Show simple item record

dc.contributor.advisorFAHAMSYAH, Ermanto
dc.contributor.advisorANDINI, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorPRATAMA, Rizky
dc.date.accessioned2018-11-08T10:01:28Z
dc.date.available2018-11-08T10:01:28Z
dc.date.issued2018-11-08
dc.identifier.nimNIM140710101325
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87762
dc.description.abstractIndonesia merupakan negara maritim-agraris yang mana kekayaan negeri ini bersumber dari kekayaan alamnya dan bergantung dengan keadaan geografisnya. Kalau bukan kekayaan hasil laut Indonesia, ya kekayaan hasil bumi Indonesia, baik itu sektor tambang, pertanian atau perkebunan. Ketika hasil bumi di sektor tambang minyak dan gas (migas) semakin langka negeri ini, maka sudah sepatutnya bagi Indonesia untuk mencari alternatif lain yang dapat kita kelola bahkan kalau perlu nilainya sama dengan migas. Tuhan memang maha adil, ketika cadangan minyak negeri ini kian menipis karena terus dieksploitasi, terdapat sumber minyak lain yang sangat besar, tidak memerlukan proses serumit pertambangan minyak dan gas bahkan berkelanjutan (sustainable) tidak lain dan tidak bukan itu adalah kelapa sawit. Kelapa sawit memberikan semangat baru bagi sendi-sendi perekonomian Negara Republik Indonesia, tidak terkecuali dalam hal penanaman modal. Penanam modal mana yang tidak terpikat dengan kelapa sawit, si sumber minyak yang berkelanjutan. Namun, dibalik kebahagiaan akan euforia tersebut timbul pertanyaan di benak penulis dan penulis rumuskan di dalam rumusan masalah karya ilmiah ini, yang antara lain: 1) Bagaimana pengaturan penanaman modal dalam sektor usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia?; 2) Apa bentuk perlindungan hukum terhadap penanam modal dalam sektor usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia? dan 3) Apa akibat hukum bagi penanam modal yang melakukan aktivitas penanaman modal yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan? Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah berusaha agar dalam praktek tidak ada lagi perlakuan pembedaan antara penanaman modal dalam negeri dan luar negeri. Agar orang atau badan mau menanamkan modalnya maka bermacam cara yang dilakukan pemerintah agar penanaman modalnya membuahkan hasil atau margin yang diinginkannya, antara lain melakukan deregulasi dan memberikan insentif bági usaha pionir atau di daerah tertentu atau terpencil dan kemudahan agar suasana penanaman modal lebih bergairah atau membuka sektor sektor yang memerlukan modal besar dan expertise yang tinggi kepada asing. Pemberian Kemudahan dalam hal ini misalnya penyediaan fasilitas dan pemerintah daerah kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendoróng peningkatan penanaman modal di daerah. Perlindungan hukum preventif sangat besar artinya bagi tindakan pemerintahan yang didasarkan pada kebebasan bertindak karena dengan adanya perlindungan hukum preventif pemerintah terdorong untuk bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada diskresi. Belum ada peraturan khusus yang mengatur lebih jauh tentang perlindungan hukum tersebut di Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum atau legal protection merupakan kegiatan untuk menjaga atau memelihara masyarakat demi mencapai keadilan. Mencermati peran penanaman modal cukup signifikan dalam membangun perekonomian, tidaklah mengherankan jika diberbagai negara di dunia dalam dekade terakhir ini, baik negara-negara maju maupun negara-negara berkembang berusaha secara optimal agar negaranya dapat menjadi tujuan penanaman asing. Dilain pihak, dari sudut pandang penanam modal adanya keterbukaan pasar di era globalisasi membuka peluang untuk berinvestasi diberbagai negara. Jika dicermati secara seksama apa yang dicita-citakan oleh para pendiri Republik ini sungguh menakjubkan yakni bagaimana mensejahterakan masyarakat. Sarana yang dipakai dalam mencapai tujuan tersebut yakni melalui pranata pembangunan. Untuk melaksanakan pembangunan tersebut tidak dapat dipungkiri membutuhkan modal yang tidak sedikit. Bila hanya mengandalkan modal dan sumber dana pemerintah, hampir dapat dipastikan agak sulit mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh para pendiri Republik ini. Untuk itu perlu dicari sumber dana lain. Salah satu sumber modal yang dapat dimanfaatkan adalah melalui pranata hukum penanaman modal. Investasi yang ditanamkan oleh penanam modal mempunyai peranan yang sangat penting bagi masyarakat lokal kerena penanaman modal tersebut memberikan pengaruh dalam kehidupan masyarakat setempat. Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri hanya difokuskan pada kewajiban untuk menggunakan tenaga kerja Indonesia, sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat lokal tidak diatur secara khusus. Undang-Undang Penanaman Modal setidaknya merupakan produk hukum yang memberikan kepastian hukum bagi penanam modal untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Pemerintah sebaiknya mengeluarkan produk hukum yang tegas dan tidak menimbulkan pro dan kontra terhadap pengesahannya, serta sebaiknya Undang-Undang yang lahir tersebut haruslah menjadikan Undang- Undang Dasar 1945 sebagai tolak ukurnya bukan hanya untuk mengejar dana untuk pergerakan ekonomi semata, tetapi juga memunculkan kesejahteraan umum di segala aspek masyarakat. Mengenai para penanam modal yang berada dalam hukum Indonesia, baik penanam modal asing maupun penanam modal dalam negeri, haruslah patuh terhadap hukum Indonesia, karena dalam penanaman modal tidak mementingkan penanam modal saja tetapi juga untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga pihak penanam modal juga harus berperan aktif dalam pengembangan masyarakat dalam lingkungan pariwisata yang berada dalam ruang lingkup investasinya, selain itu yang harus dilakukan para penanam modal agar dapat dilindungi oleh negara adalah penyesuaian investasi dengan kultur dan hukum Indonesia.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101325;
dc.subjectHukum Terhadap Penanam Modalen_US
dc.subjectSektor Usaha Perkebunanen_US
dc.subjectKelapa Sawiten_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Penanam Modal Dalam Sektor Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Di Indonesiaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record