dc.description.abstract | Seseorang dapat memberikan hartanya semasa hidupnya yang di kenal dengan sebutan hibah. Adanya praktik hibah dan hibah wasiat menunjukkan bahwa seseorang bisa mengatur pembagian harta peninggalannya. Hibah merupakan akad yang masih sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Hibah hanya dipahami kebanyakan orang sebagai bentuk pemberian saja, tanpa menyadarai apa yang dimaksud dengan hibah itu sendiri. Karena itu harus ada Undang-Undang yang mengatur tentang hibah di Indonesia. Wasiat dan hibah tidak dapat di persatukan karena memiliki artian dan makna yang berbeda bagi penerima. Apabila dikaitkan dengan suatu perbuatan hukum, maka wasiat tersebut pada dasarnya juga bermakna transaksi pemberian sesuatu kepada pihak lain. Pemberian itu bisa berbentuk penghibahan harta atau pengurangan utang ataupun pemberian manfaat dari milik pemberi wasiat kepada pihak menerima wasiat. Oleh karena itu, harus ada Undang-Undang yang mengatur tentang wasiat di Indonesia. Berdasarkan penjelasan tersebut kemudian dikaitkan dengan fakta yang terjadi pada Soehardono yang mendapatkan hak tanah hibah yang didapatkan dari Soenarwadi tersebut ingin membuat sertifikat tanah yang asalnya dari petok agar supaya bisa dijual. Hingga suatu saat 9 (Sembilan) anak lainnya berusaha memblokir tanah tersebut dengan segala upaya yang salah satunya telah melaporkan kepada Badan Pertanahan Nasional dan pihak Badan Pertanahan Nasional sendiri yang sudah mengeluarkan surat keterangan bahwasannya tanah tersebut telah di blokir dengan jangka waktu tertentu. Berdasarkan permasalahan diatas penulis tertarik untuk menganalisis dan menulis karya ilmiah dalam bentuk skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Hibah Wasiat Akibat Perbuatan Ahli Waris Yang Tidak Menyerahkan Bukti Kepemilikan Tanah”. Penulis merumuskan beberapa masalah diantaranya; Pertama, perbuatan ahli waris yang tidak menyerahkan bukti yang diwasiatkan termasuk perbuatan melawan hukum, Kedua, perlindungan hukum bagi penerima wasiat yang merasa dirugikan akibat perbuatan ahli waris yang tidak menyerahkan bukti kepemilikan tanah, Ketiga, upaya yang bisa lakukan oleh penerima wasiat untuk mengajukan diterbitkannya sertifikat hak milik atas tanah ke Badan Pertanahan Nasional. Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan analisa bahan hukum sebagai langkah terakhir. Tinjauan Pustaka dalam skripsi ini menjelaskan mengenai hibah, pengertian, subjek dan objek, asas-asas hibah, wasiat, pengertian, subjek dan objek, asas-asas wasiat, perlindungan hukum, pengertian dan tujuan dari perlindungan hukum dan alat bukti kepemilikan hak atas tanah, pengertian dan kekuatan alat bukti kepemilikan hak atas tanah. | en_US |