dc.description.abstract | Sehubungan dengan diundangkannya Undang-Undang Perkawinan maka
seluruh rakyat Indonesia dalam hal perkawinan berlaku satu hukum yang sama
dalam pengaturannya yaitu dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan , lengkap dengan Peraturan Pelaksanaannya yaitu
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan .Demi pengembangan kepribadiannya
secara utuh dan harmonis hendaknya tumbuh kembang dalam suatu lingkungan
keluarga yang bahagia , penuh kasih sayang dan pengertian. Pengertian asas
kepentingan terbaik bagi anak adalah bahwa adanya suatu tindakan yang
menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif
dan badan yudikatif..Pentingnya hak-hak anak untuk diperhatikan juga dinyatakan
dalam pasal 20 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
yang menyatakan bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orangtua
berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan
anak. Banyak anak yang dilahirkan tanpa adanya pemenuhan hak yang seimbang,
maka dari itu orangtua merasa tidak bisa memenuhi hak-haknya . Sehubungan
dengan hal ini mereka berupaya agar hak anaknya terpenuhi . Seperti yang
tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang
Kesejahteraan Anak , yaitu “ anak yang tidak mempunyai orang tua berhak
memperoleh asuhan oleh negara atau orang atau badan“. Berdasarkan masalah ini
penulis tertarik untuk menganalisa dan menulis karya tulis ilmiah ini dalam
bentuk skripsi berjudul “ Perlindungan Hukum Terhadap Pengangkatan Anak
Yang Ditelantarkan Orang tuanya Ditinjau Dari Undang-Undang 35 Tahun 2014
Tentang Perlindungan Anak”. Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi
ini adalah Pertama, Apakah terhadap anak terlantar dapat dilakukan pengangkatan
anak secara resmi sesuai ketentuan hukum positif ; Kedua, Bagaimana pengaturan
dan akibat hukum tentang pengangkatan anak terlantar di Indonesia. Metode
penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe Normatif . Pendekatan masalah
yang digunakan adalah Pendekatan Undang-Undang dan pendekatan Konseptual.
Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Hal tersebur dianalisis menggunakan metode yang terarah dan
sistematis, selanjutnya ditarik kesimpulan yang memberikan deskripsi yang
bersifat preskriptif dan terapan.
Tinjauan pustaka memuat uraian sistematika tentang pengertian anak , hak
dan kewajiban anak, Pengertian orang tua, hak dan kewajiban orang tua, Macammacam
Penelantaran, Pengertian Perlindungan Hukum,dan Macam-macam
perlindungan hukum.
Hasil pembahasan menjelaskan bahwa pengangkatan anak bukan sekedar
untuk mementingkan kepentingan calon orang tua angkat, melainkan lebih
menfokuskan calon kepentingan anak. Seperti yang diatur didalam buku I Bab XII
bagian ke 3 KUHPER pasal 280-289 tentang Pengakuan terhadap anak diluar
kawin, ketentuan ini sama sekali tidak sama dengan pengangkatan anak/adopsi. Undang-undang No 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pada Pasal 2 ayat
1” Anak berhak mendapatkan kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan .
Pengangkatan Anak diatur didalam Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak , didalam Undang-Undang No 23 Tahun
2002 “Perlindungan Anak” tidak merumuskan tentang Pengangkatan Anak,
namun memberikan pengertian tentang Anak Angkat. Berdasarkan Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah 2007
Pengangkatan anak dibedakan menjadi 2 Pengangkatan Anak antar Warga Negara
Indonesia (Domestic Adoption) , Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Asing
( Intercountry Adoption) . Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah No 54
Tahun 2007. Syarat anak yang akan di angkat , kriteria usia anak angkat , syarat
calon orang tua angkat Warga Negara Indonesia ( Domestic Adoption), syarat
calon orang tua Warga Negara Asing ( Intercountry Adoption) . Juga syarat
Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia ( Domestic Adoption) oleh Warga
Negara Asing (Intercountry Adoption) , Pengangkatan anak Warga Negara Asing
(Intercountry Adoption) oleh Warga Negara Indonesia ( Domestic Adoption) ,
Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia (Domestic Adoption) oleh pasangan
yang salah satunya Warga Negara Asing (Intercountry Adoption). Penulis juga
menjelaskan bagaimana administrasi bagi calon orang tua angkat Warga Negara
Indonesia ( Domestic Adoption) maupun Warga Negara Asing (Intercountry
Adoption) agar proses pengangkatan anak bisa berjalan dengan baik sesuai alur
yang telah ditentukan ini . Juga akibat hukum pengangkatan anak yamg telah
dijelaskan oleh penulis Didalam ketentuan-ketentuan pengangkatan anak menurut
Surat Edaran Mahkamah Agung No.6 Tahun 1983 Tentang Penyempurnaan Surat
edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 1979 maupun Surat Keputusan Menteri
Sosial No. 41/HUR/NEP/VII/1984 maupun penyempurnaannya yaitu Surat
Keputusan Menteri Sosial No. 13 Tahun 1993 Tentang petunjuk Pelaksanaan
Pengangkatan Anak, tidak disebutkan mengenai akibat hukum dari pengangkatan
anak. Namun demikian didalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun
2003 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun
2007 dinyatakan bahwa “ Pengangkatan anak berdasarkan tidak memutuskan
hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya berdasarkan hukum
yang berlaku bagi anak yang bersangkutan”. Dari ketentuan tersebut dapat
disimpulkan bahwa dengan dilakukannya pengangkatan anak tidak memutus
hubungan darah antara anak angkat dengan orang tua kandungnya.
Kesimpulan pada prinsipnya tidak ada ketentuan khusus yang
mengharuskan pengangkatan anak dilakukan dengan penetapan dari pengadilan,
dalam hal ini penetapan pengadilan hanya berfungsi menguatkan pengangkatan
hukum yang sah menjamin kesejahteraan anak akibat hukum pengangkatan tidak
disebutkan mengenai akibat hukumnya oleh Surat Edaran Mahkamah Agung No.
6 Tahun 1983 Surat Keputusan No. 13 Tahun 1993. Namun menurut staatsblaad
1917 no.129 menimbulkan akibat hukum bahwa mereka dianggap sebagai anak
yang dilahirkan dari perkawinan suami istri tersebut , Saran dari penulis para
pihak yang terlibat dalam proses pengangkatan harus memahami betul terlebih
dahulu . Apa akibatnya kepada calon orang tua angkat. | en_US |