dc.description.abstract | Pada masa sekarang, perceraian bukanlah hal yang jarang terjadi. Bahkan
masalah kecilpun, dapat berujung pada perceraian. Padahal sebenarnya perceraian
adalah solusi terakhir. Setelah mereka bercerai, malah justru akan muncul
permasalahan yang lain yaitu masalah hak asuh anak. Mereka sama-sama merasa
lebih berhak untuk mengasuh anak mereka sendiri, tanpa memikirkan kepentingan
dan kebutuhan anak. Memang ada pandangan yang menyatakan orang bisa hidup
lebih bahagia setelah bercerai. Bahwa perceraian bukan akhir kehidupan suami
istri. Namun, orangtua yang bercerai harus tetap memikirkan bagaimana
membantu anak mengatasi penderitaan akibat ayah ibunya berpisah.
Skripsi ini merupakan suatu analisis terhadap putusan Pengadilan Tinggi
Agama Palembang No. 26/ Pdt.G/ 2010/ PTA. Plg. yang terdapat masalah tentang
banding atas hadlanah terhadap seorang ibu yang diindikasikan tidak patut untuk
mendapatkan hak asuh anak karena perbuatannya.
Tujuan penulisan skripsi ini secara umum yaitu untuk memenuhi salah
satu persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember dan secara khusus yaitu untuk menjawab apa yang menjadi
rumusan permasalahan, mengenai dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi
Agama Palembang dalam menyelesaikan perkara No. 26/ Pdt.G/ 2010/ PTA. Plg
tentang hadlanah dan pengaturan hak waris anak korban perceraian menurut
hukum Islam.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis
normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang
(statute approuch), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Skripsi ini menggunakan tiga macam sumber bahan
hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum.
Analisis bahan hukum dengan pengumpulan bahan-bahan hukum dan non hukum
sekiranya dipandang mempunyai relevansi, melakukan telaah atas isu hukum yang
diajukan berdasarkan bahan-bahan yang telah dikumpulkan, menarik kesimpulan
xiii
dalam bentuk argumentasi dalam menjawab isu hukum, dan memberikan
preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun di dalam kesimpulan.
Berdasarkan dari hasil yang didapatkan di dalam pembahasan dapat
diambil kesimpulan bahwa yang mendasari Majelis Hakim untuk membatalkan
hak ibu atas hadlanah dan menyerahkan hak tersebut pada ayah adalah karena
Majelis Hakim menganggap terbanding sebagai istri yang nusyuz, dan Majelis
Hakim mempertimbangkan sikap dan kelakuan terbanding yang tidak baik yang
dapat berpengaruh buruk pada si anak, serta Majelis Hakim menempatkan anak
untuk diasuh orang tuanya/ salah satunya demi memperoleh kehidupan yang layak
dan lebih baik. Dan tidak menggugurkan anak korban perceraian untuk berhak
mendapatkan waris karena merupakan nasab dari ayah dan ibu kandungnya.
Dalam skripsi ini penulis memberikan saran melalui Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak terutama pada Pasal 10, hendaknya anak
diberikan kesempatan untuk menyatakan dan didengar pendapatnya. Selain itu
hendaknya pemerintah lebih memberikan perlindungan atas hak waris pada anak
korban perceraian apabila suatu hari nanti anak tersebut sudah lama tidak bersama
salah satu/ kedua orang tuanya. Dan apabila ahli waris tetap tidak mendapatkan
hak warisnya dapat mengajukan gugatan waris ke Pengadilan Agama. | en_US |