Show simple item record

dc.contributor.advisorSUSANTI, Dyah Ochtorina
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi
dc.contributor.authorMAHARANI, Vitriana Krisna
dc.date.accessioned2018-11-22T06:53:01Z
dc.date.available2018-11-22T06:53:01Z
dc.date.issued2018-11-22
dc.identifier.nimNIM120710101388
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88450
dc.description.abstractSengketa waris seharusnya diuatamakan proses penyelesaian secara musyawarah antar anggota keluarga yang bersengketa atau melibatkan orang ketiga sebagai penengah sehingga tidak terjadi perpecahan dalam keluarga. Demikian bila terjadi sengketa yang sudah terlanjur berperkara di pengadilan, pada dasarnya hakim dapat menyarankan adanya upaya perdamaian para pihak tersebut. Demikian halnya dengan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 2776/PDT.G/2015/ PA.Sda terkait masalah sengketa waris dalam perkara pembagian waris. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Dasar dibuatnya akta perdamaian dalam sengketa waris dalam Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 2776/Pdt.G/ 2015/PA.Sda sudah sesuai dengan hukum Islam yang berlaku di Indonesi dan (2) akta perdamaian dalam sengketa apakah mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi para pihak yang membuatnya. Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum lingkup hukum perdata. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan studi kasus. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Dalam tinjauan pustaka menguraikan tentang hukum waris Islam yang meliputi pengertian hukum waris Islam dan pengertian ahli waris serta penggolongan ahli waris. Selanjutnya diuraikan juga tentang sengketa waris dan penyelesaiannya meliputi pengertian sengketa waris dan kewenangan Pengadilan Agama dalam sengketa waris. Lebih lanjut diuraikan juga tentang putusan pengadilan yang meliputi pengertian putusan pengadilan, dasar hukum putusan pengadilan dan macam-macam putusan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pertama Pertimbangan hukum (ratio decidendi) hakim dalam menolak gugatan penggugat Dasar dibuatnya akta perdamaian dalam sengketa waris dalam Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 2776/Pdt.G/2015/PA.Sda pada dasarnya telah terjadi sengketa waris Penggugat I dan II melawan Tergugat I dan Tergugat II menyangkut tanah warisan yang belum dibagi waris. Penyelesaian sengketa waris tersebut berhasil diselesaikan melalui musyawarah oleh Para Penggugat dan Para Tergugat yang kemudian dalam akta perdamaian. Untuk memperoleh kekuatan hukum, akta perdamaian tersebut dimohonkan penetapan ke Pengadilan Agama Sidoarjo untuk memperoleh kekuatan hukum yang kuat dan tetap. Kedua, Kekuatan hukum akta perdamaian dalam sengketa bagi para pihak yang membuatnya bahwa dapat disamakan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut Pasal 130 ayat (2) HIR, akta perdamaian memiliki kekuatan sama seperti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan terhadapnya tidak dapat diajukan banding maupun kasasi. Akta perdamaian juga mempunyai kekuatan eksekutorial, Karena telah berkekuatan hukum tetap, akta perdamaian tersebut langsung memiliki kekuatan eksekutorial. Saat putusan tersebut tidak dilaksanakan, maka dapat dimintakan eksekusi kepada pengadilan. Putusan akta perdamaian tidak dapat disbanding, karena berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi, maka terhadap akta perdamaian tidak dapat diajukan banding maupun kasasi. Bertitik tolak kepada permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan kesimpulan di atas, dapat saya berikan beberapa saran, bahwa Bagi masyarakat, hendaknya jika terjadi perselisihan atau sengketa waris dalam keluarga dapat diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat bagi kepentingan bersama. Dengan penyelesaian secara musyawarah diharapkan ikatan kekeluargaan dan persaudaraan dalam keluarga tidak terpecah belah dengan adanya sengketa waris sehingga kerukunan dan kebersamaan dapat tetap terjaga dengan baik. Bagi praktisi hukum dan pihak terkait hendaknya dapat membantu upaya penyelesaian sengketa waris di luar pengadilan. Apabila terjadi perbedaan pendapat atau permasalahan menyangkut waris dalam keluarga maka dapat diselesaikan secara musyawarah dengan meminta pendapat kepada notaris/PPAT, kepala desa, ulama atau pihak lain yang terkait untuk dapat dimintakan saran-saran sesuai dengan aturan-aturan atau hukum. Jika masih juga terdapat perdebatan maka langkah terakhir adalah mengajukan ke pengadilan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101388;
dc.subjectSengketa Warisen_US
dc.subjectAkta Perdamaianen_US
dc.titlePenyelesaian Sengketa Waris Melalui Akta Perdamaian (Studi Putusan Sengketa Perdamaian Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 2776/Pdt.G/2015/Pa.Sda)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record