Show simple item record

dc.contributor.advisorWIDIYANTI, Ikarini Dani
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi
dc.contributor.authorNINGSUTANTO, Pletti Wowungan
dc.date.accessioned2018-11-08T09:53:10Z
dc.date.available2018-11-08T09:53:10Z
dc.date.issued2018-11-08
dc.identifier.nimNIM140710101112
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87760
dc.description.abstractSehubungan dengan diundangkannya Undang-Undang Perkawinan maka seluruh rakyat Indonesia dalam hal perkawinan berlaku satu hukum yang sama dalam pengaturannya yaitu dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan , lengkap dengan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan .Demi pengembangan kepribadiannya secara utuh dan harmonis hendaknya tumbuh kembang dalam suatu lingkungan keluarga yang bahagia , penuh kasih sayang dan pengertian. Pengertian asas kepentingan terbaik bagi anak adalah bahwa adanya suatu tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif dan badan yudikatif..Pentingnya hak-hak anak untuk diperhatikan juga dinyatakan dalam pasal 20 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orangtua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Banyak anak yang dilahirkan tanpa adanya pemenuhan hak yang seimbang, maka dari itu orangtua merasa tidak bisa memenuhi hak-haknya . Sehubungan dengan hal ini mereka berupaya agar hak anaknya terpenuhi . Seperti yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak , yaitu “ anak yang tidak mempunyai orang tua berhak memperoleh asuhan oleh negara atau orang atau badan“. Berdasarkan masalah ini penulis tertarik untuk menganalisa dan menulis karya tulis ilmiah ini dalam bentuk skripsi berjudul “ Perlindungan Hukum Terhadap Pengangkatan Anak Yang Ditelantarkan Orang tuanya Ditinjau Dari Undang-Undang 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak”. Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah Pertama, Apakah terhadap anak terlantar dapat dilakukan pengangkatan anak secara resmi sesuai ketentuan hukum positif ; Kedua, Bagaimana pengaturan dan akibat hukum tentang pengangkatan anak terlantar di Indonesia. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe Normatif . Pendekatan masalah yang digunakan adalah Pendekatan Undang-Undang dan pendekatan Konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hal tersebur dianalisis menggunakan metode yang terarah dan sistematis, selanjutnya ditarik kesimpulan yang memberikan deskripsi yang bersifat preskriptif dan terapan. Tinjauan pustaka memuat uraian sistematika tentang pengertian anak , hak dan kewajiban anak, Pengertian orang tua, hak dan kewajiban orang tua, Macammacam Penelantaran, Pengertian Perlindungan Hukum,dan Macam-macam perlindungan hukum. Hasil pembahasan menjelaskan bahwa pengangkatan anak bukan sekedar untuk mementingkan kepentingan calon orang tua angkat, melainkan lebih menfokuskan calon kepentingan anak. Seperti yang diatur didalam buku I Bab XII bagian ke 3 KUHPER pasal 280-289 tentang Pengakuan terhadap anak diluar kawin, ketentuan ini sama sekali tidak sama dengan pengangkatan anak/adopsi. Undang-undang No 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pada Pasal 2 ayat 1” Anak berhak mendapatkan kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan . Pengangkatan Anak diatur didalam Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak , didalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 “Perlindungan Anak” tidak merumuskan tentang Pengangkatan Anak, namun memberikan pengertian tentang Anak Angkat. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah 2007 Pengangkatan anak dibedakan menjadi 2 Pengangkatan Anak antar Warga Negara Indonesia (Domestic Adoption) , Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Asing ( Intercountry Adoption) . Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2007. Syarat anak yang akan di angkat , kriteria usia anak angkat , syarat calon orang tua angkat Warga Negara Indonesia ( Domestic Adoption), syarat calon orang tua Warga Negara Asing ( Intercountry Adoption) . Juga syarat Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia ( Domestic Adoption) oleh Warga Negara Asing (Intercountry Adoption) , Pengangkatan anak Warga Negara Asing (Intercountry Adoption) oleh Warga Negara Indonesia ( Domestic Adoption) , Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia (Domestic Adoption) oleh pasangan yang salah satunya Warga Negara Asing (Intercountry Adoption). Penulis juga menjelaskan bagaimana administrasi bagi calon orang tua angkat Warga Negara Indonesia ( Domestic Adoption) maupun Warga Negara Asing (Intercountry Adoption) agar proses pengangkatan anak bisa berjalan dengan baik sesuai alur yang telah ditentukan ini . Juga akibat hukum pengangkatan anak yamg telah dijelaskan oleh penulis Didalam ketentuan-ketentuan pengangkatan anak menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No.6 Tahun 1983 Tentang Penyempurnaan Surat edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 1979 maupun Surat Keputusan Menteri Sosial No. 41/HUR/NEP/VII/1984 maupun penyempurnaannya yaitu Surat Keputusan Menteri Sosial No. 13 Tahun 1993 Tentang petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Anak, tidak disebutkan mengenai akibat hukum dari pengangkatan anak. Namun demikian didalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 dinyatakan bahwa “ Pengangkatan anak berdasarkan tidak memutuskan hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya berdasarkan hukum yang berlaku bagi anak yang bersangkutan”. Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa dengan dilakukannya pengangkatan anak tidak memutus hubungan darah antara anak angkat dengan orang tua kandungnya. Kesimpulan pada prinsipnya tidak ada ketentuan khusus yang mengharuskan pengangkatan anak dilakukan dengan penetapan dari pengadilan, dalam hal ini penetapan pengadilan hanya berfungsi menguatkan pengangkatan hukum yang sah menjamin kesejahteraan anak akibat hukum pengangkatan tidak disebutkan mengenai akibat hukumnya oleh Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1983 Surat Keputusan No. 13 Tahun 1993. Namun menurut staatsblaad 1917 no.129 menimbulkan akibat hukum bahwa mereka dianggap sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan suami istri tersebut , Saran dari penulis para pihak yang terlibat dalam proses pengangkatan harus memahami betul terlebih dahulu . Apa akibatnya kepada calon orang tua angkat.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101112;
dc.subjectPengangkatan Anaken_US
dc.subjectDitelantarkan Orang Tuanyaen_US
dc.subjectPerlindungan Anaken_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Pengangkatan Anak Yang Ditelantarkan Orang Tuanya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anaken_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record