Show simple item record

dc.contributor.advisorWAHJUNI, Edi
dc.contributor.advisorSARI, Nuzulia Kumala
dc.contributor.authorNINDA, Vela Ardian
dc.date.accessioned2018-11-22T06:36:32Z
dc.date.available2018-11-22T06:36:32Z
dc.date.issued2018-11-22
dc.identifier.nimNIM140710101512
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88446
dc.description.abstractHasil pembahasan dari kasus ini, pada rumusan masalah yang pertama berkaitan dengan upaya hukum pemerintah yang bertujuan untuk meningaktkan perlindungan hukum terhadap pelanggaran Desain Industri. Rumusan masalah kedua berkaitan dengan akibat hukum yang ditujukan kepada pihak Biolife dari Moorlife yang telah melakukan Pelanggaran Desain Industri. Rumusan masalah ketiga berkaitan dengan alasan hakim yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak Tupperware adalah salah alamat Kesimpulan dari skripsi ini yang pertama adalah bentuk perlindungan hukum bagi pemegang Hak Desain Industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah berupa perlindungan hukum secara preventif yang berkaitan dengan pendaftaran Desain Industri melalui hak prioritas berdasarkan pasal 16 Undang-Undang Desain Industri. Bentuk perlindungan hukum kedua adalah represif yang berkaitan dengan adanya sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi perdata berupa ganti rugi berdasarkan pasal 46 dan sanksi pidana berupa pidana penjara/denda berdasarkan pasal 54 Undang-Undang Desain Industri. Kedua, akibat hukum bagi pihak Biolife dari Moorlife yang meniru desain dari Eco Bottle Tupperware ialah berupa bembatalan pendaftaran melalui gugatan yang dapat dilakukan oleh pihak Tupperware berdasarkan pasal 38 Undang- Undang Desain Industri. Ketiga adalah ratio decidendi atau pertimbangan hukum hakim yang menyatakan bahwa pihak Tupperware salah alamat dalam mengajukan gugatan karena pihak tergugat dalam kasus ini hanyalah distributor bukan pendesain atau pemegang Hak desain Industri dari Biolife. Saran yang dapat diberikan dari skripsi ini adalah, pertama seharusnya pihak Pemerintah lebih meningkatkan lagi upaya hukum yang dapat mencegah semua tindakan yang berkaitan dengan peniruan terhadap Desain Industri. Upaya tersebut bisa berupa peningkatan perlindungan secara preventif. Cara tersebut bisa dilakukan dengan cara sosialisasi kepada masyarakat dengan cara yang menarik agar lebih dipahami oleh masyarakat. Kedua, seharusnya kepada semua pemegang Hak desain Industri yang akan mendaftarkan Desain Industrinya lebih teliti lagi terkait persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Hal tersebut bertujuan agar para Pemegang Hak desain Industri bisa terhindar dari masalahmasalah seperti kasus antara Tupperware dan Moorlife. Ketiga, seharusnya pihak Penggugat dalam hal ini harus benar-benar mencari informasi yang akurat terkait pihak yang melakukan peniruan. Hal tersebut bertujuan agar gugatan yang telah di daftarkan pada Pengadilan Niaga tidak berakhir sia-sia hanya karena salah alamat.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101512;
dc.subjectDesainen_US
dc.subjectEco Bottleen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Desain Industri Produk Eco Bottle Tupperware Yang Ditiru oleh Produk Moorlife (Studi Putusan Nomor: 02/Pdt.Sus-Haki/2016/Pn. Niaga Smg)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record