dc.description.abstract | Keberadaan lembaga perbankan yang sudah berlangsung lama memiliki
kontribusi besar bagi berjalannya roda perekonomian di Indonesia. Sistem
Informasi Debitur(SID) merupakan sistem yang berisi tentang informasi dari
debitur dan merupakan olahan dari laporan debitur yang diterima Bank
Indonesia. Prakteknya pelaksanaan Sistem Informasi Debitur(SID) banyak
terjadi kelalaian-kelalaian yang disebabkan oleh pihak bank dalam melakukan
pelaporan data nasabah. Pada umumnya nasabah yang terkena Daftar Hitam
Nasional dan ingin melakukan pengajuan pinjaman kredit secara otomatis
pihak bank tidak akan menindaklanjuti permohonan peminjaman kredit
tersebut karena nasabah dianggap tidak layak untuk menerima fasilitas kredit.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen dan juga Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 Tentang
Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
diharapkan pihak bank bisa bertanggung jawab atas kelalaian yang telah
dilakukannya yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah, sehingga nasabah
bisa mendapatkan pelayanan jasa perbankan dengan baik seperti sebelumnya.
Maka penulis tertarik untuk menelaah dan menulisnya dalam suatu karya
ilmiah berbentuk skripsi yang berjudul : “Perlindungan Hukum Terhadap
Nasabah Yang Masuk Daftar Hitam Akibat Kesalahan Dalam Laporan
Sistem Informasi Debitur”. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini
ada 2 yaitu: yang pertama, apa akibat hukum bagi nasabah yang masuk daftar
hitam akibat kesalahan dalam laporan Sistem Informasi Debitur(SID); yang
kedua, apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh nasabah atas
kerugian yang diderita akibat kesalahan dalam laporan Sistem Informasi
Debitur(SID).
Penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif (legal research) dan menggunakan pendekatan masalah melalui
pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual
(conseptual aproach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum yang sesuai dengan
tema skripsi ini dengan analisis bahan hukum deduksi. Tinjauan pustaka
dalam penulisan skripsi ini menjelaskan tentang beberapa teori yang berkaitan
dengan permasalahan yang menjadi pokok bahasan yaitu, pengertian
perlindungan hukum, bentuk perlindungan hukum, pengertian bank, jenisjenis
bank, nasabah perbankan, hak dan kewajiban nasabah, pengertian daftar
hitam nasabah , kriteria daftar hitam nasabah, pengertian Sistem Informasi
Debitur, Cakupan Sistem Informasi Debitur, dan Manfaat Sistem Informasi
Debitur.
Pokok bahasan dalam penulisan skripsi ini yaitu: pertama, akibat hukum
bagi nasabah yang masuk Daftar Hitam Nasional akibat kesalahan dalam
laporan sistem informasi debitur yang menyebabkan nasabah mendapat sanksi pembekuan hak penarikan cek/atau bilyet giro dan nasabah tidak bisa
melakukan pengajuan kredit pinjaman pada bank maupun. Perlindungan
hukumnya dapat dilakukan dengan perlindungan hukum represif dan
preventif. Perlindungan represif diberikan dengan pemberian sanksi perdata
berupa ganti kerugian sebagiamana yang telah diatur pada Pasal 19 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan sanksi
administrasi Negara yang dikenakan yaitu denda maksimal Rp. 200.000.000
(dua ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam pasal 60 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Perlindungan hukum preventif dengan pengawasan secara aktif oleh Bank
Indonesia, hal ini dilakukan guna mencegah kerugian nasabah akibat
kesalahan dalam laporan Sistem Informasi Debitur; kedua, nasabah dapat
melakukan upaya penyelesaian dari kerugian yang di alami akibat kesalahan
dalam laporan Sistem Informasi Debitur(SID) melalui jalur
pengadilan(litigasi) atau di luar pengadilan(non litigasi).
Kesimpulan dari pokok bahasan dalam penulisan skripsi ini yaitu:
pertama, akibat hukum bagi nasabah yang masuk Daftar Hitam Nasional
akibat kesalahan dalam laporan Sistem Informasi Debitur(SID) yaitu nasabah
mendapat sanksi pembekuan hak penarikan cek dan/atau bilyet giro dan tidak
dapat melakukan pengajuan kredit pinjaman pada bank manapun, kemudian
perlindungan hukumnya dapat dilakukan dengan perlindungan hukum represif
dan preventif; kedua, upaya penyelesaian yang dapat diajukan nasabah atas
kerugian yang diderita akibat kesalahan dalam laporan Sistem Informasi
Debitur(SID) melalui jalur pengadilan(litigasi) dan di luar pengadilan(non
litigasi). Saran yang diberikan untuk perbaikan terkait pokok permasalahan,
maka rekomendasi dari penulis yaitu: pertama,untuk pihak bank agar lebih
berhati-hati dan teliti dalam melaksanakan tugasnya. Bank juga harus lebih
baik lagi dalam memberikan tanggapan atas pengaduan dari nasabah; kedua,
bank dan nasabah sebaiknya melakukan penyeleaian sengketa secara
kekeluargaan dan jalur non litigasi terlebih dahulu agar bisa mencapai
kesepakatan antara keduanya. | en_US |