Show simple item record

dc.contributor.authorWINDA HAYU ISTIQOMAH
dc.date.accessioned2013-12-14T04:35:51Z
dc.date.available2013-12-14T04:35:51Z
dc.date.issued2013-12-14
dc.identifier.nimNIM080710101225
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8867
dc.description.abstractSalah satu skim pembiayaan dalam konteks fiqh yang paling banyak digunakan oleh perbankan syariah adalah skim pembiayaan jual-beli murabahah Pada murabahah dicantumkan akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Akad dalam konsep murabahah ini menggunakan akad hiwalah, sebagai bentuk pengalihan hutang. Seiring dengan berkembangnya institusi keuangan Islam di Indonesia, maka suatu aturan hukum turut pula dikembangkan untuk melegalisasi serta melindungi akad-akad yang sesuai Syari’ah Islam diterapkan dalam Sistem Keuangan Islam di Indonesia. Maka dari itu, Dewan Syari’ah Nasional–Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa No: 12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hiwalah disebutkan bahwa pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad). Pada praktek perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang. Guna mengantisipasi resiko kerugian yang akan timbul, bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang berutang. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang timbul yaitu apakah bentuk tanggungjawab para pihak pada akad hiwalah dalam pembiayaan murabahah di perbankan syariah, apa akibat hukum akad hiwalah pada pembiayaan murabahah di perbankan syariah, apa cara yang digunakan pada penyelesaian sengketa akibat terjadi wanprestasi dalam pembiayaan murabahah di perbankan syariah. Tujuan penulisan skripsi ini Memenuhi salah satu persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember, merupakan salah satu bentuk penerapan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi di masyarakat, memberikan kontribusi pemikiran yang diharapkan akan bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya, Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu tipe penelitian yang bersifat normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan penyusunan skripsi ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Sumber bahan hokum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sumber bahan huium sekunder. Kesimpulan dari skripsi ini yaitu bentuk tanggung jawab para pihak dalam akad hiwalah dalam pembiayaan murabahah di perbankan syariah, ketiga pihak ini adalah muhal alaih atau bank bertanggung jawab untuk menyerahkan barang kepada nasabah, menanggung atas barang apabila terjadi suatu cacat, bertanggung jawab apabila terjadinya gangguan terhadap barang sekaligus sebagai penerima atas pengalihan dari muhal (nasabah) kepada muhil (supplier). Muhal sebagai nasabah yang berhutang, bertangggung jawab membayar beban kepada muhal alaih, muhil atau supplier yang bertanggung jawab untuk memberikan barang kepada muhal alaih. Apabila nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya maka dapat dilakukannya pengambilan jaminan kepada bank, UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 28 berupa fidusia bank berhak untuk menjual xiii jaminan melalui kantor lelang Negara, eksekusi paksa melalui Pengadilan Agama. Eksekusi yang dilakukan pertama adalah eksekusi secara sukarela (penyerahan jaminan yang dilakukan oleh nasabah kepada bank), sementara apabila nasabah tidak memberikan jaminan tersebut secara sukarela maka bank berhak melaksanakan eksekusi secara paksa (upaya paksa) atas permohonan pemohon eksekusi dengan bantuan kekuatan umum karena termohon eksekusi tidak memenuhi isi penyerahan barang secara sukarela. Ketentuan syariah terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 28. Akibat hukum akad hiwalah dalam akad pembiayaan murabahah diperbankan syariah terjadinya pengalihan utang kepada nasabah (muhal) dan nasabah mempunyai kewajiban membayar kepada bank (muhal alaih). Cara penyelesaian sengketa akibat wanprestasi dalam akad pembiayaan murabahah penyelesaiannya melalui dua cara yaitu non litigasi dan litigasi. Non litigasi penyelesaiannya dengan musyawarah, mufakat, dan apabila tidak ditemui suatu keputusan diselesaikan dengan melalui arbitrase. Bentuk perjanjian yang menggunakan jaminan fidusia apabila ditemuinya bentuk wanprestasi maka kembali kepada akta jaminan fidusia yang mana dilakukan pengambilan jaminan oleh bank kemudian dijual di kantor pelelangan Negara. Badan arbitrase nasional yang menjadi wewenang dalam menyelesaikan sengketa. Melalui jalur non litigasi dengan arbitrase tidak menemukan suatu titik temu perdamaian maka dapat dilakukan eksekusi di Pengadilan Negeri. Jalur litigasi yang dilakukan di pengadilan agama dan eksekusinya sesuai dengan Undangundang No. 30 Tahun 1999 tentang abitrase. Eksekusi putusan arbitrase, putusan aribtrase yang sudah ditandatangani arbiter bersifat final and binding. Salinan otentik putusan diserahkan dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri. Apabila putusan tidak dilaksanakan secara sukarela, maka dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri, ketentuan ini terdapat dalam SEMA No.8 tahun 2010 tentang Eksekusi Putusan Badan Syariah. Saran ditujukan, Bank Indonesia perlu membuat peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang hiwalah supaya dalam pelaksanaan pelayanan dalam jual beli dan utang piutang dalam syariah mempunyai landasan hukum secara formal. Produkproduk bank syariah di Indonesia seharusnya sama disetiap bank syariah, akad hiwalah yang merupakan salah satu produk bank syariah namun belum semuanya bank syariah yang ada melayani pelayanan produk ini. Penyelesaian sengketa dalam ruang lingkup syariah belum memadai untuk dilaksanakan diseluruh Indonesia, hal ini masih berpusat pada Ibukota. Badan Arbitrase Nasional belum memiliki adanya suatu perwakilan yang ada disetiap kota bahkan kabupaten.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101225;
dc.subjectAKAD HIWALAH, MURABAHAHen_US
dc.titleAKAD HIWALAH PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI PERBANKAN SYARIAHen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record