Show simple item record

dc.contributor.authorSUFYAN TSAURI
dc.date.accessioned2013-12-14T04:05:46Z
dc.date.available2013-12-14T04:05:46Z
dc.date.issued2013-12-14
dc.identifier.nimNIM080710101052
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8855
dc.description.abstractLalu lintas merupakan salah satu sarana komunikasi yang ada di dalam suatu masyarakat yang mempunyai peranan sangat penting demi memperlancar pembangunan transportasi dan perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini. Masalah lalu lintas merupakan salah satu masalah yang berskala nasional maupun internasional yang terus berkembang sejalan dengan teknologi yang semakin hari semakin canggih dalam perkembangan kehidupan bermasyarakat. Setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang dalam strata hukum dikategorikan sebagai lex specialist, semua ketentuan-ketentuan yang mencakup tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah seharusnya disesuaikan dengan undang-undang tersebut. Jadi seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana lalu lintas dapat diproses sesuai aturan yang telah ditentukan dalam KUHAP, di dalam KUHAP yaitu pasal 137 sampai dengan pasal 144 telah memberikan kewenangan sepenuhnya kepada penuntut umum untuk membuat perumusan surat dakwaan secara cermat, jelas, lengkap dan tidak bergantung pada perumusan pasal yang ditentukan oleh penyidik kepolisian. Hal tersebut dimaksudkan agar penuntut umum dapat dengan mudah membuktikan dakwaannya dalam persidangan. Berdasarkan hal tersebut di atas permasalahan yang akan dibahas ada 2 (dua) yaitu : Pertama, apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada perkara Nomor 1259/Pid.B/2010/PN.Jr sudah sesuai jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan kedua, apakah pertimbangan hakim dalam perkara Nomor 1259/Pid.B/2010/PN.Jr sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Tujuan dari penyusunan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada perkara Nomor 1259/Pid.B/2010/PN.Jr dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 1259/Pid.B/2010/PN.Jr dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Penulisan skripsi ini dalam metode penelitian menggunakan tipe penelitian Yuridis Normatif; pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach); sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder; dan analisis bahan hukumnya menggunakan metode deduktif. xiv Kesimpulannya bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan undangundang yang relevan mengatur tentang perbuatan terdakwa. Dimana Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menerapkan pasal dalam perundang-undangan yang mana harus sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 359 KUHP, padahal seharusnya menggunakan undang-undang yang lebih khusus yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, karena tindak pidana itu terjadi pada tanggal 11 Juli 2009, sedangkan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan sudah mulai berlaku sejak tanggal 22 Juni 2009. Dan pertimbangan hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 1259/Pid.B/2010/PN.Jr tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, karena di dalam pertimbangan hakim tersebut, hakim melihat dari sudut pandang KUHP. Saran dari penulis yaitu Jaksa Penuntut Umum dalam pembuatan surat dakwaan harus tanggap dan harus mengetahui apakah tindak pidana yang dilakukan terdakwa masuk ke dalam undang-undang yang sifatnya umum atau undang-undang yang lebih khusus, disamping itu surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, sehubungan dengan hal itu, kemampuan Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan perlu ditingkatkan agar dalam menerapkan pasal dalam surat dakwaan sudah benar-benar sesuai dengan apa yang telah dilakukan terdakwa. Hakim dalam menjatuhkan putusan harus memperhatikan apakah perbuatan terdakwa sudah sesuai dengan aturan perundangundangan yang relevan atau tidak. Hal itu penting karena apabila perbuatan terdakwa diatur dalam peraturan yang khusus, maka seharusnya peraturan yang khusus itulah yang dipakai dan dijadikan sebagai pertimbangan dibandingkan dengan menggunakan aturan yang umum. Karena konsekuensinya apabila pertimbangan hakim tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang seharusnya diterapkan, maka putusan tersebut menjadi batalen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101052;
dc.subjectANALISIS YURIDIS, KECELAKAAN LALU LINTASen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS KELALAIAN DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA (Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 1259/Pid.B/2010/PN.Jr)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record