Show simple item record

dc.contributor.authorTeguh Prasetio
dc.date.accessioned2013-12-14T04:27:11Z
dc.date.available2013-12-14T04:27:11Z
dc.date.issued2013-12-14
dc.identifier.nimNIM070710101216
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8863
dc.description.abstractTanggung jawab pada PT. JNE pada hakekatnya terdiri dari 2 aspek yaitu tanggung jawab yang bersifat kewajiban yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya (responsibility) dan tanggung jawab ganti rugi (Liability) yaitu kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Kasus kerusakan barang milik Ahmadi asal Kertosari, Pakusari, Jember dinilai sangat merugikan bagi pihak pengirim. Menurut PT. JNE pengirim dianggap telah melakukan wanprestasi dengan melanggar Pasal 3 ayat (5) tentang tata cara pengangkutan dalam syarat standar pengiriman (SSP) milik PT. JNE. Sehingga selanjutnya menurut Pasal 3 ayat (6) PT. JNE tidak bertanggung jawab atas kesalahan pengirim yang tidak mematuhi Pasal 3 ayat (5) tersebut. Namun kenyataan yang terjadi adalah bahwa karyawan PT. JNE sendirilah yang telah lalai dalam melakukan proses pengirimannya. Sehingga menurut Pasal 8 ayat (1) tentang ganti rugi dalam SSP PT. JNE wajib bertanggung jawab mengganti kerugian yang dialami oleh Ahmadi. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah Tanggung Jawab PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Indonesia Terhadap Kerusakan Barang Yang Tidak Diasuransikan, Penggantian kerugian Bagi Pengirim Atas Kerusakan Barang Yang Dikirimkan, dan Upaya Penyelesaiannya apabila PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) dan Pengirim melakukan wanprestasi. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa dan mengetahui tanggung jawab PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) terhadap kerusakan barang yang di angkut. Untuk mengetahui bentuk penggantian kerugian yang timbul dari adanya kerusakan barang dalam proses pengiriman. Untuk mengetahui dan menganalisis upaya penyelesaiannya apabila PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) dengan pengirim melakukan wanprestasi. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturan-peraturan, serta literature yang berisi konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas xiii dalam penulisan skripsi. Pendekatan masalah menggunakan metode pendekatan Undang-Undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani dan metode pendekatan konseptual yaitu pendekatan yang beranjak dari pandanganpandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang didalam ilmu hukum. Sumber bahan penelitian yaitu sumber bahan hukum dan bahan non hukum. Analisis data digunakan metode deduktif. Metode deduktif adalah cara pengambilan kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum menjadi kesimpulan yang bersifat khusus, sehingga jawaban atas rumusan masalah dapat tercapai. Pembahasan yang di bahas dalam penulisan skripsi ini adalah proses dari pelaksaan tanggung jawab PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) terhadap kerusakan barang milik Ahmadi yang di angkut dari Jember ke tujuan kota Samarinda, yang berpedoman pasal 468 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang menyatakan pengangkut bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan barang dan harus diwajibkan mengganti segala kerugiannya serta Pasal 8 ayat (1) tentang ganti rugi dalam Syarat Standar Pengiriman (SSP) PT. JNE. Serta penggantian kerugian yang dilakukan oleh PT. JNE akibat kerusakan barang yang dialami Ahmadi berupa penggantian biaya penuh sebesar harga yang sama dengan harga barang kiriman, serta Upaya Penyelesaian Apabila PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) dengan pengirim Melakukan Wanprestasi, Dalam penyelesaian sengketa dengan para pengirim PT. JNE memilih menggunakan cara damai, yaitu memilih untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan para karyawannya dalam melakukan proses pengiriman. Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu, pertama: Tanggung Jawab PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Terhadap Kerusakan pada pengiriman barang yang tidak diasuransikan milik Ahmadi adalah kerusakan yang menjadi tanggung jawab pihak PT. JNE sepenuhnya. Hal ini disebabkan karena kerusakan barang terjadi memang karena kelalaian karyawan PT. JNE sendiri dalam proses pengirimannya. Penggantian kerugian atas rusaknya barang yang dialami oleh Ahmadi berupa penggantian sesuai dengan harga barang yang sama dengan barang kiriman; xiv Upaya Penyelesaian Apabila PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) dan Ahmadi selaku pengirim Melakukan Wanprestasi yaitu dengan cara win-win solution atau dengan jalan damai. PT. JNE setuju untuk menanggung biaya kerugian barang yang dialami Ahmadi sebesar 100%. Saran yang dapat penulis berikan terkait dengan permasalahan dalam skripsi ini yaitu : 1. Hendaknya karyawan PT. JNE tidak lalai untuk selalu bertanya kepada para pengirim mengenai jenis dan isi barang yang akan dikirimkan dengan jelas serta memberikan informasi mengenai Pasal 3 ayat (5) tentang tata cara pengangkutan didalam SSP kepada pengirim. 2. Hendaknya PT. JNE lebih tanggap lagi terhadap keluhan dari masyarakat akibat adanya kerusakan barang dalam proses pengirimannya dan dengan segera untuk mengganti kerugian yang diderita oleh pengirim apabila kerusakan tersebut memang terjadi karena kesalahan dari pihak PT. JNE sendiri. 3. Hendaknya setiap masalah yang terjadi antara pengirim dengan PT. JNE dapat diselesaikan secara damai. Hal ini karena memang merupakan penyelesaian masalah yang terbaik.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101216;
dc.subjectPT. JALUR NUGRAHA EKAKURIR, KERUSAKAN BARANG DALAM PENGANGKUTAN JASA PENGIRIMANen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB PT. JALUR NUGRAHA EKAKURIR ( JNE ) INDONESIA AKIBAT KERUSAKAN BARANG DALAM PENGANGKUTAN JASA PENGIRIMANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record