Show simple item record

dc.contributor.authorMALAU, Gerry Parulian
dc.date.accessioned2018-11-29T04:49:44Z
dc.date.available2018-11-29T04:49:44Z
dc.date.issued2018-11-29
dc.identifier.issn130710101372
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88617
dc.description.abstractSemakin berkembangnya masyarakat di dunia ini, semakin banyak pula pemikiran, keinginan dan juga kebutuhannya. Untuk mengakomodir pemikiran, keinginan dan kebutuhan mereka, sering terjadi gesekan dalam kehidupan yang menimbulkan suatu permasalahan atau sengketa. Sengketa dapat diselesaikan melalui jalur non-litigasi dan apabila tidak berhasil, maka sengketa dilanjukan dengan jalur litigasi. Penyelesaian melalui jalur litigasi merupakan penyelesaian melalui pengadilan dan hakim yang akan memutus sengketa tersebut. Hakim wajib berpegangan pada hukum acara yang berlaku dalam mejalankan tugas dan fungsinya. Begitu pula putusan yang akan dihasilkan dari pemeriksaan haruslah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Terlebih dalam pertimbangan hakim harus memuat alasan-alasan yang jelas dan rinci disetiap gugatan dari penggugat karena keadilan terlihat pertimbangan hukum dari hakim. Selain itu putusan hakim juga menjadi harapan terakhir dari pencari keadilan agar hak mereka dapat terpenuhi. Para pencari keadilan juga harus megetahui bagaimana cara agar hakim dapat meyakini dalil yang mereka ungkapkan dan meyakinkan hakim sehingga hakim bisa memberikan putusan yang mencerminkan keadilan dan kepastian. Hakim yang menjatuhkan putusan ganti rugi kepada tergugat yang tidak diketahui tempat tinggal atau domisilinya. Putusan tersebut memiliki peluang besar tidak akan dipenuhi oleh tergugat karena menurut hukum ia berada dalam keadaan tidak hadir. Akibatnya putusan tidak akan dijalankan dengan sukarela dan secara otomatis hak penggugat tidak terpenuhi dan putusan tidak dapat mencerminkan tujuan dari hukum. Selain itu, masih ada juga peraturan yang memiliki celah sehingga membuat masyarakat dan pemerintah susah untuk menentukan sikap. Seperti dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1492/K/Pdt/2013 dimana hakim memerintakan Badan Peratanahan Nasional membatalakan sertipikat hak atas tanah yang seharusnya kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Tinjauan Pustaka dari skripsi ini membahas mengenai yang pertama putusan yang meliputi pengertian dari putusan pengadilan dan jenis-jenis putusan pengadilan.Kemudian yang kedua yakni mengenai verstek yang meliputi pengertian verstek dan sebab terjadinya putusan verstek. Serta yang ketiga mengenai eksekusi, pengertian eksekusi, asas-asas eksekusi dan jenis eksekusi yang dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundangundangan yang ada di Indonesia. Pembahasan dari skripsi ini yang pertama mengenai pemberian putusan vestek oleh hakim. Hakim belum menunjukkan keabsahan dari syarat dijatuhkannya putusan verstek yakni tentang tergugat telah dipanggil secara patut. Pemanggilan yang patut haruslah disampaikan kepada yang berssangkutan atau keluarganya atau melalui kepala desa, bila tidak diketaui keberadaannya maka harus diumumkan ditempat yang telah diatur. Hakim juga harus mempertimbangkan tentang cara pemanggilannya, apakah telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Yang kedua mengenai ganti rugi yang diberikan hakim kepada tergugat namun keberadaan tergugat tidak diketahui. Terhadap putusan yang tidak dijalankan secara sukarela, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada hakim agar putusan tersebut dijalankan secara paksa. Namun dikarenakan tergugat tidak diketahui tempat tinggal atau domisilinya, maka eksekusi tidak dapat dijalankan karena ada prosedur yang akan terlewatkan apabila eksekusi tetap dilaksanakan. Pembahasan terkahir mengenai putusan hakim Pengadilan Negeri yang memerintahkan Kantor Pertanahan untuk mengganti sertipikat. Sertipikat merupakan Keputusan Tata Usaha Negara dan seharusnya yang berhak memerintahkan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk mengganti atau membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara adalah Pengadilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, Pengadilan Negeri hanya berwenang mengadili perkara perdata sedangkan sertipikat merupakan Keputusan Tata Usaha Negara. Berdasarkan hasil kajian maka kesimpulan yang diberikan penulis bahwa, Hakim belum memberi pertimbangan mengenai pemanggilan yang dilakukan jurusita. Hakim Agung sebagai judex juris juga harus memperhatikan penerapan pemanggilan yang dilakukan oleh jurusita. Kedua, pelaksanaan eksekusi pembayaran sejumlah uang tidak dapat dilakukan terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggal atau domisilinya tidak dapat dilaksanakan. Hal tersebut membuat ketidakpastian putusan hakim kepada pihak penggugat.Eksekusi pembayaran uang harus dibuatkan berita acara dan diberitahukan kepada tergugat atau tereksekusi. Apabila eksekusi tetap dilaksanakan tanpa memberitahukan Berita Acara kepada terguggat/tereksekusi maka eksekusi tidak sah karena cacat prosedur. Ketiga, sertipikat hak tanah merupakan penetapan yang dibuat oleh Badan atau pejabat Tata Usaha Negara yaitu Badan Pertanahan Nasional. PMNA/KBPN nomor 3 tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah hanya mengatur pembatalan sertipikat berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur putusan pengadilan mana yang akan dipatuhi oleh BPN. Pengadilan Negeri hanya berwenang menentukan seseorang berhak atau tidak atas obyek tanah yang sedang disengketakan tersebut. Adapun saran yang dapat penulis berikan yaitu, Kepada hakim seharusnya untuklebih teliti dan cermat dalam menerapkan dasar pertimbangan hukum dengan memberikan pertimbangan mengenai pemanggilan terhadap tergugat. Kepada para penggugat yang mengetahui bahwa tergugat tidak diketahui keberadaan dan akan menuntut ganti rugi, sebaiknya sekalian meminta permohonan penetapan ketidakhadiran. Hal tersebut harus dilakukan guna memperjuangkan hak yang seharusnya diperoleh penggugat. Kepada pemerintah terutama Menteri Agraria dan Tata Ruang membuat peraturan lebih jelas mengenai putusan pengadilan mana yang akan mereka patuhi atau laksanakan dalam hal membatalkan sertipikat hak atas tanah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectGanti Rugi Putusan Versteken_US
dc.subjectSita Jaminanen_US
dc.subjectPutusan Mahkamah Agung Nomor 1492/K/Pdt/2013en_US
dc.titleEksekusi Ganti Rugi Putusan Verstek Tanpa Adanya Peletakan Sita Jaminan(Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1492/K/Pdt/2013)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record