Show simple item record

dc.contributor.advisorPRAYITNO, Hadi
dc.contributor.authorAGUSTIN, Triya
dc.date.accessioned2018-11-22T06:16:18Z
dc.date.available2018-11-22T06:16:18Z
dc.date.issued2018-11-22
dc.identifier.nimNIM140910301038
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88443
dc.description.abstractPenelitian ini, peneliti bermaksud untuk mendeskripsikan bagaimana respon pihak manajemen Rumah Sakit Paru Jember terhadap Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 812/MENKES/SK/VII/2007 tentang Kebijakan Perawatan Paliatif. Perawatan Paliatif yang dimaksud disini yaitu jenis perawatan secara holistik dan integrasi antara aspek biologis, psikologis, dan sosial yang dilakukan oleh masing-masing tenagah ahli di bidangnya, dalam hal ini integrasi antara Tenaga Medis, Pekerja Sosial Medis, Psikolog, Ahli Spiritual dan lain-lain yang terkait. Saat melakukan observasi seperti yang diketahui bahwa prestasi dan pelayanan di Rumah Sakit Paru Jember termasuk baik dan memuaskan. Setelah melakukan penelitian dapat diketahui bahwa Rumah Sakit Paru Jember belum menerapkan Keputusan Menteri Kesehatan tersebut secara menyeluruh dan detail sesuai Keputusan Menteri. Hal ini ditunjukkan dengan belum adanya poli Paliatif secara mandiri dan tenaga SDM yang terlibat juga belum lengkap, hanya tenaga medis saja, Ahli Bimbingan Rohani, dan Relawan TB yang hanya membantu mempercepat kesembuan pasien TB saja. Yang dijumpai juga tenaga medis perawat melakukan banyak porsi pekerjaan yang seharusnya bisa dilakukan bersama tenaga lain yang ahli dibidangnya. Begitupun dengan Bimbingan Rohani yang tujuan awal dibentuk untuk kepentingan Akreditasi Rumah Sakit Paru Jember. Berdasarkan penelitian yang telah dilaksanakan, peneliti menyimpulkan sebagai berikut: 1. Respon Kognitif berupa bentuk pengetahuan, cara dan keterampilan dari Pihak Manajemen Rumah Sakit Paru Jember bahwa mereka mengetahui jelas tentang Perawatan Paliatif namun sedikit mengetahui tentang isi jelasnya Keputusan Menteri Kesehatan tersebut di atas. Mereka mengetahui Keputusan Menteri Kesehatan tersebut melalui info di grup aplikasi Whats App grup pejabat manajemen Rumah Sakit Paru Jember. Selain itu pengetahuan mereka terkait perawatan paliatif sudah diketahui sejak berkuliah di bidang kesehatan. 2. Respon Afektif berupa bentuk setuju dan sepakat (Positif) serta menolak, tidak mengakui, dan ketidaksepakatan (Negatif) dari satu orang pihak manajemen Rumah Sakit Paru Jember. Respon ini dipengaruhi dari adanya emosi, sikap, dan subjektivitas Informan. Respon dari Pihak Manajemen Rumah Sakit Paru Jember ini termasuk Respon Positif terkait penerapan sepenuhnya tatalaksana perawatan paliatif sesuai Keputusan Menteri Kesehatan tersebut. 3. Respon Konatif dari Pihak Manajemen Rumah Sakit Paru Jember ini yaitu menerapkan sistem perawatan paliatif sejak lama namun tidak sepenuhnya sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan tersebut. Pihak Manajemen Rumah Sakit juga menyatakan bahwa mulai tahun depan akan dilaksanakan persiapan untuk penerapan utuh dari Keputusan Menteri Kesehatan terkait pendirian poli paliatif dan pelibatan tenaga-tenaga ahli di bidangnya seperti Pekerja Sosial Medis dan Psikolog. 3. Rumah Sakit Paru belum menerapkan dan belum mengetahui pengertian, peran dan tujuan dari Pekerja Sosial Medis secara tepat. Rumah Sakit Paru hanya mempekerjakan Relawan TB yang dianggap merupakan Pekerja Sosial Medis untuk membantu mempercepat kesembuhan hanya khusus pasien TB. 5.2 Saran Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan dan hasil yang telah dipaparkan, dibahas, dan disimpulkan diatas, maka dalam hal ini peneliti bermaksud untuk memberikan saran untuk berbagai pihak yaitu: 1. Rumah Sakit Paru Jember telah menerima Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 812/MENKES/SK/VII/2007 tentang perawatan paliatif. Namun, saat ini masih dalam tahap diskusi internal manajemen. Dalam hal ini, peneliti memberikan saran agar Pemerintah dan Dinas Kesehatan Provinsi untuk memberikan perintah atau surat istimewa lebih tegas lagi agar Rumah Sakit Paru Jember segera menerapkan Perawatan Paliatif secara menyeluruh sesuai Keputusan Menteri Kesehatan. Hal ini karena Rumah Sakit Paru Jember merupakan Unit Pelayanan Teknis langsung dibawah Dinas Kesehatan Provinsi. 2. Pihak Rumah Sakit Paru Jember menerima informasi mengnai Keputusan Menteri Kesehatan tersebut melalui media aplikasi whats app yang dirasa kurang formal. Oleh karena itu, peneliti memberikan saran agar Pemerintah dan Dinas Kesehatan Provinsi jika ingin mengirimkan informasi atau sesuatu hal yang sangat penting, diharapkan untuk melakukan secara formal seperti mengirim surat formal atau melakukan sosialisasi. 3. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diatas dapat diketahui bahwa di Rumah Sakit Paru Jember belum terdapat Pekerja Sosial Medis. Hal ini tentu saja sangat penting. Dengan demikian, peneliti memberikan saran agar Pemerintah dan Dinas Kesehatan Provinsi mengirimkan surat istimewa kepada Rumah Sakit Paru Jember serta Direktur Rumah Sakit Paru Jember agar menerima dan menerapkan Pekerja Sosial Medis sebagai tenaga tambahan yang dapat semakin memningkatkan kualitas pelayanan Rumah Sakit Paru Jember sehingga di Jember memiliki rumah sakit yang terdapat Pekerja Sosial Medis. Berarti tentu saja akan menambah lapangan pekerjaan bagi lulusan Kesejahteraan Sosial/Pekerja Sosial.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140910301038;
dc.subjectRumah Sakit Paru Jemberen_US
dc.subjectPerawatan Paliatifen_US
dc.titleRespon Pihak Manajemen Rumah Sakit Paru Jember Pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Tentang Kebijakan Perawatan Paliatifen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record