Show simple item record

dc.contributor.advisorSAMSUDI
dc.contributor.advisorPRIHATIN, Dodik
dc.contributor.authorLAILA, Sevi Lutfianisna
dc.date.accessioned2018-11-08T10:04:19Z
dc.date.available2018-11-08T10:04:19Z
dc.date.issued2018-11-08
dc.identifier.nimNIM140710101502
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87763
dc.description.abstractPada tanggal 16 februari 2015 sekitar pukul 10.00 wib korban yang bernama Masni Br Pohan dengan rutinitasnya ke sawah yang letaknya di sawah rura napondok Desa Padang Garugur Tonga Kecamatan Aek Nabara Barumun Kabupaten Padang Lawas, tetapi tiba-tiba datang terdakwa yang bernama Tabal Harahap yang usianya 53 tahun memaksa korban untuk ikut dengan terdakwa meninggalkan tempat kejadian sedangkan korban menolak untuk diajak pergi dan pada saat itu terdakwa membawa parang yang terselip di pinggangnya. Terdakwa menarik-narik korban hingga kepinggiran sawah kemudian suami korban yang bernama Tongku Mulia Harahap yang kebetulan tidak jauh jaraknya dari pinggiran sawah dan langsung memukul punggung korban menggunakan tongkat katu sapu sehingga terdakwa melepaskan pegangan tangan korban. Setelah kejadian tersebut tepat empat harinya korban bersama anak tirinya yang bernama Marlina Br Harahap melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, korban mengaku sangat ketakutan atas ancaman terdakwa. Atas perbuatan tersebut terdakwa, oleh penuntut umum didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yang pertama dengan Pasal 289 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP atau yang kedua Pasal 335 ayat (1) ke-1. Rumusan masalah dari skripsi ini adalah pertama, Apakah pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Padang Sidempuan dalam putusan No: 246/Pid.B/2015/PN.PSP dengan memutus terdakwa terbukti bersalah telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP? dan kedua, Apakah pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Tinggi (No. 466/PID/2015/PT.MDN) yang membatalkan putusan telah sesuai dengan fakta di persidangan? Tujuan skripsi ini adalah pertama, untuk menganalisis pertimbangan hakim didalam putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan Nomor 246/Pid.B/2015/PN.PSP apabila dikaitkan dengan Pasal 183 KUHAP. kedua, Untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Tinggi (No. 466/PID/2015/PT.MDN) yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (No. 246/Pid.B/2015/PN.PSP) dan memutus terdakwa bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 289 jo 53 KUHP terkait dengan fakta di persidangan. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum dengan tipe penelitian yuridis normatif (Legal Research). Pendekatan yang digunakan yaitu: pertama, pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) yaitu dengan melihat ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan yang terkait. kedua, menggunakan metode pendekatan konseptual (Conceptual Approach) yaitu dengan melihat dari beberapa literatur atau buku-buku hukum yang berkaitan dengan Asas Geen Straf Zonder Schuld, Teori Pembuktian dan Konsep Undang-Undang secara negatif.Kesimpulan dari skripsi ini adalah pertama, Pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Padang Sidempuan yang memutus terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana Pasal 285 KUHP tidak sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. karena setelah dilakukan penelitian oleh penulis dan menghubungkan dengan Pasal 183 dimana hakim dalam memutus suatu perkara harus berdasar kepada 2 (dua) alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Dalam kasus a quo alat bukti yang ada tidak berkesesuaian/tidak relevan dengan apa yang didakwakan kepada terdakwa, sehingga menurut penulis alat bukti yang ada tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. kedua, Pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi Medan yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan telah sesuai dengan fakta persidangan. Penulis sependapat dengan pembatalan tersebut karena hakim Pengadilan Negeri Padang Sidempuan didalam mengadili terdakwa mengesampingkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP dimana hakim didalam memutus suatu perkara pidana harus berdasar kepada surat dakwaan penuntut umum dan segala sesuatu yang terjadi didalam persidangan. Namun, penulis tidak sependapat dengan pertimbangan hakim pengadilan tinggi yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 289 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. Karena, menurut penulis unsur kesalahan dalam diri terdakwa masih belum terbukti secara nyata, dan juga unsur melakukan perbuatan cabul sebagaimana diuraikan diatas menurut penulis juga masih belum terpenuhien_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101502;
dc.subjectHakim Pengadilan Tinggien_US
dc.subjectMembatalkan Putusan Pengadilan Negerien_US
dc.subjectTindak Pidana Pencabulanen_US
dc.titlePertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Yang Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Dalam Tindak Pidana Pencabulanen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record