dc.description.abstract | Tujuan penulisan skripsi ini adalah Untuk mengkaji atau membahas wujud
dari harta warisan menurut Hukum Adat Osing, untuk mengkaji atau membahas
pembagian Harta Warisan menurut Hukum Adat Osing, dan untuk mengkaji atau
membahas mengenai upaya yang dilakukan apabila salah satu pihak tidak setuju
mengenai pembagian harta warisan dan cara penyelesaian sengketanya.
Untuk menjawab permasalahan yang timbul penulis menggunakan metode
penulisan Empiris. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan Yuridis dan
pendekatan Sosiologis serta menggunakan sumber data primer, dan data sekunder
yang sesuai dengan tema skripsi ini.
Pembahasan yang diperoleh dari permasalahan yang pertama adalah
Wujud harta warisan merupakan objek harta waris, misalnya tanah, sawah,
pekarangan, rumah, dan lain sebagainya. Berdasarkan pandangan masyarakat
Osing di desa Kemiren, wujud harta warisan yang dapat diwariskan adalah harta
asal dan harta gono-gini. Harta asal tetap berada di bawah kepemilikan atau
penguasaan masing-masing oleh suami atau isteri. Kemudian pembahasan atas
permasalahan yang kedua adalah Pembagian harta warisan di desa Kemiren
sampai sekarang ini diatur secara bervariasi, ada kalanya memberikan pembagian
yang sama rata diberikan kepada ahli waris laki-laki maupun perempuan.
Penggunaan sistem “segendong sepikul” atau pembagian dengan perbandingan
dua untuk pria berbanding satu untuk wanita juga terdapat dalam cara pembagian
harta warisan pada masyarakat Osing di desa Kemiren akan tetapi, pengaturan
semacam ini tidak lagi dominan. Kebiasaan di desa Kemiren dalam pembagian
harta warisan pewaris telah memberikan harta waris kepada ahli warisnya semasa
pewaris masih hidup, agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari pada saat
pewaris telah meninggal. Selanjutnya mengenai pembahasan atas permasalahan
yang ketiga yaitu diselesaikan diantara para pewaris itu sendiri dengan
mengadakan pertemuan atau musyawarah antara para pihak yang bersangkutan
dengan dipimpin oleh orangtua yang masih hidup atau dipimpin oleh anak tertua
atau salah satu diantara ahli waris yang mempunyai wibawa dan bijaksana dari
pihak ayah atau ibu. Apabila tidak tercapai kata sepakat diantara para pewaris
mengenai hal yang diperselisihkan, maka pembicaraan akan ditangguhkan untuk
sementara waktu guna memberi kesempatan bagi para pihak untuk berkonsultasi
dan berkompromi diantara para ahli waris yang satu dengan yang lain baik
dilakukan secara langsung maupun dengan perantara. Dalam pertemuan
berikutnya diberikan kemungkinan adanya campur tangan pihak yang dituakan
atau kerabat dekat serta anggota keluarga yang mempunyai pengaruh sebagai
penengah. Hal ini guna mencari jalan keluar dari perbedaan pendapat yang terjadi
antar pihak sehingga ditemukan titik temu yang disepakati bersama oleh para
pihak.
Kesimpulan yang diperoleh dari rumusan yang pertama adalah Wujud
harta warisan menurut Hukum Adat Osing meliputi tanah, sawah, pekarangan,
rumah, dan lain sebagainya. Rumusan permasalahan yang kedua yaitu pembagian
harta menurut Hukum Adat Osing dilakukan dengan cara membagikan harta
warisan secara merata kepada setiap ahli waris akan tetapi, sebagian kecil dari
masyarakat desa Kemiren masih ada yang menganut sistem pembagian segendong
sepikul atau pembagian dengan perbandingan dua untuk pria berbanding satu
untuk wanita. Rumusan permasalahan yang ketiga yaitu upaya yang dilakukan
apabila salah satu pihak tidak setuju, pertama kali dengan cara musyawarah dalam
keluarga yakni mempertemukan seluruh ahli waris dan orangtua atau pewaris
yang masih hidup. Hal ini digunakan untuk menentukan bagian yang akan
diperoleh oleh masing-masing ahli waris berdasarkan petunjuk yang diberikan
pewaris, serta membicarakan mengenai hutang-piutang pewaris dan
penyelesaiannya. Pemimpin musyawarah yaitu orangtua yang masih hidup atau
bisa juga dipimpin oleh anak tertua. Apabila salah satu pihak tidak setuju dengan
hasil musyawarah, salah satu pihak dapat melaporkan permasalahan tersebut
kepada Kepala Desa.
Berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian yang telah dilakukan,
sekiranya penulis memberikan suatu pemikiran yang dapat dijadikan suatu
masukan atau saran yaitu: apabila dalam proses pembagian harta waris terdapat
permasalahan, maka hendaknya selalu dilakukan musyawarah dengan semangat
kekeluargaan dan selalu menjaga kerukunan antar saudara untuk mencari
penyelesaian atau keputusan terbaik yang dapat diterima oleh semua pihak. Saran
yang kedua, Penyuluhan dan kerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat
atau dengan Lembaga Kedinasan terkait dengan sengketa tanah agar terus
diupayakan, supaya pengetahuan masyarakat bertambah dan dapat meminimalisir
adanya sengketa harta waris. | en_US |