dc.description.abstract | Dalam perkara pidana, putusan pengadilan yang dijatuhkan oleh Hakim
baik berupa putusan pemidanaan, putusan lepas dari tuntutan hukum, maupun
putusan bebas selalu disertai dengan pertimbangan hukumnya. Pertimbanganpertimbangan
yang dikemukakan oleh Hakim didasarkan atas pemeriksaan di
sidang pengadilan. Proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan didasarkan
pada surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum. Salah satu contoh
kasus yang penulis analisis adalah Putusan kasus hukum yang dialami oleh Ariel
Peterpan. Putusan tersebut adalah Putusan Pengadilan Negeri Bandung
Nomor:1401/Pid.B/2010/PN.Bdg. Permasalahan yang diteliti dalam Skripsi ini
yaitu tentang kesesuaian putusan hakim yang memutus pasal yang tidak
didakwakan dalam surat dakwaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung
Nomor:1401/Pid.B/2010/PN.Bdg dengan peraturan perundang-undangan serta
membahas tentang akibat hukum dari putusan hakim yang memutus pasal yang
tidak didakwakan dalam surat dakwaan dalam Putusan Pengadilan Negeri
Bandung Nomor: 1401/Pid.B/2010/PN.Bdg dikaitkan dengan hak-hak terdakwa.
Tujuan dari penelitian skripsi ini yakni untuk menganalisis putusan hakim yang
memutus pasal yang tidak didakwakan dalam surat dakwaan dalam Putusan
Pengadilan Negeri Bandung Nomor:1401/Pid.B/2010/PN.Bdg dikaitkan dengan
peraturan perundang-undangan dan untuk menganalisis akibat hukum dari putusan
hakim yang memutus pasal yang tidak didakwakan dalam surat dakwaan dalam
Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor:1401/Pid.B/2010/PN.Bdg dikaitkan
dengan hak-hak terdakwa.
Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode
pendekatan undang-undang, konseptual dan studi kasus terhadap putusan
Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara Nomor: 1401/Pid.B/2010/PN.Bdg.
Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, kemudian ditarik
kesimpulan dengan menggunakan metode analisis bahan hukum deduktif.
Tinjauan Pustaka dalam penulisan skripsi ini memuat uraian yang sistematik
tentang teori, konsep dan pengertian-pengertian yuridis yang relevan yakni
mencakup: terdakwa, hak-hak terdakwa, hakim, kedudukan hakim, tugas dan
kewenangan hakim, surat dakwaan, syarat surat dakwaan, perubahan surat
dakwaan, pertimbangan hakim, jenis pertimbangan hakim, putusan pengadilan
dalam perkara pidana, jenis-jenis putusan pengadilan dalam perkara pidana,
pembantuan, dan yurisprudensi.
Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu pertama, Surat dakwaan merupakan
dasar atau landasan pemeriksaan di persidangan. Dari rumusan surat dakwaan
kemudian dibuktikan kesalahan terdakwa. Putusan Pengadilan Negeri Bandung
Nomor 1401/Pid.B/2010/PN.Bdg merupakan putusan yang dijatuhkan di luar dari
surat dakwaan, karena terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal yang
didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum serta melanggar pasal yang tidak
didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim memutus pasal yang
tidak didakwakan dalam surat dakwaan dengan didasarkan pada fakta yang
terungkap di persidangan. Putusan Hakim yang memutus pasal yang tidak
xiii
didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut mengakibatkan ancaman pidana
terhadap terdakwa menjadi lebih berat daripada yang didakwakan sebelumnya.
Tindakan Majelis Hakim tersebut menurut penulis tidak sesuai dengan ketentuan
Perundang-undangan. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 182 Ayat (4)
KUHAP. Kedua, Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor
1401/Pid.B/2010/PN.Bdg yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah melanggar
pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum serta bersalah melanggar pasal
yang tidak didakwakan menimbulkan akibat hukum bagi terdakwa berkaitan
dengan haknya untuk melakukan pembelaan. Hal ini merugikan terdakwa karena
terdakwa tidak dapat melakukan pembelaan terhadap hal-hal yang tidak
didakwakan terhadapnya karena pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa hanya
terbatas dari apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Saran yang
diberikan dalam skripsi ini yaitu: pertama, surat dakwaan merupakan landasan
atau dasar pemeriksaan di persidangan. Sehingga Jaksa Penuntut Umum dalam
membuat surat dakwaan harus benar-benar cermat, jelas, dan lengkap
sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang Undang dalam Pasal 143 Ayat
(2) huruf b KUHAP. Surat dakwaan yang dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap
akan memudahkan Hakim dalam mengarahkan jalannya persidangan. Selain itu,
akan menghindarkan dari tindakan Hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap
terdakwa di luar dari apa yang didakwakan terhadap terdakwa. Kedua, dalam
memeriksa perkara pidana di persidangan diharapkan Hakim tetap menjadikan
surat dakwaan sebagai dasar atau landasan pemeriksaan secara utuh. Dari uraian
surat dakwaan itulah dibuktikan kesalahan terdakwa. Jika berdasarkan uraian surat
dakwaan tersebut terdakwa terbukti bersalah, maka cukuplah terdakwa dinyatakan
bersalah sebagaimana uraian surat dakwaan. Pemeriksaan perkara yang secara
utuh didasarkan pada surat dakwaan tidak akan merugikan terdakwa karena
haknya untuk melakukan pembelaan dapat dilakukan secara utuh dan jelas
berdasarkan apa yang didakwakan kepadanya. | en_US |