dc.description.abstract | Perjanjian waralaba secara fungsional dijadikan sebagai dasar dalam
perlindungan hukum terhadap para pihak terutama penerima laba yang sarat
dengan keterbatasan dibanding dengan pemberi waralaba. Permasalahannya
adalah perjanjian antara pemberi dengan penerima waralaba cenderung
mengutamakan lebih mengutamakan pemberi waralaba. Penerima waralaba hanya
dapat menerima syarat yang diberikan oleh pemberi waralaba yang jika tidak
dapat dijalankan maka pemberi waralaba tidak dapat menjalankan perjanjiannya.
Kenyataan demikian tidak seirama dengan peraturan perundang undangan dan
asas perjanjian yang selama ini menjadi acuan dalam hukum perjanjian. Dalam
bentuk nyata perjanjian waralaba dibuat berdasarkan kontrak baku. Dengan kata
lain, posisi penerima waralaba tidak diuntungkan dalam perjanjian waralaba.
Pemberi waralaba hampir tidak memiliki resiko yang langsung, sementara
penerima waralaba selain berhadapan dengan resiko investasi, resiko persaingan,
kesalahan manajemen, dan pangsa pasar, juga harus membayar royalty.Belum lagi
menghadapi resiko perlakukan tak adil berupa mekanisme kontrol yang
berlebihan, pencabutan franchise atau memberikannya kepada pengusaha lain.
Dalam praktik usaha waralaba ini, biasanya perjanjian waralaba telah disiapkan
oleh pihak pemberi waralaba dan penerima waralaba hanya bisa menerima
ataupun menolak perjanjan tanpa ada peluang untuk negosiasi ataupun
merundingkan terlebih dahulu isi perjanjian. Perjanjian ini biasa dikenal dengan
perjanjian standar atau kontrak baku atau perjanjian baku. Seringkali pihak yang
membuat atau menyiapkan perjanjian menentukan syarat-syarat yang cukup
memberatkan, apalagi perjanjian tersebut disajikan dalam bentuk standar atau
baku, karena ketentuan-ketentuan dalam perjanjian yang telah disiapkan tersebut
dapat dipakai untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kerugian bagi pihak
pembuat perjanjian. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan
menjelaskan mengenai perlindungan hukum terhadap penerima waralaba dalam
perjanjian waralaba ‘Martabak dan Terang Bulan Holland’, dan juga untuk
mengetahui, memahami dan menjelaskan wujud perlindungan hukum terhadap
penerima waralaba atas diberlakukannya perjanjian waralaba ‘Martabak dan
Terang Bulan Holland’. Untuk menjawab isu hukum yang timbul, penulis
menggunakan metode penulisan dalam skripsi penelitian hukum. Pendekatan
masalah menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan
pendekatan kasus serta menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan-bahan non hukum yang sesuai dengan tema skripsi ini.
Penulisan skripsi ini menggunakan berbagai macam referensi guna
mengetahui pengertian dari perlindungan hukum, perjanjian dan, waralaba beserta
jenis-jenisnya, sehingga menjadi suatu pedoman guna menemukan jawaban atas
permasalan yang ada untuk dijadikan pembahasan pada skripsi ini. Pengertian
perlindungan hukum yaitu tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari
perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan
hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan
manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia, yang terdiri dari
perlindungan hukum preventif dan represif. Pengertian perjanjian yaitu suatu
perbuatan dengan mana seorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu
orang lain atau lebih dengan memenuhi syarat sah dan juga asas-asas yang terdapat dalam perjanjian tersebut. Pengertian waralaba yaitu perikatan dimana
salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak
atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki oleh
pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam
rangka menyediakan dan atau penjualan barang dan jasa.
Pada pembahasan skripsi ini memberikan penjelasan yaitu pada sub-bab
pertama mengenai Perjanjian Waralaba ‘Martabak dan Terang Bulan Holland’
ditinjau dari Aspek Perlindungan Hukum terhadap Penerima Waralaba yang
mencakup hal-hal seperti Perjanjian Waralaba ‘Martabak dan Terang Bulan
Holland’ dalam Perspektif Asas Perjanjian, Perjanjian Waralaba ‘Martabak dan
Terang Bulan Holland’ dalam Perspektif Regulasi Waralaba, serta Kerugian
Penerima Waralaba dalam Perjanjian Waralaba ‘Martabak dan Terang Bulan
Holland’, yaitu Dalam mejalankan suatu usaha waralaba dengan menggunakan
Hak Kekayaan Intelektual pemberi waralaba perlu adanya perjanjian untuk
menjadi ketentuan yang mengikat para pihak yang menjalankan (penerima
waralaba dan pemberi waralaba). perjanjian waralaba dibuat berdasarkan adanya
penawaran dan negosiasi dari pemberi waralaba dengan penerima waralaba,
namun pada kenyataannya, seringkali perjanjian waralaba menggunakan kontrak
baku yang merupakan kontrak yang telah disiapkan oleh pihak pemberi waralaba.
sehingga, perjanjian waralaba tersebut sering tidak sesuai dengan beberapa asas
perjanjian, seperti asas kebebasan berkontrak yang berkaitan dengan kesetaraan
kedudukan kehendak para pihak dalam membuat perjanjian, kemudian asas
konsensualitas yaitu pertemuan kehendak atau kesepakatan para pihak, dan asas
kepatutan yaitu itikad baik dalam setiap tahapan perjanjian. Kemudian kesimpulan
pada sub-bab kedua mengenai Wujud Perlindungan Hukum terhadap Penerima
Waralaba dalam Perjanjian Waralaba ‘Martabak dan Terang Bulan Holland’ yang
mencakup hal-hal seperti Hak-hak Penerima Waralaba dalam Perjanjian Waralaba
‘Martabak dan Terang Bulan Holland’
Penulisan skripsi ini ditutup dengan menarik kesimpulan atas jawaban-jawaban
permasalahan yang telah ditemukan yaitu Perjanjian waralaba ‘Martabak dan
Terang Bulan Holland’ belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum
terhadap penerima waralaba. Perlindungan Hukum tersebut dilihat dari perspektif
regulasi waralaba salah satunya adanya pemenuhan unsur hak dan kewajiban
sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang nomor 42 Tahun
2007 tentang Waralaba, pada perjanjian tersebut tidak dicantumkan hak dari
masing-masing pihak dalam perjanjian. Kemudian, Wujud perlindungan hukum
terhadap penerima waralaba atas diberlakukannya perjanjian waralaba “Martabak
dan Terang Bulan Holland” dapat direalisasikan dengan memperhatikan hak-hak
penerima waralaba. | en_US |