Show simple item record

dc.contributor.advisorJAYUS
dc.contributor.advisorRACHMAD S., Iwan
dc.contributor.authorAL ANWARI, Kholil Amin
dc.date.accessioned2018-11-21T02:12:50Z
dc.date.available2018-11-21T02:12:50Z
dc.date.issued2018-11-21
dc.identifier.nimNIM130710101095
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88248
dc.description.abstractTerkait ketentuan Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan berlakunya aturan terkait kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam membatalkan peraturan daerah. Hal itu disampaikan majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang uji materi pada tanggal 4 April 2017 yang dalam amar putusannya menyebutkan : “Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang pengujian Pasal 251 ayat (2), ayat (3), dan ayat (8) serta ayat (4) sepanjang frasa : pembatalan peraturan daerah Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Rumusan masalah dalam hal ini : (1) Apakah pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi dalam membatalkan Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melalui Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 atas kewenangan pembatalan peraturan daerah oleh pemerintah pusat ? dan (2) Apakah akibat hukum adanya pembatalan kewenangan pemerintah pusat untuk melakukan pembatalan peraturan daerah. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi dalam membatalkan Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melalui Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 atas kewenangan pembatalan peraturan daerah oleh pemerintah pusat adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945. Berdasarkan uraian di atas, Pasal 251 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang Undang Pemerintahan Daerah sepanjang mengenai Perda Kabupaten/Kota bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana didalilkan Pemohon. Kedua, Akibat hukum adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bahwasanya Peran pengujian peraturan perundang-undangan merupakan tugas Mahkamah Agung (MA, sehingga berdasarkan undang- undang, peran Mendagri sebagai penguji peraturan perundangan-undangan hanya dibatasi untuk empat isu yaitu masalah tata ruang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pajak, dan retribusi daerah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101095;
dc.subjectPEMBATALAN PERATURAN DAERAHen_US
dc.subjectPUTUSAN NOMOR 137/PUU-XIII/2015en_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS PEMBATALAN PERATURAN DAERAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 137/PUU-XIII/2015)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record