Show simple item record

dc.contributor.advisorSUPARTO, Nanang
dc.contributor.advisorANDINI, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorSUPRAYOGI, Iqbal
dc.date.accessioned2018-11-22T01:27:03Z
dc.date.available2018-11-22T01:27:03Z
dc.date.issued2018-11-22
dc.identifier.nimNIM140710101215
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88373
dc.description.abstractSeiring dengan perkembangan zaman yang semakin modern kebutuhan akan transportasi bagi masyarakat semakin meningkat untuk menunjang kegiatan masyarakat itu sendiri. Hadirnya inovasi transportasi dengan menggunakan aplikasi teknologi informasi atau transportasi online dapat dikatakan sebagai hal baru yang dapat memudahkan masyarakat dalam menggunakan jasa transportasi. Kehadiran transportasi ini bukan serta merta tidak menimbulkan suatu permasalahan. Kehadiran transportasi ini dapat diakui apabila memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang menjadi permasalahan adalah ketika transportasi online ini tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan maka terhadap penumpang tidak mendapat perlindungan hukum atasnya Berdasarkan uraian latar belakang tersebut diatas, maka penulis akan membahasnya sebagai berikut: 1. Apakah pengguna jasa transportasi online roda 4 (empat) mendapatkan santunan asuransi Jasa Raharja apabila mengalami kecelakaan lalu lintas? 2. Apa bentuk pertanggungjawaban penyedia jasa transportasi online roda 4 (empat) apabila terjadi kecelakaan lalu lintas terhadap penumpangnya? Tujuan penelitian agar dalam penulisan penelitian skripsi ini dapat diperoleh sasaran yang dikehendaki. Maka perlu ditetapkan suatu tujuan penulisan. Tujuan penulisan disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas, dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif Didalam tinjauan pustaka, diuraikan secara sistematis tentang teori dan pengertian-pengertian yuridis yang relevan yang terdiri dari: pengertian perlindungan hukum, macam-macam perlindungan hukum, pengertian transportasi online, macam-macam transportasi online, penumpang transportasi online, pelaku usaha transportasi online, pengertian kecelakaan lalu lintas, dan santunan kecelakaan lalu lintas. Didalam pembahasan, penulis membahas tentang santunan asuransi jasa raharja terhadap penumpang transportasi online yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan bentuk pertanggungjawaban penyedia jasa transportasi online roda empat apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan pembahasan seperti diatas maka dalam skripsi ini dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Pertama, santunan asuransi penumpang yang mengalami kecelakaan melalui PT Jasa Raharja diberikan kepada perusahaan angkutan berbasis aplikasi online yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, terhadap perusahaan angkutan berbasis aplikasi online yang tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan maka apabila terjadi suatu kecelakaan kepada penumpangnya tidak mendapatkan santunan asuransi dari PT Jasa Raharja. Kedua, tanggung jawab penyedia jasa tranportasi online atau perusahaan angkutan berbasis aplikasi online telah memenuhi Pasal 188 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 untuk tentang Lalu Lintas untuk menganti kerugian penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan dan Angkutan Jalan serta Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan, bentuk tanggung jawab penyedia jasa transportasi online atau perusahaan angkutan berbasis aplikasi online terhadap penumpang yang mengalami kecelakaan adalah pemberian ganti kerugian berupa santunan kepada ahli waris penumpang yang mengalami kematian dalam kecelakaan serta perawatan kesehatan kepada penumpang yang menderita cacat tubuh dan cedera atas kecelakaan angkutan yang terjadi. Saran dari penelitian skripsi ini adalah pertama, Hendaknya perusahaan angkutan berbasis aplikasi online yang belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan berbasis aplikasi online dan bagi pengemudi atau driver sebagai mitra kerja perusahaan angkutan berbasis aplikasi online untuk memenuhi persyaratan penyelenggaraan angkutan agar mempunyai legalitas dalam hal penyelenggaraan angkutan untuk mencegah kerugian penumpang apabila mengalami kecelakaan. Perusahaan angkutan berbasis aplikasi online harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan agar penumpang yang menggunakan jasa angkutan tersebut mendapatkan perlindungan hukum apabila suatu saat terjadi peristiwa yang merugikan penumpang, kedua, Hendaknya penyedia jasa transportasi online selain memberikan santunan kepada penumpangnya apabila mengalami kecelakaan, penyedia jasa transportasi online harus memberikan pengawasan kepada para pengemudinya agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan penumpang seperti tindakan pengemudi yang dapat mengakibatkan suatu kecelakaan lalu lintas.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101215;
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPenumpang Transportasi Onlineen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Penumpang Transportasi Online Apabila Terjadi Kecelakaan Menurut Undangundang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpangen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record