dc.description.abstract | Praperadilan disini merupakan lembaga yang lahir dari pemikiran untuk
mengadakan tindakan pengawasan terhadap aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa
dan Hakim) agar dalam melaksanankan kewenangannya tidak menyalahgunakan
wewenang, karena tidaklah cukup suatu pengawasan intern dalam instansi
perangkat aparat hukum itu sendiri, namun juga dibutuhkan pengawasan silang
antara sesama aparat penegak hukum. Praperadilan adalah sebagai kontrol bagi
penegak hukum demi keadilan dan perlindungan hak asasi para tersangka dalam
tingkat penangkapan, penahanan, penyitaan, pemeriksaan, penyidikan dan
penuntutan.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah pertama, Apakah Penetapan
Tersangka Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan dalam Putusan
Praperadilan Nomor: 01/Pid.Prap/2017/PN.Jmr, sudah sesuai dengan ketentuan
Pasal 17 KUHAP, kedua, Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menolak
Permohonan Praperadilan dalam Putusan Praperadilan Nomor :
01/Pid.Prap/2017/PN.Jmr apakah sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Tujuan
Penelitian ini adalah Untuk menganalisis sah atau tidaknya Penetapan Tersangka
yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan pada Putusan
Praperadilan Nomor:01/Pid.Prap/2017/2017/PN.Jmr. dengan ketentuan Pasal 17
KUHAP dan untuk menganalisis kesesuaian pertimbangan Hakim menolak
Permohonan pemohon dalam Putusan Praperadilan Nomor :
01/Pid.Prap/2017/PN.Jmr dengan ketentuan KUHAP. Metode penelitian meliputi
tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan (statuse approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder serta bahan non hukum dengan menggunakan analisa
bahan hukum sebagai langkah terakhir.
Tinjauan Pustaka, yang menguraikan secara sistematis tentang toeri dan
pengertian-pengertian yuridis yang meliputi : Pengertian Praperadilan, Tujuan dan
Fungsi Praperadilan, Wewenang Praperadilan, Proses Pemeriksaan Praperadilan,
Pengertian Penyidikan, Pejabat Penyidik, Tugasdan Wewenang Penyidik,
Penangkapan dan Penahanan, Pengertian Penangkapan, Pengertian Penahanan,Pengertian Pembuktian, Alat Bukti, Bukti Permulaan Yang Cukup, Pengertian
Tersangka, Hak – Hak Tersangka, Pertimbangan Hakim, Pertimbangan Hakim
yang Bersifat Yuridis,Pertimbangan Hakim yang Bersifat Non Yuridis,
Berdasarkan hasil pembahasan maka kesimpulan yang dapat diambil adalah
pertama, Penetapan Tersangka Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan
dalam Putusan Praperadilan Nomor: 01/Pid.Prap/2017/PN.Jmr dikaitkan dengan
Ketentuan Pasal 17 KUHAP adalah sah , Artinya, tertangkap tanganya seorang
yang diduga melakukan suatu tindak pidana, tidak perlu adanya penyelidikan, hal
ini diatur pada Pasal 18 angka (2). Bukti permulaan yang cukup dalam rumusan
Pasal 17 KUHAP setelah Putusan MK Nomor : 24/PUU-XII/2014. sebagai “bukti
minimal” yaitu 2 alat bukti yang sah. Alat bukti yang dimaksudkan yaitu pada
Pasal 184 (1) KUHAP. PPNS Kehutanan sudah memenuhi 2 alat bukti yang sah
yaitu: surat-surat yang berkaitan dengan perkara a quo dan keterangan saksi.
Kedua, Pertimbangan Hakim menolak permohonan praperadilan pada Putusan
No. 01/Pid.Prap/2017/PN.Jmr. Hakim praperadilan dalam memutus permohonan
praperadilan, penulis sependapat dengan Hakim. Karena, Pemohon tidak bisa
membuktikan kebenaran kayu yang menjadi dugaan tindak pidana tersebut,
sedangkan PPNS Kehutanan berhasil membuktikan dalil pokok bantahanya.
Hakim yang mempertimbangkan hanya Memeriksa aspek formil saja, yaitu
mengenai bukti-bukti relevan yang diajukan kedua pihak, hal ini diatur pada
PERMA No. 4 Tahun 2016 dan PPNS Kehutanan tersebut telah sesuai melakukan
upaya paksa yang diatur pada Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP
Selanjutnya saran dari penulisan skripsi ini adalah pertama, PPNS
Kehutanan yang memiliki wewenang melakukan upaya paksa pada undangundang
yang mengaturnya, seyogyanya berkoordinasi dengan penyidik POLRI,
dan juga harus adanya sinergi dari kedua tersebut, agar kesatuan dalam acara
pidana dalam menyelesaikan perkara pidana dapat terselesaikan dengan baik.
(KUHAP). kedua, Hakim sebagai pemeriksa permohonan praperadilan sudah
seharusnya menghindari pemeriksaan yang sifatnya kurang subtansial. Hal ini
menjadi sangat penting. Karena, seringnya tersangka maupun penasihat hukum
mendalilkan hal-hal yang sifatnya kurang subtansial untuk diperiksa guna
meloloskan dirinya dari jeratan penetapan tersangka. | en_US |