipuan dengan memalsukan data calon pengantin sehingga dianggap tidak memenuhi syarat perkawinan. Maka berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pekawinan jo Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam perkawinan tersebut batal demi hukum. Kedua, akibat hukum adanya pembatalan perkawinan ialah perkawinannya menjadi putus dan para pihak yang dibatalkan perkawinannya kembali ke status semula karena perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada dan suami atau istri tidak mempunyai hubungan hukum lagi dengan kerabat para pihak, maka Akta Nikah yang dimiliki para pihak suami ataupun istri sudah tidak mempunyai kekuatan hukum. Ketiga, pada Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor: 5253/Pdt.G/2017/PA.Jr, dalam pertimbangan hukumnya, telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Dalam amar putusannya, Hakim mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan antara termohon I dan termohon II. Saran yang dapat penulis berikan dalam penelitian skipsi ini ialah Pertama, kepada masyarakat yang akan melakukan perkawinan hendaknya mematuhi prosedur hukum yang berlaku terkait dengan pelaksanaan perkawinan dengan tetap menjaga norma-norma yang ada di Indonesia. Kedua, kepada pihak yang berwenang melangsungkan perkawinan hendaknya lebih teliti dalam memeriksa persyaratan terutama persyaratan administari para calon pengantin. Agar nantinya tidak terjadi hal-hal yang merugikan banyak pihak yang tidak diinginkan dikemudian hari. | en_US |