dc.description.abstract | Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2008 tentang Kecamatan disebutkan bahwa : Pembentukan Kecamatan adalah
pemberian status pada wilayah tertentu sebagai kecamatan di wilayah
Kabupaten/Kota. Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa :
Pembentukan Kecamatan dapat berupa pemekaran 1 (satu) kecamatan menjadi 2
(dua) kecamatan atau lebih, dan/atau penyatuan wilayah desa dan/atau kelurahan dari
beberapa kecamatan. Dalam usaha mendorong perkembangan wilayah, suatu daerah
dituntut untuk dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dengan menggali
potensi-potensi sumber daya yang dimiliki guna pembiayaan daerah serta
mengefektifkan pelaksanaan pembangunan daerah, yang pada akhirnya dapat
dikembangkan sebagai sektor ekonomi basis dan ekonomi unggulan yang memiliki
daya saing dalam persaingan ekonomi global. Daerah pemekaran dituntut untuk
mampu merintis dan mengembangkan kemampuan untuk membangun dengan
melakukan langkah-langkah terobosan. Tantangan bagi daerah hasil pemekaran
adalah kemampuan untuk mendanai dan mengelola keuangan sendiri. Untuk itu,
dalam waktu dua tahun, kabupaten/ kota baru harus mampu melepaskan
ketergantungan keuangan dari daerah induk dan provinsi, sehingga tidak lagi menjadi
beban bagi pemerintah daerah induk dan provinsi. Permasalahan dalam skripsi ini
meliputi 2 (dua) hal yaitu ; (1) apakah yang melatarbelakangi pelaksanaan
pemekaran wilayah kecamatan di Kabupaten Bondowoso ? dan (2) apakah kendala
dalam pemekaran wilayah kecamatan di Kabupaten Bondowoso ?
Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk
memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam
bidang hukum khususnya Hukum Tata Negara. Sedangkan tujuan khusus dalam
penulisan hukum ini adalah : untuk mengetahui dan memahami latar belakang
pelaksanaan pemekaran wilayah kecamatan di Kabupaten Bondowoso dan kendala
dalam pemekaran wilayah kecamatan di Kabupaten Bondowoso. Guna mendukung
tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan,
maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan
xiii
pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conseptual approach).
Hasil penelitian yang diperoleh antara lain bahwa ; Kabupaten Bondowoso
terbagi menjadi 17 kecamatan, 10 kelurahan dan 182 desa. Setelah adanya
pemekaran wilayah sejak tahun 2007 Kabupaten Bondowoso terbagi atas 23
kecamatan, 10 kelurahan, dan 209 desa. Latar belakang pemekaran wilayah
kecamatan adalah untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Selain itu, hal lain adalah menyangkut
kemudahan dalam pelayanan administrasi kecamatan serta dapat mengupayakan
pembangunan kecamatan dengan baik. Hal yang menjadi kendala dalam pelaksanaan
pemekaran wilayah kecamatan adalah karena masih banyak meninggalkan masalah
antara lain menyangkut kesiapan sumber daya manusia aparatur kecamatan, kesiapan
sarana dan prasarana desa, anggaran keuangan kecamatan dan beberapa hal yang lain
dalam rangka kemandirian sebuah kecamatan. Semua kalangan tentu setuju jika
pemekaran daerah murni sebagai wujud untuk melakukan percepatan dalam upaya
mensejahterakan masyarakat. Namun banyak pemekaran daerah dijadikan sebagai
ajang untuk kepentingan segelintir elite yang ada di suatu daerah. Karena dengan
terbentuknya daerah baru, akan melahirkan banyak jabatan baru, baik kepala daerah,
kepala dinas, DPRD, PNS baru, pembangunan kantor-kantor baru dan lainnya.
Saran yang diberikan bahwa ; Pemekaran daerah yang tidak direncanakan
dengan baik, hasilnya tidak akan baik. Pemekaran harus dengan semangat yang
muncul dari bawah, murni aspirasi masyarakat, buttom up planning dan diharapkan
bukan kehendak pejabat, top down planning. Ada beberapa hal yang menjadi
rekomendasi (catatan) dalam pemekaran daerah kedepan, antara lain : Perketat syarat
pemekaran daerah, sehingga diharapkan daerah otonom baru yang dibentuk benarbenar
“berkualitas”, Jangan langsung menjadikan sebagai daerah otonom baru, tapi
dapat mengadopsi konsep orde baru, dimana sebelum menjadi daerah otonom, suatu
daerah menjadi daerah administratif dulu. Setelah beberapa tahun baru dievaluasi,
apakah layak jadi daerah otonom jika tidak kembali dilebur dengan daerah induk.
Perlu ada moratorium (penghentian sementara) pemekaran daerah. Sebelum daerah
otonom baru saat ini dievaluasi secara menyeluruh, maka belum ada pemekaran
daerah. | en_US |