Show simple item record

dc.contributor.advisorSAMSUDI
dc.contributor.advisorPRIHATMINI, Sapti
dc.contributor.authorTARIGAN, Fernanda
dc.date.accessioned2018-11-15T07:58:24Z
dc.date.available2018-11-15T07:58:24Z
dc.date.issued2018-11-15
dc.identifier.nimNIM130710101410
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88078
dc.description.abstractPraperadilan disini merupakan lembaga yang lahir dari pemikiran untuk mengadakan tindakan pengawasan terhadap aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim) agar dalam melaksanankan kewenangannya tidak menyalahgunakan wewenang, karena tidaklah cukup suatu pengawasan intern dalam instansi perangkat aparat hukum itu sendiri, namun juga dibutuhkan pengawasan silang antara sesama aparat penegak hukum. Praperadilan adalah sebagai kontrol bagi penegak hukum demi keadilan dan perlindungan hak asasi para tersangka dalam tingkat penangkapan, penahanan, penyitaan, pemeriksaan, penyidikan dan penuntutan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah pertama, Apakah Penetapan Tersangka Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan dalam Putusan Praperadilan Nomor: 01/Pid.Prap/2017/PN.Jmr, sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 KUHAP, kedua, Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menolak Permohonan Praperadilan dalam Putusan Praperadilan Nomor : 01/Pid.Prap/2017/PN.Jmr apakah sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Tujuan Penelitian ini adalah Untuk menganalisis sah atau tidaknya Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan pada Putusan Praperadilan Nomor:01/Pid.Prap/2017/2017/PN.Jmr. dengan ketentuan Pasal 17 KUHAP dan untuk menganalisis kesesuaian pertimbangan Hakim menolak Permohonan pemohon dalam Putusan Praperadilan Nomor : 01/Pid.Prap/2017/PN.Jmr dengan ketentuan KUHAP. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statuse approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan non hukum dengan menggunakan analisa bahan hukum sebagai langkah terakhir. Tinjauan Pustaka, yang menguraikan secara sistematis tentang toeri dan pengertian-pengertian yuridis yang meliputi : Pengertian Praperadilan, Tujuan dan Fungsi Praperadilan, Wewenang Praperadilan, Proses Pemeriksaan Praperadilan, Pengertian Penyidikan, Pejabat Penyidik, Tugasdan Wewenang Penyidik, Penangkapan dan Penahanan, Pengertian Penangkapan, Pengertian Penahanan,Pengertian Pembuktian, Alat Bukti, Bukti Permulaan Yang Cukup, Pengertian Tersangka, Hak – Hak Tersangka, Pertimbangan Hakim, Pertimbangan Hakim yang Bersifat Yuridis,Pertimbangan Hakim yang Bersifat Non Yuridis, Berdasarkan hasil pembahasan maka kesimpulan yang dapat diambil adalah pertama, Penetapan Tersangka Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan dalam Putusan Praperadilan Nomor: 01/Pid.Prap/2017/PN.Jmr dikaitkan dengan Ketentuan Pasal 17 KUHAP adalah sah , Artinya, tertangkap tanganya seorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana, tidak perlu adanya penyelidikan, hal ini diatur pada Pasal 18 angka (2). Bukti permulaan yang cukup dalam rumusan Pasal 17 KUHAP setelah Putusan MK Nomor : 24/PUU-XII/2014. sebagai “bukti minimal” yaitu 2 alat bukti yang sah. Alat bukti yang dimaksudkan yaitu pada Pasal 184 (1) KUHAP. PPNS Kehutanan sudah memenuhi 2 alat bukti yang sah yaitu: surat-surat yang berkaitan dengan perkara a quo dan keterangan saksi. Kedua, Pertimbangan Hakim menolak permohonan praperadilan pada Putusan No. 01/Pid.Prap/2017/PN.Jmr. Hakim praperadilan dalam memutus permohonan praperadilan, penulis sependapat dengan Hakim. Karena, Pemohon tidak bisa membuktikan kebenaran kayu yang menjadi dugaan tindak pidana tersebut, sedangkan PPNS Kehutanan berhasil membuktikan dalil pokok bantahanya. Hakim yang mempertimbangkan hanya Memeriksa aspek formil saja, yaitu mengenai bukti-bukti relevan yang diajukan kedua pihak, hal ini diatur pada PERMA No. 4 Tahun 2016 dan PPNS Kehutanan tersebut telah sesuai melakukan upaya paksa yang diatur pada Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP Selanjutnya saran dari penulisan skripsi ini adalah pertama, PPNS Kehutanan yang memiliki wewenang melakukan upaya paksa pada undangundang yang mengaturnya, seyogyanya berkoordinasi dengan penyidik POLRI, dan juga harus adanya sinergi dari kedua tersebut, agar kesatuan dalam acara pidana dalam menyelesaikan perkara pidana dapat terselesaikan dengan baik. (KUHAP). kedua, Hakim sebagai pemeriksa permohonan praperadilan sudah seharusnya menghindari pemeriksaan yang sifatnya kurang subtansial. Hal ini menjadi sangat penting. Karena, seringnya tersangka maupun penasihat hukum mendalilkan hal-hal yang sifatnya kurang subtansial untuk diperiksa guna meloloskan dirinya dari jeratan penetapan tersangka.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101410;
dc.subjectPenetapan Tersangkaen_US
dc.subjectKehutananen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Hakim Praperadilan terhadap Penetapan Tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan (Putusan Nomor:01/Pid.Prap/2017/Pn.Jmr)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record