Show simple item record

dc.contributor.advisorMARDI, Handono
dc.contributor.advisorNUZULIA, Kumala Sari
dc.contributor.authorMARITSA, Mudaya
dc.date.accessioned2018-11-30T12:59:29Z
dc.date.available2018-11-30T12:59:29Z
dc.date.issued2018-11-30
dc.identifier.nimNIM140710101017
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88691
dc.description.abstractPerjanjian waralaba secara fungsional dijadikan sebagai dasar dalam perlindungan hukum terhadap para pihak terutama penerima laba yang sarat dengan keterbatasan dibanding dengan pemberi waralaba. Permasalahannya adalah perjanjian antara pemberi dengan penerima waralaba cenderung mengutamakan lebih mengutamakan pemberi waralaba. Penerima waralaba hanya dapat menerima syarat yang diberikan oleh pemberi waralaba yang jika tidak dapat dijalankan maka pemberi waralaba tidak dapat menjalankan perjanjiannya. Kenyataan demikian tidak seirama dengan peraturan perundang undangan dan asas perjanjian yang selama ini menjadi acuan dalam hukum perjanjian. Dalam bentuk nyata perjanjian waralaba dibuat berdasarkan kontrak baku. Dengan kata lain, posisi penerima waralaba tidak diuntungkan dalam perjanjian waralaba. Pemberi waralaba hampir tidak memiliki resiko yang langsung, sementara penerima waralaba selain berhadapan dengan resiko investasi, resiko persaingan, kesalahan manajemen, dan pangsa pasar, juga harus membayar royalty.Belum lagi menghadapi resiko perlakukan tak adil berupa mekanisme kontrol yang berlebihan, pencabutan franchise atau memberikannya kepada pengusaha lain. Dalam praktik usaha waralaba ini, biasanya perjanjian waralaba telah disiapkan oleh pihak pemberi waralaba dan penerima waralaba hanya bisa menerima ataupun menolak perjanjan tanpa ada peluang untuk negosiasi ataupun merundingkan terlebih dahulu isi perjanjian. Perjanjian ini biasa dikenal dengan perjanjian standar atau kontrak baku atau perjanjian baku. Seringkali pihak yang membuat atau menyiapkan perjanjian menentukan syarat-syarat yang cukup memberatkan, apalagi perjanjian tersebut disajikan dalam bentuk standar atau baku, karena ketentuan-ketentuan dalam perjanjian yang telah disiapkan tersebut dapat dipakai untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kerugian bagi pihak pembuat perjanjian. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai perlindungan hukum terhadap penerima waralaba dalam perjanjian waralaba ‘Martabak dan Terang Bulan Holland’, dan juga untuk mengetahui, memahami dan menjelaskan wujud perlindungan hukum terhadap penerima waralaba atas diberlakukannya perjanjian waralaba ‘Martabak dan Terang Bulan Holland’. Untuk menjawab isu hukum yang timbul, penulis menggunakan metode penulisan dalam skripsi penelitian hukum. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus serta menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan-bahan non hukum yang sesuai dengan tema skripsi ini. Penulisan skripsi ini menggunakan berbagai macam referensi guna mengetahui pengertian dari perlindungan hukum, perjanjian dan, waralaba beserta jenis-jenisnya, sehingga menjadi suatu pedoman guna menemukan jawaban atas permasalan yang ada untuk dijadikan pembahasan pada skripsi ini. Pengertian perlindungan hukum yaitu tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia, yang terdiri dari perlindungan hukum preventif dan represif. Pengertian perjanjian yaitu suatu perbuatan dengan mana seorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih dengan memenuhi syarat sah dan juga asas-asas yang terdapat dalam perjanjian tersebut. Pengertian waralaba yaitu perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki oleh pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam rangka menyediakan dan atau penjualan barang dan jasa. Pada pembahasan skripsi ini memberikan penjelasan yaitu pada sub-bab pertama mengenai Perjanjian Waralaba ‘Martabak dan Terang Bulan Holland’ ditinjau dari Aspek Perlindungan Hukum terhadap Penerima Waralaba yang mencakup hal-hal seperti Perjanjian Waralaba ‘Martabak dan Terang Bulan Holland’ dalam Perspektif Asas Perjanjian, Perjanjian Waralaba ‘Martabak dan Terang Bulan Holland’ dalam Perspektif Regulasi Waralaba, serta Kerugian Penerima Waralaba dalam Perjanjian Waralaba ‘Martabak dan Terang Bulan Holland’, yaitu Dalam mejalankan suatu usaha waralaba dengan menggunakan Hak Kekayaan Intelektual pemberi waralaba perlu adanya perjanjian untuk menjadi ketentuan yang mengikat para pihak yang menjalankan (penerima waralaba dan pemberi waralaba). perjanjian waralaba dibuat berdasarkan adanya penawaran dan negosiasi dari pemberi waralaba dengan penerima waralaba, namun pada kenyataannya, seringkali perjanjian waralaba menggunakan kontrak baku yang merupakan kontrak yang telah disiapkan oleh pihak pemberi waralaba. sehingga, perjanjian waralaba tersebut sering tidak sesuai dengan beberapa asas perjanjian, seperti asas kebebasan berkontrak yang berkaitan dengan kesetaraan kedudukan kehendak para pihak dalam membuat perjanjian, kemudian asas konsensualitas yaitu pertemuan kehendak atau kesepakatan para pihak, dan asas kepatutan yaitu itikad baik dalam setiap tahapan perjanjian. Kemudian kesimpulan pada sub-bab kedua mengenai Wujud Perlindungan Hukum terhadap Penerima Waralaba dalam Perjanjian Waralaba ‘Martabak dan Terang Bulan Holland’ yang mencakup hal-hal seperti Hak-hak Penerima Waralaba dalam Perjanjian Waralaba ‘Martabak dan Terang Bulan Holland’ Penulisan skripsi ini ditutup dengan menarik kesimpulan atas jawaban-jawaban permasalahan yang telah ditemukan yaitu Perjanjian waralaba ‘Martabak dan Terang Bulan Holland’ belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum terhadap penerima waralaba. Perlindungan Hukum tersebut dilihat dari perspektif regulasi waralaba salah satunya adanya pemenuhan unsur hak dan kewajiban sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, pada perjanjian tersebut tidak dicantumkan hak dari masing-masing pihak dalam perjanjian. Kemudian, Wujud perlindungan hukum terhadap penerima waralaba atas diberlakukannya perjanjian waralaba “Martabak dan Terang Bulan Holland” dapat direalisasikan dengan memperhatikan hak-hak penerima waralaba.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101017;
dc.subjectPerjanjian waralabaen_US
dc.subjectfungsionalen_US
dc.subjectperlindungan hukumen_US
dc.subjectpenerima labaen_US
dc.subjectpemberi waralabaen_US
dc.subjectWaralabaen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Penerima Waralaba Dalam Perjanjian Waralaba ‘Martabak Dan Terang Bulan Holland’ Legal Protection of Franchisee in Franchise Agreement ‘Martabak Dan Terang Bulan Holland’en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record