Show simple item record

dc.contributor.advisorSUDARYANTO, Totok
dc.contributor.advisorINDRAYATI, Rosita
dc.contributor.authorINDRASWARI, Lilla Kusuma
dc.date.accessioned2018-11-22T03:47:31Z
dc.date.available2018-11-22T03:47:31Z
dc.date.issued2018-11-22
dc.identifier.nimNIM110710101174
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88419
dc.description.abstractMasyarakat kini semakin dimudahkan dengan kehadiran taksi berbasis online. Dengan telepon seluler di tangan, mereka bisa mendapatkan Uber, Grab, atau Go-Jek, angkutan roda dua yang juga berbasis aplikasi online tanpa mencegat di jalan. Inilah salah satu berkah teknologi digital, membuat cepat dan mudah berbagai urusan. Hal tersebut menjadi salah satu primadona bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan jarak pendek maupun jarak jauh. Selain harganya yang relatif murah, taksi online juga sangat mudah diakses. Konsumen hanya tinggal memesan angkutan lewat aplikasi, layanan siap mengantar kemana pun sesuai tujuan. Pada tanggal 2 Mei 2017, bahwa Para Pemohon dengan surat permohonannya yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 4 Mei 2017 dan diregister dengan Nomor 37 P/HUM/2017 telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, dengan dalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut: sehubungan dengan telah dikeluarkannya serta diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, peraturan mana telah mengganti dan mencabut serta menyatakan tidak berlaku peraturan yang dikeluarkan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi adalah sebagai berikut : Pertama, Bagaimana implikasi hukum dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 37 P/HUM/2017 terhadap keberadaan transportasi online. Kedua, Bagaimana bentuk keadilan bagi transportasi online dan transportasi konvensional di Indonesia. Tujuan dilakukannya analisis skripsi ini secara khusus adalah untuk mengetahui dan memahami implikasi hukum dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 37 P/HUM/2017 terhadap keberadaan transportasi online dan untuk mengetahui dan memahami bentuk keadilan bagi transportasi online dan transportasi konvensional di Indonesia. Metode Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan berbagai bahan hukum seperti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum untuk mendukung analisis yang dilakukan. Adapun hasil pembahasan dan kesimpulan dari penulisan skripsi ini, yakni: Pertama, implikasi hukum dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 37 P/HUM/2017 terhadap keberadaan transportasi online yaitu membuat biaya taksi online kembali murah, sementara pengemudi tidak lagi direpotkan aturan rumit untuk bisa beroperasi. Kedua, keadilan bagi transportasi online dan transportasi konvensional di Indonesia yaitu dengan terbitkannya Permenhub No. PM 108 Tahun 2017. Selain tarif dan kuota, ketentuan ini juga mengatur argometer taksi, wilayah operasi, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), serta peran aplikator. Semua pemangku kepentingan termasuk angkutan online dan konvensional dapat memahami dan mematuhi peraturan ini. Sebab, proses penyusunannya sudah mengakomodasi semua pihak, dengan mempertimbangkan UU 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Saran dari penelitian ini yaitu pertama, pemerintah sebagai pemegang kewenangan mengatur melalui pengambilan kebijakan harus berhati hati dan berdiri di disemua pihak. Kedua, pemerintah harus mejamin keamanan dan kenyamanan pengguna moda transportasi dan mampu mengakomodir semua kebutuhan pelaku usaha yang menjunjung tinggi rasa keadilan baik transportasi online maupun transportasi konvensional.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries110710101174;
dc.subjectangkutan berbasis aplikasi onlineen_US
dc.subjectputusan Mahkamah Agungen_US
dc.titleAnalisa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 37 P/HUM/2017 Terhadap Keberadaan Transportasi Onlineen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record