Show simple item record

dc.contributor.advisorEDI, Wahjuni
dc.contributor.advisorNUZULIA, Kumala Sari
dc.contributor.authorITA, Erlita
dc.date.accessioned2018-11-30T12:27:52Z
dc.date.available2018-11-30T12:27:52Z
dc.date.issued2018-11-30
dc.identifier.nimNIM140710101349
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88680
dc.description.abstractKedudukan konsumen umumnya lemah dalam bidang ekonomi, pendidikan, dan daya tawar, karena itu dibutuhkan suatu undang-undang yang melindungi kepentingan-kepentingan konsumen yang selama ini terabaikan. Pembangunan pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga dapat menghasilkan barang dan/atau jasa yang memilikiteknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendapatkan kepastian atas barangdan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen. Hubungan antara konsumen dan pelaku usaha yang terus berkembang membutuhkan aturan yang memberikan kepastian hukum terhadap tanggung jawab, hak, dan kewajiban dari masing-masing pihak. Perkembangan teknologi saat ini sangat menguntungkan pelaku usaha untuk mempromosikan produk yang pelaku usaha miliki, dengan cara-cara mempromosikan barang-barang atau jasa yang di produksi, pelaku usaha mendapatkan keuntungan yang semakin naik. Di sisi lain pelaku usaha pun juga harus memikirkan kesesuaian promosi yang dilakukan dengan fakta sesungguhnya, beberapa kasus menyebutkan bahwa pelaku usaha tidak memberikan kesesuaian terkait produk yang di pasarkan dengan yang di siarkan pada iklan untuk di promosikan. Contonya seperti kasus pada Putusan Nomor 659 K/Pdt.Sus/2012, dimana terjadi permohonan kasasi antara PT. Nissan Motor Indonesia sebagai pemohon dengan Ludmilla Arif sebagai termohon, Ludmilla Arif sebagai termohon merasa dirugikan awalnya, karena tidak adanya kesesuaian antara apa yang di promosikan pada iklan dengan fakta yang ada pada produk Nissa March yang menjadi objek perkara, Ludmilla Arif sebagai konsumen merasa di rugikan oleh PT. Nissan Motor Indonesia, dimana yang perusahaan sendiri tidak memberikan informasi sejelas-jelasnya, karena dari itu konsumen Ludmilla Arif merasa dirugikan, Bahwa merupakan fakta hukum, Pemohon tidak pernah mengiklankan bahwa konsumsi BBM Nissan March Matic hasil pemakaian di dalam kota adalah 18,5 km/liter Ludmilla Arif merasa dirugikan. Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah pertama, 1. Apakah bentuk perlindungan bagi konsumen terhadap iklan PT Nissan March yang tidak sesuai dengan yang dipromosikan?, kedua, Apakah tanggung jawab pelaku usaha PT. Nissan Motor Indonesia terhadap kerugian yang dialami konsumen atas iklan yang tidak sesuai dengan yang dipromosikan ?, ketiga, Apa Ratio Decidendi (Pertimbangan hukum hakim) dalam Putusan Nomor 659 K/Pdt.Sus/2012 yang menolak permohonan kasasi pemohon ? Tujuan dari pembuatan skripsi ini terbagi menjadi dua adalah pertama, tujuan umum untuk mencapai gelar Sarjana Hukum, kedua tujuan khusus yaitu untuk memahami dan mengetahui Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Iklan Nissan March Yang Tidak Seseuai Dengan Yang Di Promosikan. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan tipe yuridis normatif, yang sering disebut pula dengan legal research dimana setiap permasalahan yang diangkat, dibahas, dan diuraikan dalam penelitian ini terfokus pada kaidah-kaidah hukum positif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, bahan hukum primer bahan hukum sekunder, bahan non hukum, dan analisa bahan hukum secara metode deduktif. Tinjauan pustaka yang menjelaskan uraian sistematik tentang asas, teori, konsep dan serta pengertian-pengertian yuridis yang relevan dengan pokok permasalahan, yaitu antara lain pengertian perlindungan hukum, tujuan perlindungan hukum, jenis-jenis perlindungan hukum, pengertian konsumen, hak dan kewajiban konsumen, pengertian pelaku usaha, hak dan kewajiban pelaku usaha, larangan bagi pelaku usaha, pengertian iklan, jenis iklan, fungsi iklan, pengertian promosi, jenis-jenis promosi, tujuan promosi. Hasil pembahasan pada perkara ini adalah produsen dalam menawarkan produk atau barang nya pastilah menggunakan sistem promosi dan iklan, dalam kasus ini terjadi suatu ketidaksamaan antara apa yang dipromosikan dengan yang telah di ederkan di pasaran terkait produk dari PT Nissan Motor Indonesia, maka dari itu jika terjadi ketidaksesuaian maka negara wajib untuk membentuk suatu peraturan terkait perlindungan hukum jika terjadi suatu ketidaksesuaian promosi dengan faktanya, maka dari itu diaturlah perlindungan hukum dalam Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-undang perlindungan konsumen, jelas dikatakan bahwa pelaku usaha di larang untuk mempromosikan apa yang tidak sesuai dengan realita, dan apabila terjadi kasus demikian maka pelaku usaha wajib bertanggung jawab untuk memematuhi keputusan hakim dalam persidangan. Kesimpulan dalam perkara ini Berdasarkan uraian di atas, jika dikaitkan dengan kasus Ludmilla Arief melawan PT. Nissan Motor Indonesia, menurut penulis secara objektif berdasarkan teori/doktrin, maupun ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen terdapat beberapa bentuk perlidungan konsumen terhadap iklan PT Nissan March yang tidak sesuai dengan yang dipromosikan. Terhadap bentuk perlindungan konsumen dalam perkara a quo, penulis berpijak pada pendapat Menurut Muchsin, bahwa perlindungan hukum merupakan suatu hal yang melindungi subyek-subyek hukum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Dalam hal ini bentuk perlindungan konsumen secara preventif dapat dilihat adanya larangan terhadap kegiatan promosi melalui brosur yang tidak jujur tersebardalam beberapa pasal di Undang-Undang Perlindungan Konsumen diantaranya dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f yang mengatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksidan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yangdinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barangdan/atau jasa tersebut. Hal senada juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang- Undang Perlindungan Konsumen dimana pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan ,mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar. Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen makadibentuklah Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan perlindungan konsumen di Indonesia. Saran yang dapat diberikan dari skripsi ini ialah,pertama,hendaknya pelaku usaha sebagai pihak yang paling kuat dapat memperhatikan ketentuan-kentuan terkait dengan pemenuhan perlindungan hukum bagi konsumen, dalam membuat promosi dan barang yang ada berdasarkan realita yang ada. Dan tidak membuat suatu promosi atau iklan yang menjanjikan namun tidak tepat dalam realitanya.kedua, hendaknya pelaku usaha apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap apa yang telah di lakukan memerhatikan ketentuanketentuan terkait tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh perlaku usaha, karena pelau usaha adalah pihak yang paling kuat dan di untungkan. Ketiga, hendaknya hakim dalam memutuskan perkara untuk dapat mempertimbangkan segala kemungkinan yang terjadi dalam faktanya, karena pertimbangna hukum hakim dapat dijadikan acuan untuk hakim-hakim lainnya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101349;
dc.subjectKedudukan konsumenen_US
dc.subjectbidang ekonomien_US
dc.subjectpendidikanen_US
dc.subjectdaya tawaren_US
dc.subjectKonsumenen_US
dc.subjectera globalisasien_US
dc.subjectbarangen_US
dc.subjectjasaen_US
dc.subjectteknologien_US
dc.subjectmasyarakaten_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Iklan Nissan March Yang Tidak Sesuai Dengan Yang Dipromosikan (Analisa Putusan Mahkamah Agung Nomor : 659 K/Pdt.Sus/2012) Legal Protection for Consumer Toward Incompatible Promoted Advertisement of Nissan March (Analysis of Supreme Court Decision Number: 659 K / Pdt.Sus/2012)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record