dc.description.abstract | Dalam penelitian skripsi ini, tak lepas dari adanya metode penelitian yang digunakan sebagai penuntun arah dalam penelitian skripsi ini. tipe penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang berfungsi untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan rumusan masalah dan mengkaji pula beberapa aturan hukum yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis dan erat kaitannya dengan peran serta DKPP sebagai lembaga penegak kode etik.
Dalam penelitian skripsi ini ada dua pendekatan masalah yang digunakan untuk menemukan jawaban dari rumusan masalah diatas. Yaitu pendekatan
undang-undang (statute approach) yang khusus mengkaji terkait dengan aturan hukumnnya dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang mengkaji atau beranjak dari pandangan-pandangan hukum atau doktrin hukum. Disamping hal diatas terdapat sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian skripsi ini yaitu sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan bahan non hukum yang selanjutnya dilakukan analisa hukum guna menjawab semua rumusan masalah diatas.
Dari hasil penelitian yang telah dijelaskan dalam pembahasan dapat dikatakan bahwa tolok ukur dari Pemilu yang demokratis yaitu apabila pemilu itu dilaksanakan sesuai dengan asas-asas yang secara tegas telah disebutkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya dalam undang-undang Pemilihan Umum yang terbaru yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum pada Pasal 1 Angka 1 yaitu langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil baik mulai dari tahap awal hingga akhir dari penyelenggaraan pemilu itu sendiri, termasuk didalamnya adalah pelaksanaan Kampanye yang sering kali disalah gunakan dengan adanya sebagian calon yang masih menggunakan Money Politic sebagai alat untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat.
Kemudian yang kedua peran serta DKPP yang dibentuk dengan maksud dan tujuan yaitu untuk memperbaiki atau mengontrol prilaku dari penyelenggara Pemilu itu sendiri sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu khususnya Pasal 111 Ayat 3, agar penyelenggara Pemilu tidak semena mena dalam menjalankan tugasnya sehingga pelaksaan pemilu dapat pula terkontrol dan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi manakala penyelenggaranya sudah mengedepankan etika dan perilaku yang baik dalam berdemokrasi dan pastinya asas-asas Pemilu menjadi tumpuan utama dalam menjalankan roda demokrasi yang baik. | en_US |