dc.description.abstract | Kedudukan konsumen umumnya lemah dalam bidang ekonomi, pendidikan, dan daya
tawar, karena itu dibutuhkan suatu undang-undang yang melindungi kepentingan-kepentingan
konsumen yang selama ini terabaikan. Pembangunan pada era globalisasi harus dapat
mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga dapat menghasilkan barang dan/atau jasa yang
memilikiteknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendapatkan
kepastian atas barangdan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan
kerugian konsumen. Hubungan antara konsumen dan pelaku usaha yang terus berkembang
membutuhkan aturan yang memberikan kepastian hukum terhadap tanggung jawab, hak, dan
kewajiban dari masing-masing pihak. Perkembangan teknologi saat ini sangat menguntungkan
pelaku usaha untuk mempromosikan produk yang pelaku usaha miliki, dengan cara-cara
mempromosikan barang-barang atau jasa yang di produksi, pelaku usaha mendapatkan
keuntungan yang semakin naik. Di sisi lain pelaku usaha pun juga harus memikirkan
kesesuaian promosi yang dilakukan dengan fakta sesungguhnya, beberapa kasus menyebutkan
bahwa pelaku usaha tidak memberikan kesesuaian terkait produk yang di pasarkan dengan
yang di siarkan pada iklan untuk di promosikan. Contonya seperti kasus pada Putusan Nomor
659 K/Pdt.Sus/2012, dimana terjadi permohonan kasasi antara PT. Nissan Motor Indonesia
sebagai pemohon dengan Ludmilla Arif sebagai termohon, Ludmilla Arif sebagai termohon
merasa dirugikan awalnya, karena tidak adanya kesesuaian antara apa yang di promosikan pada
iklan dengan fakta yang ada pada produk Nissa March yang menjadi objek perkara, Ludmilla
Arif sebagai konsumen merasa di rugikan oleh PT. Nissan Motor Indonesia, dimana yang
perusahaan sendiri tidak memberikan informasi sejelas-jelasnya, karena dari itu konsumen
Ludmilla Arif merasa dirugikan, Bahwa merupakan fakta hukum, Pemohon tidak pernah
mengiklankan bahwa konsumsi BBM Nissan March Matic hasil pemakaian di dalam kota
adalah 18,5 km/liter Ludmilla Arif merasa dirugikan.
Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah pertama, 1. Apakah
bentuk perlindungan bagi konsumen terhadap iklan PT Nissan March yang tidak sesuai dengan
yang dipromosikan?, kedua, Apakah tanggung jawab pelaku usaha PT. Nissan Motor Indonesia
terhadap kerugian yang dialami konsumen atas iklan yang tidak sesuai dengan yang
dipromosikan ?, ketiga, Apa Ratio Decidendi (Pertimbangan hukum hakim) dalam Putusan
Nomor 659 K/Pdt.Sus/2012 yang menolak permohonan kasasi pemohon ?
Tujuan dari pembuatan skripsi ini terbagi menjadi dua adalah pertama, tujuan umum
untuk mencapai gelar Sarjana Hukum, kedua tujuan khusus yaitu untuk memahami dan
mengetahui Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Iklan Nissan March Yang Tidak
Seseuai Dengan Yang Di Promosikan.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan tipe yuridis
normatif, yang sering disebut pula dengan legal research dimana setiap permasalahan yang
diangkat, dibahas, dan diuraikan dalam penelitian ini terfokus pada kaidah-kaidah hukum
positif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual, bahan hukum primer bahan hukum sekunder, bahan non hukum, dan analisa bahan
hukum secara metode deduktif.
Tinjauan pustaka yang menjelaskan uraian sistematik tentang asas, teori, konsep dan
serta pengertian-pengertian yuridis yang relevan dengan pokok permasalahan, yaitu antara lain
pengertian perlindungan hukum, tujuan perlindungan hukum, jenis-jenis perlindungan hukum,
pengertian konsumen, hak dan kewajiban konsumen, pengertian pelaku usaha, hak dan
kewajiban pelaku usaha, larangan bagi pelaku usaha, pengertian iklan, jenis iklan, fungsi iklan,
pengertian promosi, jenis-jenis promosi, tujuan promosi.
Hasil pembahasan pada perkara ini adalah produsen dalam menawarkan produk atau
barang nya pastilah menggunakan sistem promosi dan iklan, dalam kasus ini terjadi suatu
ketidaksamaan antara apa yang dipromosikan dengan yang telah di ederkan di pasaran terkait produk dari PT Nissan Motor Indonesia, maka dari itu jika terjadi ketidaksesuaian maka negara
wajib untuk membentuk suatu peraturan terkait perlindungan hukum jika terjadi suatu
ketidaksesuaian promosi dengan faktanya, maka dari itu diaturlah perlindungan hukum dalam
Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-undang perlindungan konsumen, jelas dikatakan bahwa pelaku
usaha di larang untuk mempromosikan apa yang tidak sesuai dengan realita, dan apabila terjadi
kasus demikian maka pelaku usaha wajib bertanggung jawab untuk memematuhi keputusan
hakim dalam persidangan.
Kesimpulan dalam perkara ini Berdasarkan uraian di atas, jika dikaitkan dengan kasus
Ludmilla Arief melawan PT. Nissan Motor Indonesia, menurut penulis secara objektif
berdasarkan teori/doktrin, maupun ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen
terdapat beberapa bentuk perlidungan konsumen terhadap iklan PT Nissan March yang tidak
sesuai dengan yang dipromosikan. Terhadap bentuk perlindungan konsumen dalam perkara a
quo, penulis berpijak pada pendapat Menurut Muchsin, bahwa perlindungan hukum merupakan
suatu hal yang melindungi subyek-subyek hukum melalui peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Dalam hal ini bentuk
perlindungan konsumen secara preventif dapat dilihat adanya larangan terhadap kegiatan
promosi melalui brosur yang tidak jujur tersebardalam beberapa pasal di Undang-Undang
Perlindungan Konsumen diantaranya dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f yang mengatur bahwa
pelaku usaha dilarang memproduksidan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang
tidak sesuai dengan janji yangdinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi
penjualan barangdan/atau jasa tersebut. Hal senada juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-
Undang Perlindungan Konsumen dimana pelaku usaha dilarang menawarkan,
memproduksikan ,mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar. Dalam rangka
mengembangkan upaya perlindungan konsumen makadibentuklah Badan Perlindungan
Konsumen Nasional yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada
pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan perlindungan konsumen di Indonesia.
Saran yang dapat diberikan dari skripsi ini ialah,pertama,hendaknya pelaku usaha sebagai
pihak yang paling kuat dapat memperhatikan ketentuan-kentuan terkait dengan pemenuhan
perlindungan hukum bagi konsumen, dalam membuat promosi dan barang yang ada
berdasarkan realita yang ada. Dan tidak membuat suatu promosi atau iklan yang menjanjikan
namun tidak tepat dalam realitanya.kedua, hendaknya pelaku usaha apabila melakukan
pelanggaran-pelanggaran terhadap apa yang telah di lakukan memerhatikan ketentuanketentuan
terkait tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh perlaku usaha, karena pelau usaha
adalah pihak yang paling kuat dan di untungkan. Ketiga, hendaknya hakim dalam memutuskan
perkara untuk dapat mempertimbangkan segala kemungkinan yang terjadi dalam faktanya,
karena pertimbangna hukum hakim dapat dijadikan acuan untuk hakim-hakim lainnya. | en_US |