Show simple item record

dc.contributor.advisorINDRAYATI, Rosita
dc.contributor.advisorFADHILAH, Nurul Laili
dc.contributor.authorAGHAZSI, Shofie Rudhy
dc.date.accessioned2018-11-22T03:03:45Z
dc.date.available2018-11-22T03:03:45Z
dc.date.issued2018-11-22
dc.identifier.nimNIM140710101183
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88402
dc.description.abstractTipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif sedangkan pendekatan masalah yaitu menggunakan Undang-Undang dan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder, serta analisa bahan hukum. Pada bab pembahasan akan membahas mengenai 2 (dua) hal yang terdapat dalam rumusan masalah. Yakni mengenai pengaturan tentang kawasan sempadan pantai dan wilayah pesisir dan cara untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan kawasan sempadan pantai dan wilayah pesisir. Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang kawasan sempadan pantai dan wilayah pesisir dan juga cara untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan terhadap kawasan sempadan pantai dan wilayah pesisir. Hasil dari penelitian skripsi yang penulis lakukan adalah sempadan pantai perlu ditentukan keberadaannya terkait dengan fungsinya sebagai pengaman dan pelindung kelestarian pantai. Dalam hal ini tiap daerah diperbolehkan menentukkan lebar kawasan sempadan pantai sesuai kebutuhan, pemanfaatan, dan karakteristik pantainya dengan tetap mengindahkan fungsi kawasan. Sedangkan terhadap penguasaan tanah di wilayah pesisir oleh masyarakat pesisir dapat diberikan suatu hak atas tanah. Untuk sempadan pantai sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, harus terbebas dari pendirian bangunan, selain bangunan penunjang kegiatan rekreasi pantai, pelabuhan, bandar udara, dan pembangkitan tenaga listrik mengingat fungsinya sebagai kawasan perlindungan setempat sebagaimana termaktub dalam Pasal 52 ayat (2). Pengelolaan wilayah pesisir meliputi kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan sumber daya pesisir serta proses alamiah secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Daerah wajib menyusun rencana pengelolaan wilayah pesisir tersebut dengan melibatkan masyarakat serta wajib menyusun Rencana Zonasi rinci di setiap zona kawasan pesisir tertentu dalam wilayahnya. Selain pengelolaan, terhadap wilayah pesisir dan sempadan pantai juga perlu untuk dilakukan perlindungan, yakni dalam bentuk larangan, pengawasan dan pengendalian serta penentuan batas sempadan pantai guna mempertahankan fungsinya sebagai kawasan perlindungan setempat. Bentuk perlindungan terhadap wilayah pesisir yang salah satunya berupa larangan, diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Pasal 100 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101183;
dc.subjectPenguasaanen_US
dc.subjectTanahen_US
dc.titlePenguasaan Tanah di Kawasan Sempadan Pantai dan Wilayah Pesisiren_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record