Show simple item record

dc.contributor.authorOKTA NOFIA SARI
dc.date.accessioned2013-12-13T01:50:42Z
dc.date.available2013-12-13T01:50:42Z
dc.date.issued2013-12-13
dc.identifier.nimNIM090710101196
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8788
dc.description.abstractTindak pidana dapat dilakukan oleh setiap orang tanpa memandang latar belakang orang tersebut. Tindak pidana dapat juga dilakukan oleh aparatur Negara. Indonesia memiliki aparatur Negara diantaranya yaitu Hakim, Jaksa, Advokat, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Berdasarkan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan POLRI, maka tugas dan wewenangnya berbeda. Tindak pidana yang dilakukan oleh POLRI penyelesaiannya tetap di Peradilan Umum sedangkan tindak pidana yang dilakukan oleh TNI penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Militer. Hukum militer merupakan hukum yang berlaku khusus bagi anggota militer. Hukum militer mengatur mengenai anggota militer yang melakukan pelanggaran. Pelanggaran dalam lingkungan militer ada 3 yaitu pelanggaran disiplin murni, pelanggaran disiplin tidak murni dan pelanggaran hukum pidana. Penyelesaian pelanggaran disiplin murni dan pelanggaran disiplin tidak murni diselesaikan melalui hukum disiplin prajurit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Displin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sedangkan penyelesaian pelanggaran hukum pidana diselesaikan melalui Pengadilan Militer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sanksi terhadap anggota militer sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) ada 2 yaitu Pidana Utama dan Pidana Tambahan. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ada dua yaitu pertama terkait dengan akibat hukum apabila bawahan tidak melaksanakan perintah di luar kedinasan jika dikaitkan dengan sumpah prajurit, kedua terkait dengan kesesuaian pertimbangan hakim terhadap Terdakwa 2 dalam putusan nomor 161-K/PM.III-12/AL/VII/2012 dengan KUHPM. Atasan dalam lingkungan militer memiliki kewenangan untuk memberikan perintah kepada bawahannya, sedangkan bawahan harus patuh dan menjalankan xiii perintah yang diberikan hal ini merupakan wujud dari sumpah prajurit angka 3 yaitu bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan. Perintah yang diberikan oleh atasan harus memiliki unsur kepentingan dinas. Saknsi bagi anggota militer yang menolak melakukan perintah dinas diatur dalam Pasal 103 KUHPM, sedangkan sanksi terhadap bawahan yang melaksanakan perintah di luar kedinasan tidak diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Pidana Militer (KUHPM) hanya sanksi bawahan yang menolak perintah kedinasan saja yang diatur dalam KUHPM. Hakim militer memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer. Hakim militer dalam hal menjatuhkan pidana harus mempertimbangkan hal-hal yang terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa. Hakim militer dapat menjatuhkan 2 pidana sebagaimana telah diatur oleh undang-undang yaitu pidana utama dan pidana tambahan. Kesimpulan dari akibat hukum terhadap bawahan yang melaksanakan perintah di luar kedinasan tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) maupun peraturan perundang-undangan hukum disiplin prajurit, sedangkan pertimbangan Majelis Hakim terhadap Terdakwa 2 sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Saran terhadap permasalahan yang dibahas yaitu pertama Seorang atasan dalam linkungan militer harus memperhatikan isi dari perintah yang akan diberikan kepada bawahannya kedua Majelis Hakim harus mempertimbangkan unsur kesalahan Terdakwa dalam menjatuhkan pidana tambahan meskipun pidana tambahan bersifat fakultatif dan harus lebih tegas, adil dan bijaksana tanpa adanya intervensi dari manapun.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101196;
dc.subjectANALISIS YURIDIS, PEMECATAN DINAS TNIen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM MENGENAI PERINTAH ATASAN SEBAGAI PERTIMBANGAN TIDAK MENJATUHKAN PEMECATAN DINAS TNI (Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 161-K/PM.III- 12/AL/VII/2012)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record