Show simple item record

dc.contributor.authorSRI REJEKI SIBUEA
dc.date.accessioned2013-12-14T04:03:05Z
dc.date.available2013-12-14T04:03:05Z
dc.date.issued2013-12-14
dc.identifier.nimNIM090710101321
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8854
dc.description.abstractSkripsi ini terdapat dua rumusan masalah yang dibahas yaitu , kesatu apa akibat hukum kepemilikan tanah sebagai harta waris yang telas digadaikan si pewaris sewaktu pewaris masih hidup. Kedua apa ratio decidendi hakim pada Putusan Nomor :57/Pdt.G/2011/PN. Jr dalam memutus sengketa kepemilikan tanah sebagai harta waris yang digadaikan pewaris sewaktu hidup kepada penerima gadai. Tujuan penulisan adalah untuk mengetahui, memahami, dan menganalisa akibat hukum kepemilikan tanah sebagai harta waris yang telah digadaikan si pewaris sewaktu pewaris hidup dan untuk mengetahui dan menganalisa ratio decidendi hakim pada Putusan Nomor :57/Pdt.G/2011/PN. Jr dalam memutus sengketa kepemilikan tanah sebagai harta waris yang digadaikan pewaris sewaktu hidup kepada penerima gadai. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif (legal research), pendekatan masalah menggunakan pendekatan Perundang – undang (Statue Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Pendekatan undang – undang (statue approach) yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Pendekatan studi kasus (Case Study Approach) yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor :57/Pdt.G/2011/PN. Jr. Bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hukum waris adalah peraturan yang mengatur akibat-akibat hukum dari kematian seseorang terhadap harta dengan kekayaan-kekayaan yang berwujud dan perpindahan kekayaan dari si pewaris dan akibat hukum perpindahan tersebut bagi para ahli waris, baik dalam hubungan antara sesama ahli waris maupun antara mereka dengan pihak ketiga. Pewaris adalah setiap orang yang meninggal dunia dengan meninggalkan harta peninggalan (harta kekayaan) disebut pewaris (Erflatar). Meninggalnya seseorang tesebut maka seluruh harta kekayaannya beralih kepada ahli waris. Ahli waris adalah orang yang menggantikan kedudukan si Pewaris dalam bidang hukum harta kekayaan, karena meninggalnya Pewaris Ahli waris adalah orang yang menggantikan kedudukan si Pewaris dalam bidang hukum harta kekayaan, karena meninggalnya Pewaris.2 Ahli waris berbuat berdasarkan hukum dalam memiliki benda-benda, hak-hak dan kewajibankewajiban dari orang yang meninggal dunia (pewaris) yang kemudian juga menjadi kewajiban mereka (ahli waris). Mereka wajib membayar hutang-hutang dan beban-beban lainnya, seperti biaya penguburan dan sebagainya yang dapat dihitung sebagai hutang (hutang boedel) dalam kaitannya dalam harta peninggalan Kesimpulan dari pokok bahasan yang diuraikan adalah kesatu, akibat hukum atas status kepemilikan tanah sebagai harta waris yang telah digadaikan si Pewaris sewaktu hidup pada penerima gadai, akibat hukum bagi ahli waris adalah menggantikan kedudukan si Pewaris dalam bidang hukum harta kekayaan karena meninggalnya Pewaris maka ahli waris harus menebus atau membayar hutang pewaris terhadap penerima gadai. Penerima Gadai atau kreditur tidak 2 J. Andy Hartanto. Op. Cit, hlm. 11. xiv diperkenankan untuk memiliki atau menjadi pemilik atas benda yang digadaikan, sedangkan akibat hukum bagi ahli waris pada saat tanah gadai dialihkan si penerima gadai yaitu ahli waris berhak menggugat upaya segala apa saja yang termasuk harta peninggalan si meninggal diserahkan padanya berdasarkan haknya sebagai ahli waris. Gugatan ini ditujukan kepada orang yang menguasai satu benda warisan dengan maksud untuk memilikinya. Kedua, Ratio Decidendi Hakim Pada Putusan Nomor : 57/PDT.G/2011/PN.Jr Dalam Memutus Sengketa Kepemilikan Tanah Sebagai Harta Waris Yang Digadaikan Pewaris Sewaktu Hidup Kepada Penerima Gadai ,Mengenai eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat, hakim bahwa setiap orang dapat menggugat siapa saja apabila merasa telah mengganggu dan melanggar haknya sesuai Pasal 163 HIR. Mengenai persoalan yang didalilkan Para Penggugat adalah Gadai. Terkait hal ini, bahwa karena pokok persoalan yang didalilkan para Penggugat adalah gadai, maka sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia :420K/Sip/68 tanggal: 15 Maret 1969 bahwa “gadai tidak tunduk kepada daluwarsa, sehingga eksepsi tersebut tidak berdasar hukum dan harus ditolak”. Saran dari penulis, Kesatu, kepada Ahli waris yang akan menggantikan kedudukan si pewaris dalam bidang harta kekayaan berbuat berdasarkan hukum untuk memiliki benda-benda, hak-hak dan kewajiban-kewajiban, dari orang yang meninggal dunia (pewaris) yang kemudian harus menjadi kewajiban ahli waris yang mana ketika pewaris meninggal, ahli waris yang menerima warisan tesebut wajib membayar hutanghutang dan beban-beban lainnya si Pewaris. Kedua, kepada pemberi gadai dan penerima gadai yang telah melakukan perjanjian gadai, harus mentaati peraturan dalam perjanjian tersebut apabila salah satu pihak mengingkari isi perjanjian tersebut seperti penerima gadai,maka penerima gadai tidak dapat mengalihkan gadai tersebut menjadi miliknya atau milik orang lain tanpa persetujuan pemilik gadai atau harus melalui putusan hakim dan dilelang di muka umum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101321;
dc.subjectKEPEMILIKAN TANAH, HARTA WARISen_US
dc.titleSTATUS KEPEMILIKAN TANAH SEBAGAI HARTA WARIS YANG DIGADAIKAN PEWARIS SEWAKTU HIDUP KEPADA PENERIMA GADAI (STUDI PUTUSAN NOMOR : 57/PDT.G/2011/PN.Jr)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record