Show simple item record

dc.contributor.authorTantra Agistya Poetra
dc.date.accessioned2013-12-14T04:13:56Z
dc.date.available2013-12-14T04:13:56Z
dc.date.issued2013-12-14
dc.identifier.nimNIM080710101032
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8858
dc.description.abstractPerkara kepailitan semakin menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan perkara perdata dalam bidang bisnis. Kewajiban pembayaran/pelunasan utang yang tidak dibayar-bayar rmenjadi alasan mengapa seringkali pihak kreditur menggunakan upaya penyelesaian terhadap kredit macet tersebut dengan cara pengajuan upaya kepailitan. Dalam kepailitan, jelas yang dijadikan objek adalah harta dari pihak yang bermasalah yakni milik debitur yang dalam skripsi ini adalah perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas. Permasalahan yang akan diteliti dalam Skripsi ini yaitu Pertama, tentang kedudukan penjamin (Personal Guarantee) dengan pembebanan hak tanggungan didalamnya. Kedua, membahas akibat hukum kepailitan Perseroan Terbatas dan cara eksekusi harta jaminan yang dibebani dengan hak tanggungan. Ketiga, membahas tentang cara penjualan benda jaminan yang dibebani hak tanggungan didalam perkara pailit. Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum yakni untuk memenuhi serta melengkapi salah satu persyaratan akademis juga mencapai gelar Sarjana Hukum pada Universitas Jember dan tujuan khusus yakni Pertama, untuk mengkaji dan menganalisis status hukum kedudukan penjamin (personal guarantee) dengan pembebanan hak tanggungan di dalam perkara pailit. Kedua, mengkaji dan menganalisis akibat hukum kepailitan Perseroan Terbatas dan cara eksekusi harta jaminan yang dibebani dengan hak tanggungan. Ketiga, mengkaji dan menganalisis cara penjualan benda jaminan yang dibebani hak tanggungan didalam perkara pailit. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan undang-undang, konseptual dan studi kasus terhadap putusan Pengadilan Niaga dalam perkara nomor 31/Pailit/2011/PN.Niaga.Sby. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode analisa bahan hukum deduktif yang kemudian dianalisa dengan menggunakan metode analisis ini. Tinjauan Pustaka dalam penulisan skripsi ini memuat uraian yang sistematik tentang asas, teori, konsep dan pengertian-pengertian yuridis yang relevan yakni mencakup: Kepailitan, Badan Hukum, Pihak-pihak yang dapat Mengajukan Kepailitan, Kredit Perbankan, Penjamin (Personal Guarantee), Hak Tanggungan. Perkara kepailitan semakin menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan perkara perdata dalam bidang bisnis. Kewajiban pembayaran/pelunasan utang yang tidak dibayar-bayar menjadi alasan mengapa seringkali pihak kreditur menggunakan upaya penyelesaian terhadap kredit macet tersebut dengan cara pengajuan upaya kepailitan. Hak debitur untuk melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kekayaannya sebelum pernyataan pailit harus dihormati. Keadaan itu akan berubah ketika debitur dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga, namun sebelum dijatuhkan Putusan Pailit oleh Pengadilan Niaga, debitur dapat memberikan jaminan kepada kreditur dalam pelunasan hutangnya yang telah jatuh tempo/waktu dan dapat ditagih. Alternatif debitur dalam pelunasan hutang ini dengan mengikutkan pihak ketiga sebagai penjamin xiv hutang debitur dalam bentuk garansi perorangan (Personal Guarantee) sebelum pernyataan pailit. Sub Bab ini yang untuk lebih spesifiknya membahas tentang kedudukan penjamin (Personal Guarantee) dengan pembebanan hak tanggungan didalamnya. Status Penjamin dapat beralih menjadi debitur apabila dalam perjanjian penanggungannya (borgtocht) penjamin tersebut telah secara tegas melepaskan hak istimewanya dan debitur utama tidak dapat memenuhi perjanjiannya, terhadap penjamin yang demikian kedudukannya adalah sebagai debitur sehingga kepadanya dapat dimohonkan pernyataan pailit ke Pengadilan Niaga. Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan menegaskan bahwa jika debitur cidera janji (wanprestasi) maka pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri memalalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan. Hal ini berarti pemenuhan atas hak tanggungan terhadap kreditur tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu. Setiap perkara kepailitan badan hukum perseroan terbatas setelah berakhirnya kepailitan, bubar atau tidaknya perseroan tergantung kepada keputusan hakim atas adanya permohonan pembubaran perseroan karena didalam undang-undang kepailitan dan undang-undang perseroan terbatas No. 40 tahun 2007 tidak adanya pengaturan mengenai pembubaran demi hukum perseroan terbatas secara terperinci. Ditambah dengan tata cara eksekusi terhadap benda jaminan yang dijaminkan oleh penjamin dengan pembebanan hak tanggungan yang sebenarnya diatur secara pasti didalam Pasal 56 ayat (1), Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Kepailitan. Untuk tata cara penjualan benda jaminan yang dibebani hak tanggungan dapat dilakukan dengan penjualan dimuka umum dan dibawah tangan yang dilandaskan pada Pasal 6 dan Pasal 20 ayat (2) Undang- Undang Hak Tanggungan juga pada Pasal 185 Undang-Undang Kepailitan. Semakin banyaknya perkara kepailitan berarti semakin banyak pula suatu usaha berbadan hukum tidak stabil dalam pengelolaan dana usaha mereka sehingga perusahaan tersebut sulit untuk mengembalikan pinjaman dari pihak kreditur, hendaknya pihak perusahaan harus bisa lebih profesional dan berhati-hati dalam menjalankan usahanya agar tidak terjadi utang macet sehingga terbukanya jalan untuk perkara kepailitan. Agar Perseroan Terbatas tidak terjerat perkara kepailitan dan terjadi pembubaran terhadap Perseroan Terbatas, haruslah ada keseimbangan dan profesionalitas dalam menyeimbangkan penghasilan dan pengeluaran dana perusahaan. Dewan direksi Perseroan Terbatas haruslah mampu bertanggungjawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan Terbatas tersebut baik didalam maupun diluar persidangan. Agar dalam penjualan benda jaminan dapat berjalan secara maksimal dan menghasilkan nilai yang optimal tanpa takut adanya resiko, maka pihak kreditur dapat menggunakan tata cara penjualan yang berdasarkan dari Pasal 185 Undang-Undang Kepailitan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101032;
dc.subjectKEDUDUKAN HUKUM PENJAMIN, KEPAILITAN PERSEROAN TERBATASen_US
dc.titleKEDUDUKAN HUKUM PENJAMIN (PERSONAL GUARANTEE) DENGAN PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN DAN AKIBAT HUKUM KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS (Studi Putusan Pengadilan Niaga Nomor : 31/Pailit/2011/PN.Niaga.Sby.)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record