Show simple item record

dc.contributor.advisorWIDIYANTI, Ikarini Dani
dc.contributor.advisorANDINI, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorEKANANTA, Dicky Pradika
dc.date.accessioned2018-11-08T08:56:35Z
dc.date.available2018-11-08T08:56:35Z
dc.date.issued2018-11-08
dc.identifier.nimNIM140710101523
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87753
dc.description.abstractPada umumnya, orang menjalankan kegiatan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan dan penghasilan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup mereka masing-masing, atas dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup itulah mendorong banyak orang berlomba-lomba untuk menjalankan suatu usaha, keadaan yang seperti itulah sesungguhnya yang memungkinkan berpotensi untuk menciptakan suatu persaingan usaha di antara para pelaku usaha walaupun tidak dipungkiri bahwa adakalanya persaingan usaha itu bersifat sehat dan dapat juga bersifat tidak sehat. Maka dari itu perlu adanya aturan hukum yang menjadi dasar pada persaingan usaha yang sehat. Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memberikan angin segar kepada pelaku usaha dimana mereka bisa mendapatkan jaminan kepastian hukum pada persaingan bebas yang berpotensi mengarah pada persaingan curang pada setiap pelaku usaha. Salah satu bentuk dari persaingan yang tidak sehat ini ditemukan pada persaingan perdagangan produk air minum dalam kemasan yang dilakukan oleh PT. Tirta Investama sebagai Pihak Terlapor I, dan PT. Balina Agung Perkasa sebagai Pihak Terlapor II. Berdasarkan putusan Komisi Pengawan Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 22/KPPU-I/2016 tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada Produk Air Minum Dalam Kemasan, KPPU menduga adanya indikasi awal pelanggaran Pasal 15 ayat (3) huruf b mengenai perjanjian tertutup dan Pasal 19 huruf a dan b mengenai penguasaan pasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Permasalahan dugaan persaingan usaha tidak sehat ini sangatlah menarik untuk dibahas lebih lanjut apalagi permasalahan ini melibatkan dua merek minuman dalam kemasan yang memiliki jangakauan pasar yang luas dan cukup dikenal oleh masyarakat dan dibantu pula dengan pemberitaan dari media cetak maupun online membuat kasus ini mendapatkan perhatian lebih dari masyarakat yang tak jarang pula menjadi penasaran dengan apa yang sebenarnya terjadi dalam persaingan antara dua produk yang selama ini sering kita temui. Tinjauan pustaka dalam skripsi ini yang pertama membahas mengenai persaingan usaha tidak sehat, dimana dalan tinjauan pustaka tersebut terdiri dari pengertian persaingan usaha tidak sehat, kegiatan yang dilarang dalam persaingan usaha, dan bentuk-bentuk perjanjian yang dilarang. Selanjutnya yang kedua membahas mengenai pelaku usaha yang terdiri dari pengertian pelaku usaha dan bentuk-bentuk pelaku usaha. Sedangkan untuk yang ketiga membahas mengenai produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) itu sendiri dimana di dalamnya terdapat pengaturan mengenai standar kemasan dan label dari produk Air Minum Dalam Kemasan tersebut. Pembahasan dalam skripsi ini adalah menentukan bentuk persaingan usaha tidak sehat pada produk Air Minum Dalam Kemasan. Dimana PT. Tirta Investama dan PT. Balina Agung Perkasa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktek perjanjian tertutup dan penguasaan pasar dengan melanggar Pasal 15 ayat 3 huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan dilakukan pembuktian dengan pendekatan per se rule dan rule of reason didapatkan dampak negatif dari persaingan usaha. Akibat hukum dari permasalahan ini adalah PT. Tirta Investama dan PT. Balina Agung Perkasa mendapat sanksi administratif dengan membayar denda dan penetapan pembatalan perjanjian yang dilakukan tersebut. Dalam Putusan KPPU Nomor 22/KPPU-I/2016 yang telah di putus oleh Majelis Komisi tersebut juga sudah sesuai dengan ketentuan Hukum Persaingan di Indonesia, karena dirasa sudah berdasarkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dimana Majelis Komisi telah memutus bahwa para terlapor yaitu PT. Tirta Investama dan PT. Balina Agung Perkasa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaiangan Usaha Tidak Sehat mengenai perjanjian tertutup dan penguasaan pasar. Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan skripsi ini ialah pertama, bahwa bentuk persaingan usaha tidak sehat pada produk Air Minum Dalam Kemasan adalah perjanjian tertutup dan penguasaan pasar. Kedua, akibat hukum dari adanya persaingan usaha tidak sehat pada perdagangan produk Air Minum Dalam Kemasan dengan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dimana PT. Tirta Investama dan PT. Balina Agung Perkasa mendapat sanksi administratif dengan membayar denda dan penetapan pembatalan perjanjian yang dilakukan tersebut. Ketiga Putusan KPPU Nomor 22/KPPU-I/2016 yang telah di putus oleh Majelis Komisi tersebut juga sudah sesuai dengan ketentuan Hukum Persaingan di Indonesia, karena dirasa sudah berdasarkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sedangkan saran dari pembahasan skripsi ini kepada KPPU hendaknya KPPU sebelum memutus perkara selain menggunakan dasar Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam menyelesaikan permasalahan persaingan ushaa, tetapi juga harus memperimbangkan Paraturan KPPU yang lain juga seperti halnya peraturan tentang pedoman pelaksanaan pasal-pasal dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101523;
dc.subjectMonopolien_US
dc.subjectPersaingan Usaha Tidak Sehaten_US
dc.subjectPerdaganganen_US
dc.subjectAir Minum Dalam Kemasanen_US
dc.titlePraktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada Perdagangan Produk Air Minum Dalam Kemasanen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record