Show simple item record

dc.contributor.authorWahyu Alamsyah Septian Ardinata
dc.date.accessioned2013-12-14T04:33:35Z
dc.date.available2013-12-14T04:33:35Z
dc.date.issued2013-12-14
dc.identifier.nimNIM090710101191
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8866
dc.description.abstractDalam perkara pidana, putusan pengadilan yang dijatuhkan oleh Hakim baik berupa putusan pemidanaan, putusan lepas dari tuntutan hukum, maupun putusan bebas selalu disertai dengan pertimbangan hukumnya. Pertimbanganpertimbangan yang dikemukakan oleh Hakim didasarkan atas pemeriksaan di sidang pengadilan. Proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan didasarkan pada surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum. Salah satu contoh kasus yang penulis analisis adalah Putusan kasus hukum yang dialami oleh Ariel Peterpan. Putusan tersebut adalah Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor:1401/Pid.B/2010/PN.Bdg. Permasalahan yang diteliti dalam Skripsi ini yaitu tentang kesesuaian putusan hakim yang memutus pasal yang tidak didakwakan dalam surat dakwaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor:1401/Pid.B/2010/PN.Bdg dengan peraturan perundang-undangan serta membahas tentang akibat hukum dari putusan hakim yang memutus pasal yang tidak didakwakan dalam surat dakwaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 1401/Pid.B/2010/PN.Bdg dikaitkan dengan hak-hak terdakwa. Tujuan dari penelitian skripsi ini yakni untuk menganalisis putusan hakim yang memutus pasal yang tidak didakwakan dalam surat dakwaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor:1401/Pid.B/2010/PN.Bdg dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan dan untuk menganalisis akibat hukum dari putusan hakim yang memutus pasal yang tidak didakwakan dalam surat dakwaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor:1401/Pid.B/2010/PN.Bdg dikaitkan dengan hak-hak terdakwa. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan undang-undang, konseptual dan studi kasus terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara Nomor: 1401/Pid.B/2010/PN.Bdg. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, kemudian ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode analisis bahan hukum deduktif. Tinjauan Pustaka dalam penulisan skripsi ini memuat uraian yang sistematik tentang teori, konsep dan pengertian-pengertian yuridis yang relevan yakni mencakup: terdakwa, hak-hak terdakwa, hakim, kedudukan hakim, tugas dan kewenangan hakim, surat dakwaan, syarat surat dakwaan, perubahan surat dakwaan, pertimbangan hakim, jenis pertimbangan hakim, putusan pengadilan dalam perkara pidana, jenis-jenis putusan pengadilan dalam perkara pidana, pembantuan, dan yurisprudensi. Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu pertama, Surat dakwaan merupakan dasar atau landasan pemeriksaan di persidangan. Dari rumusan surat dakwaan kemudian dibuktikan kesalahan terdakwa. Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 1401/Pid.B/2010/PN.Bdg merupakan putusan yang dijatuhkan di luar dari surat dakwaan, karena terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum serta melanggar pasal yang tidak didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim memutus pasal yang tidak didakwakan dalam surat dakwaan dengan didasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan. Putusan Hakim yang memutus pasal yang tidak xiii didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut mengakibatkan ancaman pidana terhadap terdakwa menjadi lebih berat daripada yang didakwakan sebelumnya. Tindakan Majelis Hakim tersebut menurut penulis tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 182 Ayat (4) KUHAP. Kedua, Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 1401/Pid.B/2010/PN.Bdg yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah melanggar pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum serta bersalah melanggar pasal yang tidak didakwakan menimbulkan akibat hukum bagi terdakwa berkaitan dengan haknya untuk melakukan pembelaan. Hal ini merugikan terdakwa karena terdakwa tidak dapat melakukan pembelaan terhadap hal-hal yang tidak didakwakan terhadapnya karena pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa hanya terbatas dari apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Saran yang diberikan dalam skripsi ini yaitu: pertama, surat dakwaan merupakan landasan atau dasar pemeriksaan di persidangan. Sehingga Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan harus benar-benar cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang Undang dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP. Surat dakwaan yang dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap akan memudahkan Hakim dalam mengarahkan jalannya persidangan. Selain itu, akan menghindarkan dari tindakan Hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap terdakwa di luar dari apa yang didakwakan terhadap terdakwa. Kedua, dalam memeriksa perkara pidana di persidangan diharapkan Hakim tetap menjadikan surat dakwaan sebagai dasar atau landasan pemeriksaan secara utuh. Dari uraian surat dakwaan itulah dibuktikan kesalahan terdakwa. Jika berdasarkan uraian surat dakwaan tersebut terdakwa terbukti bersalah, maka cukuplah terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana uraian surat dakwaan. Pemeriksaan perkara yang secara utuh didasarkan pada surat dakwaan tidak akan merugikan terdakwa karena haknya untuk melakukan pembelaan dapat dilakukan secara utuh dan jelas berdasarkan apa yang didakwakan kepadanya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101191;
dc.subjectANALISIS YURIDIS, HAK TERDAKWAen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM YANG MEMUTUS PASAL YANG TIDAK DIDAKWAKAN DALAM SURAT DAKWAAN DITINJAU DARI SEGI HAK TERDAKWA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 1401/Pid.B/2010/PN.Bdg)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record