Show simple item record

dc.contributor.authorTOMMY NURDANSYAH
dc.date.accessioned2013-12-14T04:29:07Z
dc.date.available2013-12-14T04:29:07Z
dc.date.issued2013-12-14
dc.identifier.nimNIM080710101260
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8864
dc.description.abstractPenulisan Skripsi ini dilatar belakangi oleh semakin tergerusnya hak-hak ulayat masyarakat hukum adat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Hak ulayat yang seharusnya menjadi hak masyarakat hukum adat kini telah bergeser dan fungsinya berubah menjadi pembangunan yang dilakukan oleh penguasa maupun pengusaha. Hal tersebut yang menjadi permasalahan di dalam masyarakat hukum adat, banyak konflik yang terjadi karena perselisihan antar masyarakat dengan pemerintah. Negara memunyai hak bangsa dan hak menguasai negara yang tujuannya untuk kemakmuran rakyat, namun pada kenyataannya disalahgunakan untuk kepentingan pemodal. Masyarakat hukum adat yang berhak mengelola tanah hak ulayat dirugikan dengan adanya peraturan perundang-undangan yang membatasi ruang geraknya. Masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya hanya sekedar diakui selama menurut kenyataannya masih ada. Namun hak-haknya lama kelamaan menjadi melemah dan bahkan menjadi hilang. Dengan alasan itu, maka masyarakat hukum adat beserta hak-hak ulayatnya berhak mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Perlindungan hukum yang diberikan oleh negara diharapkan mampu mengembalikan eksistensi masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya. Karena sampai saat ini, masyarakat hukum adat mempunyai kewenangan terbatas terhadap hak ulayatnya. Negara telah melakukan intervensi yang semula untuk kemakmuran rakyat, namun justru untuk kepentingan pemodal. Berdasarkan uraian diatas, maka tulisan tersebut dipandang perlu untuk dikaji dalam suatu problematika yang ada melalui sebuah karya ilmiah berupa skripsi dengan judul “Kajian Yuridis Tentang Eksistensi Hak Ulayat Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria”. Terdapat 3 (tiga) rumusan masalah dalam penulisan Skripsi ini, yakni : pertama, apakah masyarakat hukum adat di negara kita saat ini masih mempunyai hak yang mutlak untuk menguasai tanah hak ulayat. Kedua, bagaimana keberadaan hak ulayat di negara kita saat ini di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ketiga, bagaimana perlindungan hukum yang dilakukan oleh negara terhadap eksistensi hak ulayat dewasa ini. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjawab 3 (tiga) rumusan masalah diatas. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research) dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Selanjutnya analisis bahan hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan metode deduktif. Kesimpulan yang diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah yang pertama, kewenangan masyarakat hukum adat di Indonesia saat ini terhadap hak ulayat xiii dibatasi, karena sudah terdapat peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Dalam Penjelasan Umum II angka (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria telah diatur mengenai pelaksanaan hak ulayat, yang di dalamnya pemerintah memberikan pembatasan dengan tujuan agar bisa dilakukan pembangunan guna kepentingan rakyat. Hak ulayat mempunyai sifat ke dalam yang berarti masyarakat hukum adat yang berada di dalamnya berhak mempergunakan tanah hak ulayat dengan leluasa hingga bisa menjadikannya sebagai hak milik dan mengakibatkan hak ulayat semakin melemah. Hak ulayat juga memunyai akibat ke luar yang berarti bahwa, tanah hak ulayat tersebut hanya bisa dikelola dan dijadikan hak milik oleh masyarakat hukum adat setempat, sedangkan untuk orang luar hanya bisa mengelola tanah hak ulayat tersebut dan tidak dapat dijadikan hak milik atas dasar izin penguasa adat. Kedua, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dalam Pasal 1 diatur mengenai hak bangsa, Pasal 2 mengenai hak menguasai negara dan Pasal 3 UUPA yang menyatakan bahwa pelaksanaan hak ulayat diakui sepanjang kenyataannya masih ada. UUPA tidak mengatur secara eksplisit mengenai hak ulayat, karena akan berpengaruh terhedap perkembangan alamiah hak ulayat tersebut di dalam kehidupan masyarakat hukum adat. Namun hal tersebut berakibat fatal, tanah hak ulayat sudah semakin melemah dengan adanya uang penggantian (recognitie) dan menjadi milik penguasa dan pengusaha swasta. Perlindungan hukum terhadap hak ulayat di negara kita diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun dengan banyaknya peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan tersebut terjadi sebuah kerancuan yang mengakibatkan semakin tidak jelasnya nasib hak ulayat di negara kita. Tidak terdapatnya kejelasan mengenai perlindungan hak ulayat mengakibatkan melemah bahkan hilangnya hak ulayat masyarakat hukum adat. Saran dari penulisan Skripsi ini adalah Sebagaimana yang termaktub dalam Penjelasan Umum II angka (3) UUPA, bahwa masyarakat hukum adat sudah tidak mempunyai kewenangan yang mutlak terhadap hak ulayat. Dengan memperhatikan asas-asas dan prinsip-prinsip masyarakat hukum adat yang ada, seharusnya negara lebih peka dan responsif terhadap nasib masyarakat hukum adat yang harusnya mempunyai kewenangan mutlak terhadap lingkungan hidupnya (hak ulayat). Adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak ulayat, negara seolah-olah merampas apa yang sudah dimiliki masyarakat hukum adat sejak zaman dahulu. Dengan mengorbankan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya tidak akan menjadikan langkah negara untuk melakukan pembangunan yang ditujukan untuk kemakmuran rakyat menjadi maju, melainkan menjadikan mundur bangsa kita karena satu persatu masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya hilang, dan menjadikan keragaman budaya negara kita menjadi musnah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101260;
dc.subjectKAJIAN YURIDIS, HAK ULAYATen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TENTANG EKSISTENSI HAK ULAYAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record