Show simple item record

dc.contributor.advisorDYAH, Ochtorina Susanti
dc.contributor.advisorNUZULIA, Kumala Sari
dc.contributor.authorKHURROTUL, Aini
dc.date.accessioned2018-11-30T12:46:05Z
dc.date.available2018-11-30T12:46:05Z
dc.date.issued2018-11-30
dc.identifier.nimNIM110710101334
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88687
dc.description.abstractPerkawinan merupakan suatu perbuatan hukum yang dalam pelaksanaannya memerlukan rukun dan syarat untuk dapat dikatakan sah menurut hukum. Dalam Kompilasi Hukum Islam rukun yang harus dipenuhi antara lain Calon suami, Calon istri, Wali nikah, Dua orang saksi, dan Ijab qabul. Salah satu yang selalu menjadi persoalan dalam masyarakat adalah keberadaan wali. Untuk melaksanakan perkawinan seharusnya dilakukan oleh wali nasab. Namun tidak sedikit masyarakat dalam pelaksanaan perkawinan menggunakan wali hakim sebagai wali nikah walaupun wali yang berhak masih ada. Dengan alasan bahwa wali berhalangan karena disebabkan beberapa hal diantaranya karena keadaan fisik ataupun disebabkan keengganannya (adhol). Berdasarkan uraian penjelasan diatas penulis tertarik untuk meneliti dan membahasnya dalam suatu karya ilmiah dalam bentuk skripsi yang berjudul “KEABSAHAN PERKAWINAN YANG TIDAK DILAKUKAN OLEH WALI NASAB MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI PENETAPAN PENGADILAN AGAMA KEDIRI NOMOR: 56/PDT.P/2011/PA.KDR)”. Rumusan masalah meliputi 2 (dua) hal yaitu: pertama, apakah perkawinan yang tidak dilakukan oleh wali nasab sah menurut Hukum Islam? kedua, apakah Rasio Desidendi Hakim dalam menetapkan Penetapan Nomor: 56/Pdt.P/2011/PA.Kdr? Tujuan mengetahui dan memahami permasalahan tersebut meliputi tujuan umum yakni, melengkapi tugas akhir dan persyaratan akademik guna mencapai gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum pada Universitas Jember, serta tujuan khusus untuk mengetahui dan memahami bagaimana keabsahan perkawinan yang tidak dilakukan oleh wali nasab sah menurut Hukum Islam dan memahami bagaimana Rasio Desidendi Hakim dalam menetapkan Penetapan Nomor: 56/Pdt.P/2011/PA.Kdr. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undangundang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum menggunakan analisis deduktif, guna memberikan preskripsi mengenai apa yang seharusnya merupakan esensial dari penelitian hukum, karena untuk hal itulah dilakukan penelitian tersebut. Perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Rukun perkawinan menurut Pasal 14 KHI untuk melakukan perkawinan harus ada calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi dan ijab qabul. Perkawinan mempunyai tujuan yakni membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Wali dalam perkawinan bagi perempuan menurut Hukum Islam memang menjadi syarat sahnya perkawinan bagi seorang perempuan. Terkait itu, alangkah baiknya dalam melaksanakan pekawinan perempuan menggunakan wali dalam melakukan Ijab Qabul agar tujuan dari perkawinan tersebut dapat tercapai. Dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Disamping itu sahnya suatu perkawinan dalam hukum islam ditentukan oleh rukun-rukun perkawinan yang harus dipenuhi dalam melaksanakan perkawinan. Dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam rukun yang harus dipenuhi antara lain Calon suami, Calon istri, Wali nikah, Dua orang saksi, dan Ijab qabul. Pasal 19 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya. Dalam hal ini yang paling berhak menjadi wali nikah adalah wali nasab. Seorang wali dapat langsung melaksanakan akad tersebut atau mewakilkannya kepada orang lain, dalam hal mewakilkan ada beberapa faktor yang harus diperhatikan. Dalam hal tidak dapat menghadirkannya laki-laki yang berhak menjadi wali nikah, karena keadaan fisiknya yang tidak memungkinkan, mafqud, mungkin sudah meninggal atau gaib, atau mungkin juga ada tetapi tidak memenuhi syarat-syarat menjadi wali nikah, misalnya karena belum dewasa, pikun ataupun disebabkan keengganannya (adhol) yang menyebabkan wali nasab tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai wali nikah, maka hak perwaliannya berpindah ke wali hakim. Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini bahwa perkawinan yang tidak dilakukan oleh wali nasab adalah sah. Hak perwalian wali nasab dapat berpindah ke wali hakim apabila wali nasab berhalangan atau disebabkan oleh keenggannya (adhol). Sebagaimana dijelaskan dalam KHI Pasal 23 ayat (1) dan (2). Ratio decidendi hakim dalam memutus perkara Penetapan Pengadilan Agama Kediri Nomor: 56/Pdt.P/2011/PA.Kdr berdasarkan Pasal 14, Pasal 19 s.d. Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam, perkawinan antara Pemohon I dan Pemohon II tidak memenuhi rukun dan syarat, perkawinan telah dilaksanakan oleh yang tidak sah. Berdasarkan hal tersebut hakim menolak permohonan. Saran dari penulis adalah, kepada orang tua atau wali nasab, hendaknya sebagai wali nikah dapat bertindak bijaksana dan tidak mempersulit ataupun menolak untuk menjadi wali apabila anak perempuannya ingin melangsungkan perkawinan. Kepada pasangan yang ingin melaksanakan perkawinan agar tidak memilih wali hakim, wali muhakam atau wali yang lain selama wali nasab masih ada, karena dapat menimbulkan dampak negatif terhadap perkawinan, salah satunya dapat memutus silaturrahmi dengan orang tua serta keluarga.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries110710101334;
dc.subjectPerkawinanen_US
dc.subjectHukumen_US
dc.subjectrukun dan syaraten_US
dc.subjectKompilasi Hukumen_US
dc.subjectIslam rukunen_US
dc.subjectCalon suamien_US
dc.subjectCalon istrien_US
dc.subjectWali nikahen_US
dc.subjectDua orang saksien_US
dc.subjectIjab qabulen_US
dc.titleKEABSAHAN PERKAWINAN YANG TIDAK DILAKUKAN OLEH WALI NASAB MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Penetapan Pengadilan Agama Kediri Nomor: 56/Pdt.P/2011/PA.Kdr) THE VALIDITY OF MARRIAGE WAS NOT DONE BY THE WALI NASAB ACCORDING TO ISLAMIC LAW (Research of Determination Religious Court Kediri Number: 56/Pdt.P/2011/PA.Kdr) Oleh: KHURROTUL AINIen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record