dc.description.abstract | Permasalahan pokok yang akan dibahas dalam skripsi ini
adalah tentang syarat-syarat administrasi dan yuridis yang harus dipenuhi oleh
Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melangsungkan perkawinan poligami serta
sanksi administrasi dan yuridis apabila Pegawai Negeri Sipil melangsungkan
perkawinan poligami tanpa memperoleh izin. Tujuan penulisan skripsi umum:
untuk memenuhi dan melengkapi sebagian syarat-syarat untuk mencapai gelar
sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember; untuk menerapkan
pengetahuan tentang ilmu hukum yang diperoleh selama mengikuti masa studi di
Fakultas Hukum dan untuk memberikan sumbangan pemikiran kepada
masyarakat pada umumnya dan segenap mahasiswa Fakultas Hukum pada
khususnya, agar dapat dijadikan bahan acuan dalam mengembangkan
pengetahuannya dalam bidang ilmu hukum. Tujuan khusus : untuk mengetahui
dan mengkaji apa syarat-syarat administrasi dan yuridis yang harus dipenuhi oleh
Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melangsungkan perkawinan poligami ; dan
untuk mengetahui sanksi administrasi dan yuridis apabila Pegawai Negeri Sipil
(PNS) melangsungkan perkawinan poligami tanpa memperoleh izin. Metode
Penulisan yang digunakan adalah Pendekatan Masalah , Sumber Bahan , Analisa
Pengumpulan Bahan Hukum dan Metode Analisa Bahan Hukum. Kesimpulan
skripsi ini : Seorang Pegawai Negeri Sipil pria yang akan melangsungkan lagi
perkawinan untuk mempunyai lebih dari seorang isteri, maka wajib terlebih
dahulu meminta izin dari Pejabat. Pejabat hanya akan mengabulkan permintaan
izin tersebut bilamana alasan-alasannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang
Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah
diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil serta sanksi yuridis yang
dapat diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 7 tahun penjara, Serta
seorang Pegawai Negeri Sipil pria yang melangsungkan perkawinannya untuk mempunyai isteri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin dari pejabat,
maka akan dikenakan sanksi.
Tinjauan Pustaka dalam Skripsi ini membahas mengenai yang pertama
adalah tentang perkawinan, yang terdiri dari pengertian perkawinan, syarat dan
rukun perawinan,asas-asas perkawinan. Pembahasan kedua mengenai itsbat nikah
yang terdiri dari pengertian itsbat nikah dan syarat-syarat itsbat nikah.
Pembahasan ketiga mengenai poligami yang terdiri dari pengertian poligami dan
syarat-syarat poligami. Pembahasan keempat adalah pegawai negeri sipil yang
terdiri dari penegrtian pegawai negeri sipil dan kewajiban pegawai negeri sipil.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 Tentang Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu berupa sanksi diberhentikan dengan tidak
hormat. Saran dari penulis adalah : Dengan diberlakukannya syarat administrasi
dan syarat yuridis dalam perkawinan poligami bagi seorang yang memiliki status
Pegawai Negeri Sipil, diharapkan kesadarannya sebelum memutuskan untuk
melakukan poligami karena syaratnya cukup berat Serta dalam menggunakan
intrepretasi untuk mengisi kekosongan hukum, utamanya apabila terjadi
pelanggaran azas perkawinan yang dianut oleh UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan hendaknya memperhatikan faktor keadilan dan kepastian hukum. | en_US |