dc.description.abstract | Tanah merupakan hal yang sangat penting untuk kehidupan manusia. Betapa pentingnya tanah untuk setiap manusia untuk dapat mempertahankan hidupnya. Tanah merupakan suatu komponen utama untuk melaksanakan pembangunan. Pembangunan yang dimaksud adalah pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan melalui kegiatan pengadaan tanah.. Pemerintah dalam melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus memperhatikan hak dari si pemegang hak atas tanah. Mengingat tanah merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari hidup mereka. Hak yang dimaksud adalah hak kepemilikan atas tanah. Hak milik sebagai hak dasar bagi manusia. Didalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (4) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”. Salah satu contoh kasus tentang pengadaan tanah yang dapat dikatakan melanggar HAM adalah mega proyek pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA). Dalam kasus tersebut telah diuraikan bahwa dalam praktik pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah menyimpang dari unsur-unsur HAM. Adapun rumusan masalah yang terdapat dalam skripsi ini adalah Apakah pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan contoh kasus pembangunan New Yogyakarta Internation Airport (NYIA) telah sesuai dengan HAM ? dan Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat yang terkena pengadaan tanah
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran HAM dalam proses pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, untuk mengetahui jenis pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan oleh tim pengadaan tanah dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang menjamin masyarakat yang terkena pengadaan tanah. Metode penulisan skripsi ini bertujuan untuk menggali, mengolah, dan merumuskan bahan-bahan hukum sehingga dapat menghasilkan suatu kesimpulan yang dapat menjawab permasalahan-permasalahan hukum yang diangkat oleh penulis dan kesimpulan yang diperoleh tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Tipe penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe yuridis normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji undang-undang, peraturan-peraturan, serta literatur yang berisi konsep teoritis. Sedangkan pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum dalam skripsi ini terdiri dari sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer terdiri dari UUD 1945, ketetapan MPR, peraturan perundang-undangan, sedangkan bahan hukum sekunder terdiri dari jurnal-jurnal hukum dan berita-berita hukum. | en_US |