dc.description.abstract | Selama ini korban sering dianggap sebagai pihak yang dirugikan dan perlu mendapat perlindungan hukum. Akan tetapi pada kenyataannya, korban juga memainkan beberapa peran penting dalam terjadinya suatu kejahatan antara lain sebagai yang merangsang, mengundang, dan yang membujuk pihak pelaku melakukan suatu kejahatan. Keterlibatan pihak korban dalam terjadinya suatu kejahatan selaras dengan Putusan Pengadilan Nomor 461/Pid/B/2015/PN.Sda, di mana pihak korban ikut berperan aktif mendorong terjadinya kejahatan sehingga terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan. Rumusan masalah yang dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah pertama, apakah surat dakwaan yang diterapkan Penuntut Umum dalam putusan nomor 461/Pid.B/2015/PN.Sda telah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Kedua, apakah pertimbangan Hakim terkait faktor peringan pidana dalam putusan nomor 461/Pid.B/2015/PN.Sda telah sesuai dengan perbuatan terdakwa.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami dengan menganalisis apakah surat dakwaan yang diterapkan Penuntut Umum dalam putusan nomor 461/Pid.B/2015/PN.Sda telah sesuai dengan perbuatan terdakwa serta untuk mengetahui dan memahami dengan menganalisis apakah pertimbangan Hakim terkait faktor peringan pidana dalam putusan nomor 461/Pid.B/2015/PN.Sda telah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Metode penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan menggunakan 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).
Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Adapun sumber bahan hukum primer terdiri dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta berbagai undang-undang lain yang relevan dan berkaitan dalam pembahasan skripsi ini. Bahan hukum sekunder yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah buku-buku, jurnal hukum, kamus hukum dan putusan pengadilan. Analisis hukum digunakan untuk mendapatkan kesimpulan dari hasil peneltian skripsi. Langkah-langkah dalam analisis hukum adalah mengidentifikasi fakta hukum dan menetapkan isu hukum yang hendak dipecahkan, mengumpulkan bahan-bahan hukum dan bahan non hukum yang dipandang mempunyai relevansi, melakukan telaah atas isu hukum yang diajukan berdasarkan bahan-bahan yang dikumpulkan, dan menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi yang menjawab isu hukum.
Berdasarkan analisis dan pembahasan yang diuraikan dalam penyusunan skripsi ini, maka diperoleh kesimpulan yaitu pertama, jaksa penuntut umum dalam merumuskan surat dakwaan tidak mengungkap adanya keterlibatan pihak korban. Hal ini penting mengingat bahwa surat dakwaan harus secara cermat, jelas dan lengkap menguraikan tindak pidana yang didakwakan. Kedua, bahwa keterlibatan pihak korban tidak menjadi pertimbangan hakim sebagai faktor yang meringankan terdakwa. Berdasar teori determinisme bahwa terdakwa melakukan suatu kehendak yakni tindak pidana pembunuhan karena adanya pengaruh kekuatan dari luar yakni peran korban yang memicu timbulnya kejahatan.
Saran yang disampaikan dalam penulisan skripsi ini adalah pertama, Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan harus benar-benar cermat dan teliti karena surat dakwaan sebagai dasar dalam pembuktian dan penuntutan di persidangan. Penuntut Umum harus mengungkap adanya keterlibatan pihak korban dalam rumusan surat dakwakan. Hal ini sebagai acuan bagi hakim untuk memutus perkara. Kedua, keterlibatan pihak korban seharusnya menjadi pertimbangan hakim sebagai faktor yang meringankan pidana bagi terdakwa. Karena terjadinya tindak pidana pembunuhan tersebut, bukan kehendak dari terdakwa, namun ada kekuatan dari luar yang mempengaruhi yakni pihak korban memicu timbulnya kejahatan. | en_US |